Panwaslu Jembrana Klarifikasi 4 Perangkat Desa
Diduga Hadir Saat Kampanye Cagub-Cawagub
NEGARA, NusaBali
Panwaslu Jembrana lakukan klarifikasi terhadap sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye Cagub-Cawagub Bali. Klarifikasi diawali terhadap 4 orang perangkat Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana di Kantor Panwaslu Jembrana, Senin (23/4).
Pantauan di Kantor Panwaslu Jembrana, empat orang perangkat Desa Pohsanten yang telah diminta klarifikasi, Senin kemarin, dua di antaranya merupakan Kelian Dinas, yakni Kelian Dinas Banjar Dangin Pangkung Jangu, I Gede Suliadi, dan Kelian Dinas Banjar Pasatan, I Putu Gede Suparnita. Sedangkan dua lainnya adalah staf Desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari, dan Ni Kadek Ratnawati.
Mereka diminta klarifikasi satu per satu melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Jembrana, I Nyoman Westra. Klarifikasi dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Menariknya, keempat perangkat desa ini didampingi mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana pada Pilkada 2015, I Gusti Agung Ketut Sudanayasa alias Gung Joyo yang warga Desa Pohsanten. “Waktu ada kampanye di Pohsanten saya juga hadir sebagai warga. Tetapi sekarang datang ke sini, hanya mengantar saja. Kebetulan diminta tolong, ya saya antarkan sesama warga Pohsanten. Hanya itu saja,” ujar Gung Joyo.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin kemarin, mengatakan, pemanggilan terhadap 4 orang perangkat Desa Pohsanten itu terkait kehadiran mereka dalam acara kampanye salah satu Cagub di salah satu rumah warga di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Selasa (17/4) lalu. Kahadiran mereka itu, diketahui berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pangawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). “Ini sesuai hasil pengawasan kami di lapangan, sehingga kami lakukan pemanggilan untuk diminta klarifikasi,” katanya.
Dari klarifikasi tersebut, Pande Muliawan didampingi Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, I Nyoman Westra mengatakan 4 orang perangkat desa itu, mengaku hadir karena diminta Perbekel Pohsanten. Bahkan, 2 Kelian Dinas juga mengaku secara khusus merima surat undangan dari Perbekel Pohsanten.
“Yang kami ketahui hadir untuk jajaran perangkat desa, hanya berempat ini. Sedangkan Perbekel yang membuat undangan tidak hadir,” ujar Pande Muliawan. Terkait kehadiran perangkat Desa dalam acara kampanye itu, kata Pande, diduga melanggar Pasal 51 UU 6 tahun 2014 tentang Desa. “Masih kami kaji sesuai aturan. Apa ada unsur pidana atau tidak, kita koordinasikan dengan tim Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ungkapnya. *ode
Panwaslu Jembrana lakukan klarifikasi terhadap sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye Cagub-Cawagub Bali. Klarifikasi diawali terhadap 4 orang perangkat Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana di Kantor Panwaslu Jembrana, Senin (23/4).
Pantauan di Kantor Panwaslu Jembrana, empat orang perangkat Desa Pohsanten yang telah diminta klarifikasi, Senin kemarin, dua di antaranya merupakan Kelian Dinas, yakni Kelian Dinas Banjar Dangin Pangkung Jangu, I Gede Suliadi, dan Kelian Dinas Banjar Pasatan, I Putu Gede Suparnita. Sedangkan dua lainnya adalah staf Desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari, dan Ni Kadek Ratnawati.
Mereka diminta klarifikasi satu per satu melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Jembrana, I Nyoman Westra. Klarifikasi dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Menariknya, keempat perangkat desa ini didampingi mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana pada Pilkada 2015, I Gusti Agung Ketut Sudanayasa alias Gung Joyo yang warga Desa Pohsanten. “Waktu ada kampanye di Pohsanten saya juga hadir sebagai warga. Tetapi sekarang datang ke sini, hanya mengantar saja. Kebetulan diminta tolong, ya saya antarkan sesama warga Pohsanten. Hanya itu saja,” ujar Gung Joyo.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin kemarin, mengatakan, pemanggilan terhadap 4 orang perangkat Desa Pohsanten itu terkait kehadiran mereka dalam acara kampanye salah satu Cagub di salah satu rumah warga di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Selasa (17/4) lalu. Kahadiran mereka itu, diketahui berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pangawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). “Ini sesuai hasil pengawasan kami di lapangan, sehingga kami lakukan pemanggilan untuk diminta klarifikasi,” katanya.
Dari klarifikasi tersebut, Pande Muliawan didampingi Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, I Nyoman Westra mengatakan 4 orang perangkat desa itu, mengaku hadir karena diminta Perbekel Pohsanten. Bahkan, 2 Kelian Dinas juga mengaku secara khusus merima surat undangan dari Perbekel Pohsanten.
“Yang kami ketahui hadir untuk jajaran perangkat desa, hanya berempat ini. Sedangkan Perbekel yang membuat undangan tidak hadir,” ujar Pande Muliawan. Terkait kehadiran perangkat Desa dalam acara kampanye itu, kata Pande, diduga melanggar Pasal 51 UU 6 tahun 2014 tentang Desa. “Masih kami kaji sesuai aturan. Apa ada unsur pidana atau tidak, kita koordinasikan dengan tim Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ungkapnya. *ode
Komentar