ODGJ Perlu Panti Rehabilitasi
Rumah Sakit Jiwa Provinsi (RSJP) Bali di Bangli belum punya ruangan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
BANGLI, NusaBali
Padahal ruangan rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Kepala Seksi Kesehatan Jiwa Masyarakat RSJP, dr Bagus Surya Kusuma Wijaya SpKj, berharap ruangan rehabilitasi bisa diwujudkan.
dr Surya Kusuma mengatakan, panti rehabilitasi untuk memberikan penanganan bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa. Sebab stigma di masyarakat ODJG belum bisa diterima sepenuhnya saat pulang dari RSJP. Tak jarang ODGJ telantar ataupun tidak diterima kembali oleh keluarga serta lingkungan sekitarnya. “Panti rehabilitasi bisa menjadi tempat para ODGJ untuk bernaung, selain mendapat perawatan di rumah sakit jiwa,” jelasnya, Minggu (4/3).
Dijelaskan, nantinya para ODGJ yang notabene kondisinya sudah stabil bisa diberdayakan di panti rehabilitasi. dr Surya Kusuma mencontohkan para ODGJ diajak membuat kerajinan dan hasilnya bisa dikomersilkan. “Ada aktifitas yang menghasilkan dan ini bisa menjadi peluang juga untuk menambah pendapatan daerah, selain memang memberikan ruang bagi mereka dengan gangguan kejiwaana,” sebutnya. Dikatakan, sejumlah hasil karya ODGJ cukup diminati di pasaran dengan leading sektornya Dinas Sosial.
dr Surya Kusuma mengaku sudah melakukan penjajakan ke masing-masing kabupaten, hanya saja untuk tahun ini belum ada kabupaten yang siap membangun panti rehabilitasi. “Kendalanya anggaran,” ujarnya. Mekanisme Dinas Sosial bekerjasama dengan Dinas Kesehatan meski berada di panti rehabilitasi para ODGJ tetap mendapat perawatan yang berkelanjutan. “Akan ada petugas medis yang memantau para ODGJ, maka perlu ada koordinasi antara Dinas Sosial dengan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, mengaku untuk tahun ini belum bisa bangun panti rehabilitasi ODGJ karena keterbatasan anggaran. Sukarta mengaku sudah melakukan pengajuan pembangunan rumah singgah, tidak hanya bagi ODGJ, namun bisa juga menampung gepeng atau orang telantar. “Kami ingin rumah singgah, sehingga bisa memberikan pembinaan kepada mereka yang tertangkap oleh tim yustisi, sebelum dikembalikan ke daerah asal,” sebutnya.
Disampaikan pula rencana untuk di Bangli akan memanfaatkan bangunan Bunga Bali. “Harapan kami provinsi bisa memfasilitasi, mungkin bisa bangun Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bisa menaungi rekan-rekan di kabupaten lain,” imbuh Sukarta. *e
Padahal ruangan rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Kepala Seksi Kesehatan Jiwa Masyarakat RSJP, dr Bagus Surya Kusuma Wijaya SpKj, berharap ruangan rehabilitasi bisa diwujudkan.
dr Surya Kusuma mengatakan, panti rehabilitasi untuk memberikan penanganan bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa. Sebab stigma di masyarakat ODJG belum bisa diterima sepenuhnya saat pulang dari RSJP. Tak jarang ODGJ telantar ataupun tidak diterima kembali oleh keluarga serta lingkungan sekitarnya. “Panti rehabilitasi bisa menjadi tempat para ODGJ untuk bernaung, selain mendapat perawatan di rumah sakit jiwa,” jelasnya, Minggu (4/3).
Dijelaskan, nantinya para ODGJ yang notabene kondisinya sudah stabil bisa diberdayakan di panti rehabilitasi. dr Surya Kusuma mencontohkan para ODGJ diajak membuat kerajinan dan hasilnya bisa dikomersilkan. “Ada aktifitas yang menghasilkan dan ini bisa menjadi peluang juga untuk menambah pendapatan daerah, selain memang memberikan ruang bagi mereka dengan gangguan kejiwaana,” sebutnya. Dikatakan, sejumlah hasil karya ODGJ cukup diminati di pasaran dengan leading sektornya Dinas Sosial.
dr Surya Kusuma mengaku sudah melakukan penjajakan ke masing-masing kabupaten, hanya saja untuk tahun ini belum ada kabupaten yang siap membangun panti rehabilitasi. “Kendalanya anggaran,” ujarnya. Mekanisme Dinas Sosial bekerjasama dengan Dinas Kesehatan meski berada di panti rehabilitasi para ODGJ tetap mendapat perawatan yang berkelanjutan. “Akan ada petugas medis yang memantau para ODGJ, maka perlu ada koordinasi antara Dinas Sosial dengan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Bangli, I Nengah Sukarta, mengaku untuk tahun ini belum bisa bangun panti rehabilitasi ODGJ karena keterbatasan anggaran. Sukarta mengaku sudah melakukan pengajuan pembangunan rumah singgah, tidak hanya bagi ODGJ, namun bisa juga menampung gepeng atau orang telantar. “Kami ingin rumah singgah, sehingga bisa memberikan pembinaan kepada mereka yang tertangkap oleh tim yustisi, sebelum dikembalikan ke daerah asal,” sebutnya.
Disampaikan pula rencana untuk di Bangli akan memanfaatkan bangunan Bunga Bali. “Harapan kami provinsi bisa memfasilitasi, mungkin bisa bangun Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bisa menaungi rekan-rekan di kabupaten lain,” imbuh Sukarta. *e
Komentar