6 Oknum Pegawai Telah Diserahkan ke Inspektorat Jembrana
Enam (6) oknum pegawai Pemkab Jembrana yang ditangkap Satgas Saber Pungli di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk karena diduga pungli, telah dilimpahkan ke Inspesktorat Kabupaten Jembrana, Senin (2/4) siang.
Pasca Diciduk Satgas Saber Pungli
NEGARA, NusaBali
Selanjutnya, Inspektorat Jembrana akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum menjatuhkan sanksi terhadap 6 oknum pegawai tersebut.Pelimpahan 6 oknum pegawai Pemkab Jembrana ke Inspektorat Jembrana ini diserahkan anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana, Iptu Ni Wayan Sinyum (KBO Reskrim Polres Jembrana) bersama Iptu I Putu Merta (Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana), Senin siang pukul 11.30 Wita. Mereka diterima langsung Kepala Inspektorat (Inspektur) Jembrana, Ni Wayan Koriani. Sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 490.000 yang diduga hasil pungli, buku pelanggaran, dan daftar absensi regu jaga Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk juga diserahkan ke Inspektorat.
Oknum petugas yang ditangkap Tim Saber Pungli di Pos Pemeriksaan KTP Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (31/3) malam sekitar pukul 23.50 Wita, ini terdiri dari 3 oknum Satpol PP Pemkab Jembrana dan 3 oknum Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana. Ketiga oknum Satpol PP itu masung-masing I Komang AD, 38 (asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Jembrana), Agus DP, 29 (asal Desa/Kecamatan Melaya), dan Dewa MC, 31 (asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara). Ketiga oknum Satpol PP ini semuanya masih berstatus pegawai kontrak.
Sedangkan 3 oknum pegawai Dinas Dukcapil Jembrana yang ditangkap Tim Saber Pungli malam itu, masing-masing I Gusti Ngurah KS, 57 (asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana), I Gusti Putu NS, 53 (asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana), dan I Putu EAW, 30 (asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana). Dua (2) dari mereka sudah berstatus PNS, yakni I Gusti Ngurah KS dan I Gusti Putu NS. Sementara I Putu EAW masih berstatus tenaga kontrak.
Setelah diserahkan oleh Satgas Saber Pungli, 6 oknum pegawai ini kemarin siang langsung diarahkan menajalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Jemrbana. Rencananya, pemeriksaan intensif akan dilakukan selama beberapa hari ke depan, sebelum kemudian diambil kesimpulan berikut sanksi yang dijatuhkan Inspektorat.
“Saat ini, mereka sudah diserahkan kembali ke Pemkab Jembrana. Buat sementara, masih kami lakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan nanti, mereka tetap kami izinkan ngantor, tapi tidak lagi bertugas di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk. Sebab, sewaktu-waktu akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Inspektur Jembrana, Ni Wayan Koriani, yang juga Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Jembrana.
Wayan Koriani mengaku mengetahui secara pasti kejadian di balik penangkapan 6 oknum pegawai ini. Pihaknya masih mempelajari BAP, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 oknum pegawai dan saksi-saksi terkait, sebelum nanti memutuskan sanksi. Jika memang terbukti melakukan pungli, kata Wayan Koriani, 6 oknum pegawai ini akan dikenakan sanksi. Berat ringannya sanksi nanti tergantung kadar kesalahannya.
“Makanya, masih perlu dipelajari dulu untuk rekomendasi sanksinya. Kalau untuk PNS, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada beberaga tingkatan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hinga berat. Kalau berat, ya berat yang mana, karena juga ada bagian-bagiannya, seperti penurunan pangkat sampai pemberhentian dengan hormat,” tandas Koriani.
Berdasarkan catatan Koriani, ini kasus kedua penangkapan oknum pegawai oleh Satgas Saber Pungli di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk sejak lembaga tersebut dibentuk, 12 Januari 2017. Sebelumnya, Februari 2017 lalu, 3 oknum petugas Satpol PP Jembrana (1 berstatus PNS dan 2 tenaga kontrak) juga sempat terjaring atas dugaan pungli di Pos Pemeriksaan KTP Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk.
