Jaringan Pil Koplo Diburu Sampai Jember
Penangkapan jaringan tiga pemuda Jember yang mengedarkan pil koplo di wilayah Ubud belum tuntas.
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Ubud bekerja sama dengan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar memburu distributor pil itu sampai ke Jember, Jawa Timur. Kapolsek Ubud, Kompol Raka Sugita menyatakan akan mengembangkan kasus itu hingga Jember. Total barang bukti yang terkumpul mencapai 7600 butir. Banyaknya pil membuat polisi penasaran dan akan menyelidiki lebih lanjut. “Masih dikembangkan, apakah disana stok barang banyak atau tempat memproduksi,” ujar Kompol Raka, saat press rilis Kamis (22/2) di Mapolres Gianyar.
Tiga pelaku, yakni Satrio alias Rio, 25, Hendrik Eko Cahyono, 26, dan Ahmad Qurrata A'yun alias Ahul, 26, masih dikorek keterangannya mengenai peredaran pil koplo di Gianyar. “Kemungkinan mereka coba-coba karena di Gianyar mulai ramai konser musik,” jelasnya.
Hasil pengembangan sementara, pembeli pil koplo ini sebatas warga lokal saja, terutama penonton musik yang kerap berlangsung di Ubud. “Baru lokal, belum sampai dijual ke orang asing,” ungkapnya.
Diakui, pil koplo yang tidak memiliki izin edar ini jika dikonsumsi memiliki efek berhalusinasi bahkan sampai ketawa-ketawa. “Mereka ini kami jerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun denda Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, sudah merancang kerja sama dengan Polsek Ubud memburu tangkapan yang lebih besar mengenai pil koplo ini. “Untuk teknis pengembangan nanti bersama-sama opsnal dengan Polsek Ubud,” jelasnya.
Sebelum bergerak ke Jember Jawa Timur, kepolisian akan mencari tahu dulu dan memastikan. “Mudah-mudahan sesuai hasil interograsi pemeriksaan dari tersngka mengarah ke satu daerah di wilayah Jawa Timur,” terangnya.
Apabila informasinya valid, maka kepolisian akan langsung berangkat ke Jember. “Kami selidiki dulu, kalau A1 (pasti, red) baru kami lakukan penangkapan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku ini ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Ada dua pelaku, yakni Satrio dan Hendrik bertindak sebagi pemasar di bilangan Jalan Raya Andong Ubud. Dari tangan dua pelaku ini ditemukan pil sebnayak 2000 butir. Dari pengakuan keduanya, pil berasal dari Ahmad alias Ahul yang tinggal di Sesetan Denpasar Selatan. Di tangan Ahul, ada 5600 pil. Jadi total pil yang terkumpul mencapai 7600 butir. Kini, tiga pelaku asal Jember yang sama-sama tinggal di Sesetan itu meringkuk di jeruji besi Polsek Ubud. *nvi
Jajaran Polsek Ubud bekerja sama dengan Satuan Resnarkoba Polres Gianyar memburu distributor pil itu sampai ke Jember, Jawa Timur. Kapolsek Ubud, Kompol Raka Sugita menyatakan akan mengembangkan kasus itu hingga Jember. Total barang bukti yang terkumpul mencapai 7600 butir. Banyaknya pil membuat polisi penasaran dan akan menyelidiki lebih lanjut. “Masih dikembangkan, apakah disana stok barang banyak atau tempat memproduksi,” ujar Kompol Raka, saat press rilis Kamis (22/2) di Mapolres Gianyar.
Tiga pelaku, yakni Satrio alias Rio, 25, Hendrik Eko Cahyono, 26, dan Ahmad Qurrata A'yun alias Ahul, 26, masih dikorek keterangannya mengenai peredaran pil koplo di Gianyar. “Kemungkinan mereka coba-coba karena di Gianyar mulai ramai konser musik,” jelasnya.
Hasil pengembangan sementara, pembeli pil koplo ini sebatas warga lokal saja, terutama penonton musik yang kerap berlangsung di Ubud. “Baru lokal, belum sampai dijual ke orang asing,” ungkapnya.
Diakui, pil koplo yang tidak memiliki izin edar ini jika dikonsumsi memiliki efek berhalusinasi bahkan sampai ketawa-ketawa. “Mereka ini kami jerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun denda Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, sudah merancang kerja sama dengan Polsek Ubud memburu tangkapan yang lebih besar mengenai pil koplo ini. “Untuk teknis pengembangan nanti bersama-sama opsnal dengan Polsek Ubud,” jelasnya.
Sebelum bergerak ke Jember Jawa Timur, kepolisian akan mencari tahu dulu dan memastikan. “Mudah-mudahan sesuai hasil interograsi pemeriksaan dari tersngka mengarah ke satu daerah di wilayah Jawa Timur,” terangnya.
Apabila informasinya valid, maka kepolisian akan langsung berangkat ke Jember. “Kami selidiki dulu, kalau A1 (pasti, red) baru kami lakukan penangkapan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku ini ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Ada dua pelaku, yakni Satrio dan Hendrik bertindak sebagi pemasar di bilangan Jalan Raya Andong Ubud. Dari tangan dua pelaku ini ditemukan pil sebnayak 2000 butir. Dari pengakuan keduanya, pil berasal dari Ahmad alias Ahul yang tinggal di Sesetan Denpasar Selatan. Di tangan Ahul, ada 5600 pil. Jadi total pil yang terkumpul mencapai 7600 butir. Kini, tiga pelaku asal Jember yang sama-sama tinggal di Sesetan itu meringkuk di jeruji besi Polsek Ubud. *nvi
Komentar