PHDI Dan KMHDI Geruduk Polres Tabanan
Pasca Pencurian Pretima Pura Dalem Penebel Kelod
TABANAN, NusaBali
Pasca Pretima di Pura Luhur Dalem Desa Pakraman Penebel Kelod, Kecamatan Penebel, Tabanan dibobol maling, perwakilan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI) di Tabanan dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mendatangani Polres Tabanan pada Selasa (1/5) siang. Kedatanganya itu sebagai bentuk sikap peduli, supaya polisi segera mengungkap pelaku.
Anggota Humas PHDI Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira mengatakan, kedatangannya ke Polres Tabanan menanyakan sudah sejauh mana pengungkapan kasus pencurian Pretima di Pura Luhur Dalem Desa Pakraman Penebel Kelod. Karena perintah tersebut langsung ditugasi oleh Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana. "Kami langsung ditugasi untuk tanyakan langsung perkembangan kasus pencurian Pretima di Tabanan, yang saat ini polisi masih memburu pelaku," ujarnya.
Kata dia, Pretima adalah benda suci yang disakralkan dan kepercayaan dari umat hindu karena sebagai simbul dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. "Jadi kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, maka harapan kami polisi khususnya Polres Tabanan mengantensi agar pelaku bisa segera terungkap," tegasnya.
Menurutnya pelaku pencurian yang menyasar Pretima diprediksi mempunyai jaringan. Baik itu ingin mengkoleksi benda-benda antik dan karena faktor kemiskinan. "Apapun itu motifnya kami dari PHDI berharap pelaku pencuri ini segera ditangkap," jelasnya.
Wira juga menambahkan, dalam proses mesakralkan Pretima tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tak hanya biaya, energi, pikiran dan sumber daya juga diperlukan. "Sehingga ketika pencurian ini terjadi otomatis uang krama akan terkuras untuk memperbaiki hal tersebut," akunya.
Jadi hasil dari koordinasi pihaknya ke Polres Tabanan juga akan dilaporkan kepada Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana. Dan terkait dengan langkah dari PHDI agar tidak terjadi lagi kasus di daerah lain, Wira mengaku juga akan mendatangi Polda Bali. "Tadi juga kami berkoordinasi untuk sama-sama ikut menjaga di daerahnya masing-masing. Seperti ada konsep mekemit atau ronda dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat," bebernya.
Wira juga berharap, jika saja di Pura Dalem Desa Pakraman Kelod tersebut tercatat sebagai cagar budaya yang dikendalikan oleh Dinas Kebudayaan. Sehingga pelaku bisa dikenakan hukuman berlapis yakni tentang Cagar Budaya. "Mengenai langkah selanjutnya kami akan koordinasikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yana Djaya Widya mengatakan, terkait kedatangan KMHDI dan PHDI ke Polres Tabanan sangat berterimakasih. Ini berarti kepedulian masyarakat terhadap Tabanan sangat besar.
Sedangkan terkait dengan kasus pencurian Pretima tersebut pelaku saat ini masih dalam lidik. Pihaknya sudah membentuk tim baik Polsek dan Polres dalam mengungkap pencurian Pretima tersebut. "Pelaku saat ini tengah lidik," jelasnya.
Diakui berdasarkan olah TKP pada saat kejadian pencurian yang diketahui Minggu (29/4) lalu belum bisa memprediksi berapa orang pelaku. Yang jelas mereka pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dimana salah satu tempat penyimpanan Pretima pintunya dirusak. "Pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Yana. *d
Pasca Pretima di Pura Luhur Dalem Desa Pakraman Penebel Kelod, Kecamatan Penebel, Tabanan dibobol maling, perwakilan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI) di Tabanan dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mendatangani Polres Tabanan pada Selasa (1/5) siang. Kedatanganya itu sebagai bentuk sikap peduli, supaya polisi segera mengungkap pelaku.
Anggota Humas PHDI Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira mengatakan, kedatangannya ke Polres Tabanan menanyakan sudah sejauh mana pengungkapan kasus pencurian Pretima di Pura Luhur Dalem Desa Pakraman Penebel Kelod. Karena perintah tersebut langsung ditugasi oleh Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana. "Kami langsung ditugasi untuk tanyakan langsung perkembangan kasus pencurian Pretima di Tabanan, yang saat ini polisi masih memburu pelaku," ujarnya.
Kata dia, Pretima adalah benda suci yang disakralkan dan kepercayaan dari umat hindu karena sebagai simbul dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. "Jadi kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, maka harapan kami polisi khususnya Polres Tabanan mengantensi agar pelaku bisa segera terungkap," tegasnya.
Menurutnya pelaku pencurian yang menyasar Pretima diprediksi mempunyai jaringan. Baik itu ingin mengkoleksi benda-benda antik dan karena faktor kemiskinan. "Apapun itu motifnya kami dari PHDI berharap pelaku pencuri ini segera ditangkap," jelasnya.
Wira juga menambahkan, dalam proses mesakralkan Pretima tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tak hanya biaya, energi, pikiran dan sumber daya juga diperlukan. "Sehingga ketika pencurian ini terjadi otomatis uang krama akan terkuras untuk memperbaiki hal tersebut," akunya.
Jadi hasil dari koordinasi pihaknya ke Polres Tabanan juga akan dilaporkan kepada Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana. Dan terkait dengan langkah dari PHDI agar tidak terjadi lagi kasus di daerah lain, Wira mengaku juga akan mendatangi Polda Bali. "Tadi juga kami berkoordinasi untuk sama-sama ikut menjaga di daerahnya masing-masing. Seperti ada konsep mekemit atau ronda dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat," bebernya.
Wira juga berharap, jika saja di Pura Dalem Desa Pakraman Kelod tersebut tercatat sebagai cagar budaya yang dikendalikan oleh Dinas Kebudayaan. Sehingga pelaku bisa dikenakan hukuman berlapis yakni tentang Cagar Budaya. "Mengenai langkah selanjutnya kami akan koordinasikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yana Djaya Widya mengatakan, terkait kedatangan KMHDI dan PHDI ke Polres Tabanan sangat berterimakasih. Ini berarti kepedulian masyarakat terhadap Tabanan sangat besar.
Sedangkan terkait dengan kasus pencurian Pretima tersebut pelaku saat ini masih dalam lidik. Pihaknya sudah membentuk tim baik Polsek dan Polres dalam mengungkap pencurian Pretima tersebut. "Pelaku saat ini tengah lidik," jelasnya.
Diakui berdasarkan olah TKP pada saat kejadian pencurian yang diketahui Minggu (29/4) lalu belum bisa memprediksi berapa orang pelaku. Yang jelas mereka pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dimana salah satu tempat penyimpanan Pretima pintunya dirusak. "Pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Yana. *d
Komentar