“Untuk kasus-kasus pungli sebelumnya itu, yang pegawai kontrak kami kenakan sanksi berupa putus kontrak. Sedangkan yang berstatus PNS kami berikan sanksi berat, berupa penurunan pangkat. Mereka tidak langsung kami pecat, karena masih ada pertimbangan manusiawi, sambil memberikan kesempatan berbenah,” papar Koriani.
Sementara itu, 2 dari 6 oknum pegawai Pemkab Jembrana yang ditangkap Satgas Saber Pungli, Sabtu malam, yakni I Gusti Putu Ngurah Sutarsa, 53 dan I Putu Eka Ade Wirawan, 30, memabantah ikut lakukan pungli. Bahkan, mereka balik tuding Satgas Saber Pungli dari unsur Polres Jembrana asal-asalan dalam melakukan penangkapan. Pasalnya, kedua pegawai Dinas Dukcapil Jembrana ini tidak terbukti membawa uang pungli ketika digeladah petugas.
Disebutkan, malam itu mereka sedang berada di dalam ruangan Pos dan digedor sejumlah petugas Polres Jembrana yang langsung melakukan penggele-dahan badan. “Waktu kejadian, kami berdua di dalam Pos. Sedangkan teman kami satunya lagi, I Gusti Ngurah KS, yang juga koordinator piket malam itu, tidur di ruang belakang. Tiba-tiba, kami digeledah. Kami juga tidak tahu manahu kenapa digeledah?” keluh IGP Ngurah Sutarsa diamini Putu Eka Ade Wirawan di Kantor Inspektorat Jembrana, Senin kemarin.
Setelah penggeledahan badan, Ngurah Sutarsa dan Ade Wirawan kemudian diminta menunjukan buku pelanggaran. Dalam buku pelanggaran ketika shift malam itu, diakui masih kosong, karena memang tidak ada satu pun pelanggar yang diproses ke ruangan Pos. Biasanya, ketika memang ada pelanggar, sesuai prosedur yang berlaku, akan diajak masuk ke ruangan Pos melalui petugas jaga dari Linmas dan TNI, untuk kemudian diproses sesuai pelanggarannya. “Kalau dimasukan ke Pos, baru saya memeriksa. Tapi, malam itu sama sekali tidak ada pelanggar masuk,” beber Ngurah Sutarsa.
Di sisi lain, Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, memabantah tudingan asal tangkap tersebut. Sebelum melakukan penggerebekan Sabtu tengah malam, AKP Yusak---yang juga ikut turun langsung melakukan penyelidikan---sudah melakukan pemantauan sejak di Pos KTP Gilimanuk, untuk mengetahui secara jelas dugaan pungli tersebut. “Silakan saja mereka nuding macam-macam. Tapi yang pasti, kami ada saksi dan bukti, termasuk ada bukti rekamannya. Tidak mungkin kami asal tangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana ini saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin,
Menurut AKP Yusak, berdasarkan dari hasil penyelidikan, pungli di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk itu memang khusus digarap oknum petugas Satpol PP dan Dinas Dukcapil Jembrana, dengan menyasar penduduk pendatang yang tanpa membawa KTP. Modusnya, ketika menemukan pelanggar tanpa KTP, Satpol PP yang bergiliran pemeriksaan KTP, akan mengarahkan pelanggar masuk menemui 2 petugas Dukcapil yang ada di bagian depan ruangan Pos. Tugas 2 oknum Dukcapil itu khusus melakukan negosiasi. Mereka akan meloloskan pelanggar tanpa menindak sesuai aturan ataupun mencatat identitasnya, asalkan pendatang tanpa KTP tersebut mau membayar. Ketika disepakati, pelanggar diarahkan membayar lewat oknum Satpol PP, yang kemudian mengantongi uang hasil pungli tersebut.
Karena itu, sambung AKP Yusak, 2 oknum pegawai Dinas Dukcapil yang hanya bertugas sebagai negosiator itu, jelas tidak membawa uang ketika masih berjaga. Tapi, uang hasil pungli yang dikumpulkan melalui Satpol PP diserahkan kepada seorang koordinator dari Dinas Dukcapil yang berada di ruangan belakang. Biasanya, uang hasil pungli itu dibagi-bagi setelah pergantian shift.
