Sewa Lapangan Selama HUT Kota Rp 10 Juta
Selama pelaksanaan HUT 814 Kota Bangli, pendapatan dari lapangan Kapten Mudita yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 10 juta.
BANGLI, NusaBali
Pendapatan Rp 10 juta berasal dari pihak ketiga atau event organizer yang sewa lapangan dari tanggal 3 Mei sampai 12 Mei 2018 untuk berjualan.
Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, mengungkapkan besaran retribusi untuk penggunaan lapangan Kapten Mudita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Pengelolaan ataupun pemungutan menjadi tanggung jawab dari Bagian Umum Setda Bangli. Sebab aset lapangan Kapten Mudita di bawah naungan Bagian Umum. “Bagian umum yang mengelola, sehingga untuk retribusi masuk melalui Bagian Umum kemudian baru disetorkan ke BKPAD,” jelas Gede Suryawan, Senin (14/5).
Dikatakan, aset yang ada di bawah naungan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan. “Seperti lapangan asetnya Bagian Umum, sedangkan panggung terbuka di areal lapangan di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Bangli, Made Mahendra Putra, serangkaian HUT ke-814 Kota Bangli, pihak ketiga mengajukan permohonan menyewa lapangan dari tanggal 3 Mei hingga 12 Mei 2018. “Selama 10 hari dikenakan retribusi Rp 10 juta. Besaran retribusi sesuai Perda,” jelasnya.
Mahendra Putra mengaku tidak tahu menahu jumlah pedagang yang berjualan di lapangan Kapten Mudita selama HUT Kota Bangli. Para pedagang dikoordinir pihak ketiga. Magendra Putra juga tidak mengetahui sistem yang diterapkan pihak ketiga dengan para pedagang. “Entah berapa yang harus dibayarkan oleh pedagang kepada pihak ketiga kami juga kurang tahu. Kami hanya kaitanya dengan penggunaan atau sewa lapangan,” tegasnya. *e
Pendapatan Rp 10 juta berasal dari pihak ketiga atau event organizer yang sewa lapangan dari tanggal 3 Mei sampai 12 Mei 2018 untuk berjualan.
Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, mengungkapkan besaran retribusi untuk penggunaan lapangan Kapten Mudita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Pengelolaan ataupun pemungutan menjadi tanggung jawab dari Bagian Umum Setda Bangli. Sebab aset lapangan Kapten Mudita di bawah naungan Bagian Umum. “Bagian umum yang mengelola, sehingga untuk retribusi masuk melalui Bagian Umum kemudian baru disetorkan ke BKPAD,” jelas Gede Suryawan, Senin (14/5).
Dikatakan, aset yang ada di bawah naungan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan. “Seperti lapangan asetnya Bagian Umum, sedangkan panggung terbuka di areal lapangan di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Bangli, Made Mahendra Putra, serangkaian HUT ke-814 Kota Bangli, pihak ketiga mengajukan permohonan menyewa lapangan dari tanggal 3 Mei hingga 12 Mei 2018. “Selama 10 hari dikenakan retribusi Rp 10 juta. Besaran retribusi sesuai Perda,” jelasnya.
Mahendra Putra mengaku tidak tahu menahu jumlah pedagang yang berjualan di lapangan Kapten Mudita selama HUT Kota Bangli. Para pedagang dikoordinir pihak ketiga. Magendra Putra juga tidak mengetahui sistem yang diterapkan pihak ketiga dengan para pedagang. “Entah berapa yang harus dibayarkan oleh pedagang kepada pihak ketiga kami juga kurang tahu. Kami hanya kaitanya dengan penggunaan atau sewa lapangan,” tegasnya. *e
Komentar