Dua IKM Buleleng Kantongi Hak Paten
Sebanyak dua Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Buleleng telah mengantongi hak cipta dan penemuan di bidang teknologi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.
SINGARAJA, NusaBali
Keduanya adalah pertenunan Artha Darma, Desa Sinabun dan Tri Desain Desa Banjar.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) Buleleng, Ketut Suparto, ditemui Senin (2/4) kemarin menjelaskan sebelumnya pihaknya mengajukan 15 IKM di Buleleng untuk mendapatkan hak paten. Mulai dari wayang kaca Nagasepaha, olahan limbah kayu, anyaman bambu dan IKM lainnya. Namun dari 15 yang dikirimkan , baru dua yang dikeluarkan hak patennya. Sedangkan dua di antaranya sedang diproses, dua IKM dalam perbaikan persyaratan dan satu masih dilakukan penelitian.
“Kendalanya IKM kita masih belum punya nama, selain juga yang diwajibkan adalah IKM yang sudah berizin,” ungkap Suparto. Belasan IKM yang diajukan mendapatkan hak paten itu diajukan pada tahun 2017 menindaklanjuti pelatihan pemasara yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Pihaknya pun mengaku terus akan mengejar dan mendorong IKM untuk melengkapi persyaratan yang dituntut. Sehingga seluruh IKM di Buleleng memiliki hak paten. Suparto pun menjelaskan kepemilikan hak paten ini sangat penting, untuk meningkatkan daya saing, harga, perlindungan hak produksi dan mengantisipasi produksi barang tiruan.
IKM yang sudah memiliki hak paten memiliki hak penuh atas produksi barangnya. Jika ada perusahaan lain yang melakukan produksi jenis yang sama maka dapat dikenakan pidana. “Sekarang ini produksi IKM sanagt bebas, untuk melindungi dan mengantisipasi barang tiruan hak paten ini yng dipakai nantinya,” kata dia.
Setelah keberhasilan dua IKM Buleleng mendapatkan hak paten, pihaknya mengaku akan menggenjot IKM lainnya untuk mendapatkan hak serupa. Sehingga dari ratusan IKM rumah tangga yang 60 di antaranya sudah berizin dapat memegang hak patennya untuk kelangsungan usaha yang dijalaninya. *k23
“Kendalanya IKM kita masih belum punya nama, selain juga yang diwajibkan adalah IKM yang sudah berizin,” ungkap Suparto. Belasan IKM yang diajukan mendapatkan hak paten itu diajukan pada tahun 2017 menindaklanjuti pelatihan pemasara yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Pihaknya pun mengaku terus akan mengejar dan mendorong IKM untuk melengkapi persyaratan yang dituntut. Sehingga seluruh IKM di Buleleng memiliki hak paten. Suparto pun menjelaskan kepemilikan hak paten ini sangat penting, untuk meningkatkan daya saing, harga, perlindungan hak produksi dan mengantisipasi produksi barang tiruan.
IKM yang sudah memiliki hak paten memiliki hak penuh atas produksi barangnya. Jika ada perusahaan lain yang melakukan produksi jenis yang sama maka dapat dikenakan pidana. “Sekarang ini produksi IKM sanagt bebas, untuk melindungi dan mengantisipasi barang tiruan hak paten ini yng dipakai nantinya,” kata dia.
Setelah keberhasilan dua IKM Buleleng mendapatkan hak paten, pihaknya mengaku akan menggenjot IKM lainnya untuk mendapatkan hak serupa. Sehingga dari ratusan IKM rumah tangga yang 60 di antaranya sudah berizin dapat memegang hak patennya untuk kelangsungan usaha yang dijalaninya. *k23
Komentar