“Sebenarnya, yang shift pagi juga ada begitu. Tapi, kami tunggu untuk memperkuat bukti, sehingga kami gerebek waktu regu jaga yang shift malam. Kami juga pastikan, barang bukti uang yang kami amankan waktu itu memang hasil pungli, bukan uang pribadi di dompet mereka. Uangnya disembunyikan di saku celana atau jaket mereka,” tergas AKP Yusak. *ode
NEGARA, NusaBali
Selanjutnya, Inspektorat Jembrana akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum menjatuhkan sanksi terhadap 6 oknum pegawai tersebut.Pelimpahan 6 oknum pegawai Pemkab Jembrana ke Inspektorat Jembrana ini diserahkan anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana, Iptu Ni Wayan Sinyum (KBO Reskrim Polres Jembrana) bersama Iptu I Putu Merta (Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana), Senin siang pukul 11.30 Wita. Mereka diterima langsung Kepala Inspektorat (Inspektur) Jembrana, Ni Wayan Koriani. Sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 490.000 yang diduga hasil pungli, buku pelanggaran, dan daftar absensi regu jaga Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk juga diserahkan ke Inspektorat.
Oknum petugas yang ditangkap Tim Saber Pungli di Pos Pemeriksaan KTP Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (31/3) malam sekitar pukul 23.50 Wita, ini terdiri dari 3 oknum Satpol PP Pemkab Jembrana dan 3 oknum Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana. Ketiga oknum Satpol PP itu masung-masing I Komang AD, 38 (asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Jembrana), Agus DP, 29 (asal Desa/Kecamatan Melaya), dan Dewa MC, 31 (asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara). Ketiga oknum Satpol PP ini semuanya masih berstatus pegawai kontrak.
Sedangkan 3 oknum pegawai Dinas Dukcapil Jembrana yang ditangkap Tim Saber Pungli malam itu, masing-masing I Gusti Ngurah KS, 57 (asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana), I Gusti Putu NS, 53 (asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana), dan I Putu EAW, 30 (asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana). Dua (2) dari mereka sudah berstatus PNS, yakni I Gusti Ngurah KS dan I Gusti Putu NS. Sementara I Putu EAW masih berstatus tenaga kontrak.
Setelah diserahkan oleh Satgas Saber Pungli, 6 oknum pegawai ini kemarin siang langsung diarahkan menajalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Jemrbana. Rencananya, pemeriksaan intensif akan dilakukan selama beberapa hari ke depan, sebelum kemudian diambil kesimpulan berikut sanksi yang dijatuhkan Inspektorat.
“Saat ini, mereka sudah diserahkan kembali ke Pemkab Jembrana. Buat sementara, masih kami lakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan nanti, mereka tetap kami izinkan ngantor, tapi tidak lagi bertugas di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk. Sebab, sewaktu-waktu akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Inspektur Jembrana, Ni Wayan Koriani, yang juga Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Jembrana.
Wayan Koriani mengaku mengetahui secara pasti kejadian di balik penangkapan 6 oknum pegawai ini. Pihaknya masih mempelajari BAP, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 oknum pegawai dan saksi-saksi terkait, sebelum nanti memutuskan sanksi. Jika memang terbukti melakukan pungli, kata Wayan Koriani, 6 oknum pegawai ini akan dikenakan sanksi. Berat ringannya sanksi nanti tergantung kadar kesalahannya.
“Makanya, masih perlu dipelajari dulu untuk rekomendasi sanksinya. Kalau untuk PNS, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada beberaga tingkatan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hinga berat. Kalau berat, ya berat yang mana, karena juga ada bagian-bagiannya, seperti penurunan pangkat sampai pemberhentian dengan hormat,” tandas Koriani.
Berdasarkan catatan Koriani, ini kasus kedua penangkapan oknum pegawai oleh Satgas Saber Pungli di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk sejak lembaga tersebut dibentuk, 12 Januari 2017. Sebelumnya, Februari 2017 lalu, 3 oknum petugas Satpol PP Jembrana (1 berstatus PNS dan 2 tenaga kontrak) juga sempat terjaring atas dugaan pungli di Pos Pemeriksaan KTP Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk.
“Untuk kasus-kasus pungli sebelumnya itu, yang pegawai kontrak kami kenakan sanksi berupa putus kontrak. Sedangkan yang berstatus PNS kami berikan sanksi berat, berupa penurunan pangkat. Mereka tidak langsung kami pecat, karena masih ada pertimbangan manusiawi, sambil memberikan kesempatan berbenah,” papar Koriani.
