'Lowongan Jangan Menyinggung SARA'
Disnaker Provinsi Bali memberikan sanksi peringatan tertulis kepada pihak hotel yang bersangkutan terkait postingan lowongan kerja di sosmed tersebut.
The Rich Prada Hotel Bali Minta Maaf
DENPASAR, NusaBali
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengharapkan dalam perekrutan tenaga kerja harus memperhatikan aturan agar tidak menimbulkan masalah, apalagi sampai menyinggung persoalan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."Saya berharap kepada pihak manajemen The Rich Prada Hotel dan instansi terkait dalam membuat pengumuman mengenai rekrutmen tenaga kerja harus memperhatikan aturan agar tidak sampai menyinggung SARA," kata Parta di Gedung DPRD Bali, Senin (16/4).
Parta mengemukan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan manajemen The Rich Prada Hotel Pecatu terkait permasalahan pengumuman perekrutan karyawan dalam postingan media sosial. Di mana persyaratannya mengkhususkan menolak agama tertentu.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Disnaker Kabupaten Badung, PHDI Bali, perwakilan dari ormas Hindu, antara lain KMHDI dan Peradah Bali.
Ia mengharapkan kepada pihak manajemen hotel dan instansi terkait tidak ada sampai menyinggung SARA. Sebab kedudukan sebagai pekerja adalah sama, dan semua mengacu pada perundang-undangan.
Wayan Suyadnya dari PHDI Provinsi Bali mengatakan, adanya postingan perekrutan tenaga kerja di sosmed dengan membedakan SARA, sama artinya pelecehan terhadap kemanusiaan dan agama yang mereka anut. "Ini sebuah pelecehan terhadap SARA. Saya berbicara bukan pada satu agama. Iya, kebetulan permasalahannya terhadap perekrutan karyawan yang diharapkan non-Hindu dari hotel tersebut di Bali. Tapi ini sudah pertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan dan UUD 1945," ujarnya.
Suyadnya lebih lanjut mengatakan ketika negara sedang gencarnya membangkitkan kembali persatuan dan kesatuan. Tapi kenyataannya ada saja pelecehan agama dan SARA. Ini ke depannya tidak boleh terjadi. Pihak manajemen hotel dan instansi terkait yang merekrutmen tenaga kerja harus berhati-hati dalam membuat lowongan pekerjaan sehingga tidak sampai menyinggung sara.
"Kami pun kecewa dari pihak manajemen hotel membuat pengumuman lowongan pekerjaan dengan persyaratan tertentu (menyangkut agama). Apalagi dengan berdalih tidak tahu serta berbeda persepsi (mis komunikasi)," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPP Peradah Bali Made Agus Widiartha bahwa pengumuman lowongan pekerjaan, dan ada postingan di media sosial telah mengecewakan semua masyarakat di Bali. "Ini tindakan diskriminasi dan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut sosmed, itu adalah pelanggaran Undang-Undangan ITE.
Terkait persoalan ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Manajemen The Rich Prada Hotel Bali, Pecatu, Kabupaten Badung terkait postingan lowongan kerja di sosmed tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, manajemen hotel tersebut dikenai sanksi teguran tertulis, karena tidak melaporkan perekrutan tenaga kerja mulai tahun 2017-2018," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker dan ESDM Pemprov Bali, Ni Luh Made Wiratmi.
Ia mengatakan sanksi tersebut diberikan atas tinjauan ketenagakerjaan, sedangkan khusus untuk masalah pelecehan ada lembaga lain yang akan menyikapi. "Yang jelas, kami akan turun kembali untuk mengecek persoalan lainnya seperti soal keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan, pembentukan serikat pekerja dan lain-lainnya," ucapnya.
Wiratmi juga mendesak kepada The Rich Prada Hotel untuk membentuk serikat pekerja, sehingga jika ada permasalahan bisa didiskusikan untuk mencari jalan keluar. "Kami harapkan kepada manajemen hotel tersebut untuk segera membentuk serikat pekerja. Karena dengan adanya serikat pekerja akan ada perjanjian kerja bersama (PKB). Jadi semuanya bisa dilakukan dalam PKB tersebut, salah satunya juga menyangkut rekrutmen karyawan," ucapnya.
I Gede Utaya, Human Resource Departemen The Rich Prada Hotel Bali dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya tidak tahu ada postingan lowongan kerja sampai di sosmed. "Terkait permasalahan ini, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada umat Hindu di Bali, maupun di luar Bali," katanya.
Utaya mengatakan pihaknya siap menerima sanksi dari pemerintah terkait permasalahan tersebut. Sehingga tidak ada lagi permasalahan ke depannya. "Kami tidak tahu ada postingan lowongan kerja oleh admin-nya yang berisi poin rekrutmen karyawan non-Hindu di sosmed. Bagi yang memposting kami juga akan telusuri dan akan diberikan sanksi juga. Bahkan hingga pemecatan," ucapnya.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Badung juga berencana memanggil pihak The Rich Prada Hotel, Rabu (18/4) besok. Pemanggilan ini untuk memberikan pembinaan sesuai dengan fungsi Disnaker. "Selama ini pembinaan sebenarnya sudah berjalan. Karena keterbatasan baik dari personil maupun lainnya masih ada yang belum tersentuh atau tidak melakukan apa yang disarankan. Namun pembinaan akan terus kami lakukan ke depannya. Pemanggilan yang telah direncanakan ini sesuai dengan hasil pertemuan yang dilakukan di provinsi," ungkap Kadisnaker Badung IB Oka Dirga saat dikonfirmasi, kemarin.
Pengumuman lowongan kerja yang bersifat diskriminatif itu juga direspon oleh salah seorang anggota DPRD Badung asal Kuta Selatan, Nyoman Mesir. "Disnaker harus memberikan teguran dan bahkan sanksi ke pengusaha hotel ini. Sebab tidak ada alasan untuk membawa agama dalam perekrutan tenaga kerja. Meski dalam satu perusahaan banyak pekerja Hindu itu kan bisa diatur shifnya. Contoh saat Nyepi banyak juga pekerja beragama Hindu yang tetap kerja," tegasnya. *ant, p
Komentar