Panwaslu Denpasar Sisir Alat Sosialisasi Cagub
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar hingga saat ini masih menyisir kemungkinan adanya alat peraga sosialisasi Pilgub Bali yang dibuat oleh kader partai maupun relawan masing-masing pasangan calon tapi masih tercecer (terpasang).
DENPASAR, NusaBali
"Jajaran kami, bahkan sampai melakukan pendekatan dengan pemilik lahan yang digunakan pemasangan alat sosialisasi, maupun pemilik baliho itu sendiri agar mau menurunkan baliho yang sudah terpasang," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana di Denpasar, Selasa (27/2).
Pihaknya tidak memungkiri masih ada alat peraga sosialisasi pasangan calon Pilkada Bali yang masih tercecer di beberapa titik, namun untuk di kawasan jalan-jalan protokol sudah diupayakan pembersihan. "Kami secara intensif telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar, karena pada prinsipnya yang berwenang untuk menurunkan adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP)," ujarnya.
Sudarsana menyebut persoalan yang ditemui di lapangan untuk penurunan alat peraga sosialisasi karena di satu sisi pemilik menolak balihonya diturunkan oleh Satpol PP dengan alasan akan menurunkan sendiri. "Namun ketika diminta untuk menurunkan sendiri, mereka berdalih masih mencari orang untuk membantu atau sedang sibuk. Itulah sebabnya masih ada baliho yang masih tercecer," ucapnya. Selain itu, ada pula baliho yang pada hari sebelumnya sudah dilakukan penertiban, namun keesokan harinya muncul lagi.
"Sesuai dengan aturan pilkada, ketika sudah memasuki masa kampanye, maka alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU-lah yang boleh terpasang. Untuk APK dari pasangan calon paling banyak berjumlah 150 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU dengan ukuran yang sama dengan yang difasilitasi KPU," kata Sudarsana. *ant
Pihaknya tidak memungkiri masih ada alat peraga sosialisasi pasangan calon Pilkada Bali yang masih tercecer di beberapa titik, namun untuk di kawasan jalan-jalan protokol sudah diupayakan pembersihan. "Kami secara intensif telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar, karena pada prinsipnya yang berwenang untuk menurunkan adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP)," ujarnya.
Sudarsana menyebut persoalan yang ditemui di lapangan untuk penurunan alat peraga sosialisasi karena di satu sisi pemilik menolak balihonya diturunkan oleh Satpol PP dengan alasan akan menurunkan sendiri. "Namun ketika diminta untuk menurunkan sendiri, mereka berdalih masih mencari orang untuk membantu atau sedang sibuk. Itulah sebabnya masih ada baliho yang masih tercecer," ucapnya. Selain itu, ada pula baliho yang pada hari sebelumnya sudah dilakukan penertiban, namun keesokan harinya muncul lagi.
"Sesuai dengan aturan pilkada, ketika sudah memasuki masa kampanye, maka alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU-lah yang boleh terpasang. Untuk APK dari pasangan calon paling banyak berjumlah 150 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU dengan ukuran yang sama dengan yang difasilitasi KPU," kata Sudarsana. *ant
Komentar