Sementara itu, 2 dari 6 oknum pegawai Pemkab Jembrana yang ditangkap Satgas Saber Pungli, Sabtu malam, yakni I Gusti Putu Ngurah Sutarsa, 53 dan I Putu Eka Ade Wirawan, 30, memabantah ikut lakukan pungli. Bahkan, mereka balik tuding Satgas Saber Pungli dari unsur Polres Jembrana asal-asalan dalam melakukan penangkapan. Pasalnya, kedua pegawai Dinas Dukcapil Jembrana ini tidak terbukti membawa uang pungli ketika digeladah petugas.
Disebutkan, malam itu mereka sedang berada di dalam ruangan Pos dan digedor sejumlah petugas Polres Jembrana yang langsung melakukan penggele-dahan badan. “Waktu kejadian, kami berdua di dalam Pos. Sedangkan teman kami satunya lagi, I Gusti Ngurah KS, yang juga koordinator piket malam itu, tidur di ruang belakang. Tiba-tiba, kami digeledah. Kami juga tidak tahu manahu kenapa digeledah?” keluh IGP Ngurah Sutarsa diamini Putu Eka Ade Wirawan di Kantor Inspektorat Jembrana, Senin kemarin.
Setelah penggeledahan badan, Ngurah Sutarsa dan Ade Wirawan kemudian diminta menunjukan buku pelanggaran. Dalam buku pelanggaran ketika shift malam itu, diakui masih kosong, karena memang tidak ada satu pun pelanggar yang diproses ke ruangan Pos. Biasanya, ketika memang ada pelanggar, sesuai prosedur yang berlaku, akan diajak masuk ke ruangan Pos melalui petugas jaga dari Linmas dan TNI, untuk kemudian diproses sesuai pelanggarannya. “Kalau dimasukan ke Pos, baru saya memeriksa. Tapi, malam itu sama sekali tidak ada pelanggar masuk,” beber Ngurah Sutarsa.
Di sisi lain, Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, memabantah tudingan asal tangkap tersebut. Sebelum melakukan penggerebekan Sabtu tengah malam, AKP Yusak---yang juga ikut turun langsung melakukan penyelidikan---sudah melakukan pemantauan sejak di Pos KTP Gilimanuk, untuk mengetahui secara jelas dugaan pungli tersebut. “Silakan saja mereka nuding macam-macam. Tapi yang pasti, kami ada saksi dan bukti, termasuk ada bukti rekamannya. Tidak mungkin kami asal tangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana ini saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin,
Menurut AKP Yusak, berdasarkan dari hasil penyelidikan, pungli di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk itu memang khusus digarap oknum petugas Satpol PP dan Dinas Dukcapil Jembrana, dengan menyasar penduduk pendatang yang tanpa membawa KTP. Modusnya, ketika menemukan pelanggar tanpa KTP, Satpol PP yang bergiliran pemeriksaan KTP, akan mengarahkan pelanggar masuk menemui 2 petugas Dukcapil yang ada di bagian depan ruangan Pos. Tugas 2 oknum Dukcapil itu khusus melakukan negosiasi. Mereka akan meloloskan pelanggar tanpa menindak sesuai aturan ataupun mencatat identitasnya, asalkan pendatang tanpa KTP tersebut mau membayar. Ketika disepakati, pelanggar diarahkan membayar lewat oknum Satpol PP, yang kemudian mengantongi uang hasil pungli tersebut.
Karena itu, sambung AKP Yusak, 2 oknum pegawai Dinas Dukcapil yang hanya bertugas sebagai negosiator itu, jelas tidak membawa uang ketika masih berjaga. Tapi, uang hasil pungli yang dikumpulkan melalui Satpol PP diserahkan kepada seorang koordinator dari Dinas Dukcapil yang berada di ruangan belakang. Biasanya, uang hasil pungli itu dibagi-bagi setelah pergantian shift.
“Sebenarnya, yang shift pagi juga ada begitu. Tapi, kami tunggu untuk memperkuat bukti, sehingga kami gerebek waktu regu jaga yang shift malam. Kami juga pastikan, barang bukti uang yang kami amankan waktu itu memang hasil pungli, bukan uang pribadi di dompet mereka. Uangnya disembunyikan di saku celana atau jaket mereka,” tergas AKP Yusak. *ode
Komentar