Pelestarian Puri Jadi Agenda Koster-Cok Ace
Calon Gubernur (Cagub) Bali nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, Wayan Koster, sempat kunjungi Puri Rum Agung Bangli di sela kampanyenya di Kabupaten Bangli, Sabtu (24/3).
BANGLI, NusaBali
Dalam kesempatan itu, Wayan Koster caangkan pelestarian puri-puri di Bali akan menjadi agenda perlindungan budaaya pasangan Koster-Cok Ace.Saat mampir ke Puri Rum Agung Bangli hari itu, Cagub Wayan Koster didampingi kader eksekutif PDIP yang kini Bupati Bangli, Made Gianyar, serta Ketua DPC PDIP Baangli sekaligus Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Mereka diterima salah satu tokoh Puri Agung Bangli, AA Alit Ardenata. Di akhir acara, keluarga besar Puri Agung Bangli menyatakan kebulatan tekad dukung dan memenangkan Koster-Ace di Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.
Koster sendiri sempat diajak berkeliling Puri Agung Bangli yang memiliki sejarah panjang, sembari melihat tempat pemandian raja yang tak boleh sembarang orang memasukinya. AA Alit Ardenata menjelaskan, Puri Agung Bangli berdiri tahun 1518. Kala itu, ada tiga bersaudara dari Puri Taman Bali, Puri Nyalian, dan Puri Bangli membentuk satu kerajaan. Dalam perkembangannya, terjadilah pertempuran dengan salah satu kerajaan di Bangli. "Saya tidak sebutkan nama kerajaannya. Dari pertempuran itu kekuasaan beliau diambil-alih. Puri kemudian dilanjutkan oleh putranya," jelas Ardanata.
Bersama masyarakat Bangli, seorang putra raja yang dibesarkan di Gianyar lantaran harus terpisah selama masa peperangan, kembali membangun Bangli. Keturunannya, melalui anak angkat, kemudian pegang kendali kerajaan. Selanjutnya, menikah dengan putri dari Tampaksiring dan memiliki 11 keturunan. "Sejak saat itulah puri ini tidak terawat. Itu sekitar tahun 1818, karena keturunan beliau membuat kerajaan-kerajaan kecil sepanjang tujuh kali putaran, yang terakhir adalah kerajaan Denpasar," ujar Ardenata.
Sebagai generasi penerus, Ardenata bersama keluarga besar Puri Agung Bangli mencoba memperbaiki puri yang tak terawat itu. “Satu per satu kami perbaiki, walau tidak maksimal," kata mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Bangli ini. Ardenata pun berharap kehadiran Cagub Wayan Koster dapat menjadi ujung tombak pelestarian Puri Agung Bangli.
Sementara itu, Cagub Koster menegaskan komitmennya untuk pelestarian Puri Agung Bangli yang terletak di Jalan Kusuma Yudha Bangli ini. Menurut Koster, Puri Agung Bangli merupakan warisan dan karya budaya Bali. Puri Agung Bangli bukan hanya milik puri, tetapi juga karya dari para undagi. "Ukirannya, bangunan puranya, juga di pelinggih itu bagus sekali," tandas Koster.
Koster pun mengingatkan keluarga besar puri punya dua pilihan UU untuk kelestarian Puri Agung Bangli. Pertama, UU Cagar Budaya. Kedua, UU Pemajuan Budaya "Kebetulan saya yang merancang Undang-undang Cagar Budaya ini di Komisi X DPR RI," jelas Ketua DPD PDIP Balui yang tiga periode duduk di Komisi X DPR RI Dalil Bali ini.
Dalam UU Cagar Budaya, kata Koster, terdapat satu ketentuan di mana kelompok masyarakat, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah yang memiliki warisan budaya dan bisa dikategorikan sebagai cagar budaya dengan usia minimal 50 tahun, bisa diajukan sebagai warisan cagar budaya. "Kalau ini mau didaftarkan sebagai cagar budaya, ada syaratnya. Nanti akan dikeluarkan keputusan Dirjen Kebudayaan dan dinyatakan sebagai cagar budaya yang terdaftar di Kemendikbud. Kalau sudah didaftarkan maka akan diinventarisir bangunannya, luasnya, ciri-cirinya, siapa yang memanfaatkan dan lainnya," papar Koster.
Jika sudah diakui, kata Koster, maka Puri Agung Bangli bisa mendapatkan program revitalisasi cagar budaya. Menurut Koster, Puri Agung Bangli menjadi salah satu objek pemajuan kebudayaan. "Ini adalah peninggalan fisik, non fisik termasuk pranatanya. Pratima masuk sebagai objek pemajuan budaya. Jadi, dua Undang-undang tadi bisa dipakai untuk mengola puri. Tiggal sekarang dipilih mau yang mana? Syaratnya adalah tidak menjadi milik pribadi, tidak dikelola pribadi, apalagi diperjualbelikan, krena akan dilindungi. Barang siapa yang mengganggu, merusak sebagian atau seluruhnya, akan ada sanksi," katanya.
