nusabali

Kampanye, Paslon Maksimal Habiskan Rp 15M

  • www.nusabali.com-kampanye-paslon-maksimal-habiskan-rp-15m

Pasca penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Gianyar mulai, Kamis (15/2) hari ini tahapan Pilkada Gianyar memasuki masa kampanye. 

GIANYAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar pun sudah menyiapkan aturan selama masa kampanye berlangsung hingga 23 Juni 2018 mendatang. Di antaranya menyangkut dana kampanye per pasangan calon (Paslon), waktu kampanye, dan alat peraga kampanye (APK). 

Untuk dana kampanye, per pasangan calon (paslon) dibatasi hanya boleh menghabiskan maksimal Rp 15.822.500.000. Bila melebihi angka itu, paslon bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai paslon. Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra mengatakan, besaran dana kampanye ini sudah berdasarkan rapat dengan masing-masing tim pemenangan. 

“Bagi paslon yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan, sanksinya bisa pembatalan sebagai paslon,” tegasnya, Rabu (14/2). Lebih lanjut dijelaskan, dana senilai Rp 15 miliar itu mencakup kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan sejenisnya.

Sementara terkait APK (alat peraga kampanye), sepenuhnya disiapkan dan diatur oleh KPU Gianyar. Sehingga, pihaknya sekaligus mengimbau kepada kedua paslon agar membersihkan APK yang terpasang sebelumnya. “KPU sudah menganggarkan APK untuk kedua paslon. Sekaligus akan memfasilitasi untuk dipasang di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya. 

Untuk di wilayah desa akan dipasang berupa spanduk, sedangkan untuk di kecamatan berupa umbul-umbul, sementara di kabupaten berupa baliho. Ditegaskan pemasangan alat peraga kampanye hanya bisa dipasang pada sejumlah titik yang sudah ditentukan, namun pihaknya belum menjabarkan rincian titik tersebut. “Kita sepakati itu hanya bisa dipasang pada titik yang telah ditentukan, di luar dari pada itu tidak dibenarkan, termasuk di depan rumah pribadi atau titik lainnya,” ujarnya.

Sementara terkait mekanisme paslon turun ke lapangan, KPU Gianyar juga sudah menentukan jadwal kampanye per hari untuk setiap paslon. “Sebagai contoh paslon no 1 dapat hari Senin itu full, Selasa paslon no urut dua full milik no urut 2, dengan berbagai jenis kampanye,” jelasnya. 7 nvi

Komentar