nusabali

Gus Gaga Gabung Demokrat

  • www.nusabali.com-gus-gaga-gabung-demokrat

Satu lagi mantan pejabat yang terjun ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Demokrat.

Siap Bertarung ke DPRD Bali


DENPASAR, NusaBali
Setelah mantan Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, kini mantan Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga juga gabung ke Demokrat. Gus Gaga langsung diberi jabatan sebagai Wakil Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali.

Gus Gaga secara resmi mengenakan jas biru Partai Demokrat dalam acara penyematan dan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) di Kantor DPD Demokrat Bali, Jalan Ir Juanda Niti Mandala Denpasar, Senin (30/4). Gus Gaga mengikuti jejak Tjokorda Ngurah Pemayun, yang langsung gabung ke Demokrat pasca lengser dari jabatan Sekda Provinsi Bali karena pensiun per 1 Maret 2018 lalu.

Penyerahan KTA untuk Gus Gaga hari itu dilakukan Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta dengan disaksikan Wakil Ketua Bidang OKK DPD Demokrat Bali I Ketut Ridet, Wakil Ketua DPD Demokrat Bali Nengah Tamba, Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, Ketua Balitbang DPD Demokrat Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, Ketua DPC Demokrat Gianyar Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara, dan Korwil Klungkung DPD De-mokrat Bali Ngakan Made Samudra.

Made Mudarta menyebutkan, bergabungnya Gus Gaga yang punya pengalaman di birokrasi akan memperkuat sisi SDM Partai Demokrat. Dengan bergabungnya Gus Gaga, diharapkan bisa memperkuat pengelolaan organisasi dan kekuatan Demokrat dari sisi politik dalam Pileg 2019. “Gus Gaga ini SDM berkualitas, berpengalaman di birokrasi. Kemampuannya tidak perlu diragukan lagi. Beliau juga punya basis ma-ssa dan pendukung dengan segemen yang jelas di Gianyar, bahkan seluruh Bali,” tandas Mudarta.

Sementara itu, Gus Gaga mengatakan sebuah perjalanan panjang masuk ke Demokrat. Sebenarnya, banyak partai politik non PDIP yang melamarnya, sehingga Gus Gaga sulit menentukan pilihan. Namun, pada akhirnya dia jatuhkan pilihan ke Demokrat. “Ada alasan subjektif dan ojektif, kenapa saya pilih Partai Demokrat,” jelas mantan pejabat asal Griya Kawan, Kota Gianyar ini.

Setelah gabung ke Demokrat, Gus Gaga mengaku suap maju tarung dalam Pileg 2019 nanti. Dia siap jika ditugasi sebagai caleg DPRD Bali dari Demokrat Dapil Gianyar. “Apa pun perintah partai, saya harus siap. Ketika masuk partai, pasti disebutkan akan nyaleg. Saya siap, walaupun nanti harus bersaing dengan incumbent (anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali Dapil Gianyar, Cok Asmara, Red),” tegas alumnus STPDN Jatinangor, Jawa Barat 1988 yang sempat menjabat sebagai Camat Gianyar ini.

Gus Gaga sebelumnya sempat diisukan masuk sebagai pengurus Partai Demokrat, sehingga menjadi salah satu penyebab dia dilengserkan dari jabatan Sekda Gianyar. Namun, hal tersebut dibantah Gus Gaga. “Saya tak mau mengomentari kata orang, yang dulu menyebut saya masuk ke Demokrat. Yang jelas, saya ingin berbuat untuk masyarakat melalui Demokrat. Dan, baru hari ini saya putuskan masuk Demokrat setelah banyak partai minta saya gabung,” kilah Gus Gaga.

Saat dikonfirmasi kembali NusaBali, Selasa (1/5), Gus Gaga membeberkan deretan parpol yang sempat meminang dirinya. Di antaranya, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Perindo, dan Partai Karya. Menurut Gus Gaga, semua partai tersebut bagus karena terbukti lolos sebagai peserta pemilu 2019. Namun, aturan menetapkan harus memilih satu partai.

“Saya pilih Demokrat tentu karena ada alasan objektif dan subjektif. Tapi, biarlah hanya saya yang tahu alasan itu. Dan, saya hanya siap me-mbesarkan partai ini,” kata Gus Gaga seraya mengelak apa alasan subjektif dan obejktif yang dimaksudkannya.

Gus Gaga sendiri resmi berhentikan dari jabatan Sekda Gianyar, 22 Agustus 2017 lalu. Pemberhentian tersebut dituangkan melalui SK Bu-pati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi sebagai Sekda Gianyar. SK tersebut menggunakan cap dan tandatangan basah Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata.

Dalam SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM setebal tiga lembar itu, Bupati Agung Bharata menimbang, salah satunya, surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gus Gaga. Bupati menilai Sekda Gus Gaga telah terbukti melanggar disiplin berat dan larangan PNS menjadi pengurus/anggota partai politik.

Namun, dalam SK Bupati ini tidak dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran berat Sekda Gus Gaga. Juga tidak disebutklan nama parpol di mana Sekda Gus Gaga bergabung. SK Bupati yang memberhentikan Sekda Gus Gaga ini dengan tujuh landasan ‘mengingat’ dalam bentuk pelbagai peraturan tantang Aparatur Sipil Negara (ASN), otonomi daerah, dan lainnya. *Nat,lsa

Komentar