Koster menambahkan, jika kedua pilihan di atas gagal diperjuangkan, dirinya sebagai Gubernur Bali kelak siap memberi perhatian penuh untuk pelestarian Puri Agung Bangli dan prui-puri lainnya di Bali. Nantinya, Pemprov Bali yang akan melakukan revitalisasi puri-puri ini. "Saya pribadi punya niatan ke depan setelah ada Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, saya akan buat Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Bali," tegas politisi PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Konten Perda tersebut akan mengatur sendiri mengenai keseluruhan objek pemajuan kebudayaan Bali. "Ini menjadi payung hukum mengelola objek pemajuan kebudayaan Bali. Dalam Perda itu ada revitalisasi, renovasi, restorasi, dan rehabilitasi. Itu programnya. Mana yang cocok nanti programnya," kata Koster. *
Dalam kesempatan itu, Wayan Koster caangkan pelestarian puri-puri di Bali akan menjadi agenda perlindungan budaaya pasangan Koster-Cok Ace.Saat mampir ke Puri Rum Agung Bangli hari itu, Cagub Wayan Koster didampingi kader eksekutif PDIP yang kini Bupati Bangli, Made Gianyar, serta Ketua DPC PDIP Baangli sekaligus Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Mereka diterima salah satu tokoh Puri Agung Bangli, AA Alit Ardenata. Di akhir acara, keluarga besar Puri Agung Bangli menyatakan kebulatan tekad dukung dan memenangkan Koster-Ace di Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.
Koster sendiri sempat diajak berkeliling Puri Agung Bangli yang memiliki sejarah panjang, sembari melihat tempat pemandian raja yang tak boleh sembarang orang memasukinya. AA Alit Ardenata menjelaskan, Puri Agung Bangli berdiri tahun 1518. Kala itu, ada tiga bersaudara dari Puri Taman Bali, Puri Nyalian, dan Puri Bangli membentuk satu kerajaan. Dalam perkembangannya, terjadilah pertempuran dengan salah satu kerajaan di Bangli. "Saya tidak sebutkan nama kerajaannya. Dari pertempuran itu kekuasaan beliau diambil-alih. Puri kemudian dilanjutkan oleh putranya," jelas Ardanata.
Bersama masyarakat Bangli, seorang putra raja yang dibesarkan di Gianyar lantaran harus terpisah selama masa peperangan, kembali membangun Bangli. Keturunannya, melalui anak angkat, kemudian pegang kendali kerajaan. Selanjutnya, menikah dengan putri dari Tampaksiring dan memiliki 11 keturunan. "Sejak saat itulah puri ini tidak terawat. Itu sekitar tahun 1818, karena keturunan beliau membuat kerajaan-kerajaan kecil sepanjang tujuh kali putaran, yang terakhir adalah kerajaan Denpasar," ujar Ardenata.
Sebagai generasi penerus, Ardenata bersama keluarga besar Puri Agung Bangli mencoba memperbaiki puri yang tak terawat itu. “Satu per satu kami perbaiki, walau tidak maksimal," kata mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Bangli ini. Ardenata pun berharap kehadiran Cagub Wayan Koster dapat menjadi ujung tombak pelestarian Puri Agung Bangli.
Sementara itu, Cagub Koster menegaskan komitmennya untuk pelestarian Puri Agung Bangli yang terletak di Jalan Kusuma Yudha Bangli ini. Menurut Koster, Puri Agung Bangli merupakan warisan dan karya budaya Bali. Puri Agung Bangli bukan hanya milik puri, tetapi juga karya dari para undagi. "Ukirannya, bangunan puranya, juga di pelinggih itu bagus sekali," tandas Koster.
Koster pun mengingatkan keluarga besar puri punya dua pilihan UU untuk kelestarian Puri Agung Bangli. Pertama, UU Cagar Budaya. Kedua, UU Pemajuan Budaya "Kebetulan saya yang merancang Undang-undang Cagar Budaya ini di Komisi X DPR RI," jelas Ketua DPD PDIP Balui yang tiga periode duduk di Komisi X DPR RI Dalil Bali ini.
Dalam UU Cagar Budaya, kata Koster, terdapat satu ketentuan di mana kelompok masyarakat, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah yang memiliki warisan budaya dan bisa dikategorikan sebagai cagar budaya dengan usia minimal 50 tahun, bisa diajukan sebagai warisan cagar budaya. "Kalau ini mau didaftarkan sebagai cagar budaya, ada syaratnya. Nanti akan dikeluarkan keputusan Dirjen Kebudayaan dan dinyatakan sebagai cagar budaya yang terdaftar di Kemendikbud. Kalau sudah didaftarkan maka akan diinventarisir bangunannya, luasnya, ciri-cirinya, siapa yang memanfaatkan dan lainnya," papar Koster.
Jika sudah diakui, kata Koster, maka Puri Agung Bangli bisa mendapatkan program revitalisasi cagar budaya. Menurut Koster, Puri Agung Bangli menjadi salah satu objek pemajuan kebudayaan. "Ini adalah peninggalan fisik, non fisik termasuk pranatanya. Pratima masuk sebagai objek pemajuan budaya. Jadi, dua Undang-undang tadi bisa dipakai untuk mengola puri. Tiggal sekarang dipilih mau yang mana? Syaratnya adalah tidak menjadi milik pribadi, tidak dikelola pribadi, apalagi diperjualbelikan, krena akan dilindungi. Barang siapa yang mengganggu, merusak sebagian atau seluruhnya, akan ada sanksi," katanya.
Koster menambahkan, jika kedua pilihan di atas gagal diperjuangkan, dirinya sebagai Gubernur Bali kelak siap memberi perhatian penuh untuk pelestarian Puri Agung Bangli dan prui-puri lainnya di Bali. Nantinya, Pemprov Bali yang akan melakukan revitalisasi puri-puri ini. "Saya pribadi punya niatan ke depan setelah ada Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, saya akan buat Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Bali," tegas politisi PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Konten Perda tersebut akan mengatur sendiri mengenai keseluruhan objek pemajuan kebudayaan Bali. "Ini menjadi payung hukum mengelola objek pemajuan kebudayaan Bali. Dalam Perda itu ada revitalisasi, renovasi, restorasi, dan rehabilitasi. Itu programnya. Mana yang cocok nanti programnya," kata Koster. *
Komentar