Tegakkan Perda Mikol, Tim Terpadu Sasar Restoran
Tim Terpadu akan melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol (mikol) di restoran-restoran di Kabupaten Bangli.
BANGLI, NusaBali
Restoran jadi sasaran penertiban untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang surat izin usaha perdagangan minumam beralkohol dan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kepala Bidang Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, Nasrudin, mengatakan selama ini penertiban lebih banyak menyasar pedagang kecil. Setelah terbentuk Perda Nomor 2 Tahun 2017, restoran juga menjadi sasaran penertiban. Di Kabupaten Bangli telah dibentuk Tim Terpadu melibatkan kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta pengawas obat dan makanan. “Tim Terpadu akan turun menyasar restoran di Kintamani,” ungkap Nasrudin, Senin (21/5).
Tugas Tim Terpadu meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan mikol. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 telah diatur ketentuan penjualan mikol dan tempat penjualannya. Maka dari itu bagi penyedia mikol harus mengurus izin. “Pengurusan izin sudah satu pintu di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” imbuhnya. Nasrudin menyebutkan dalam Perda, jenis produk mikol dapat dijual atau diperdagangkan terbagi dalam tiga golongan.
Masing-masing golongan A kadar ethanol 1 persen sampai dengan 5 persen, golongan B kadar ethanol di atas 5 persen sampai dengan 20 persen serta golongan C kadar ethanol di atas 20 persen sampai dengan 55 persen. “Golongan A ada 6 produk, golongan B ada 19 produk, golongan C ada 8 produk yang boleh diperjaulbelikan,” bebernya. Nasrudin mengaku telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 sehingga bila ada pelanggaran, petugas bisa melakukan tindakan. “Kami sudah sosialisasikan hingga ke kecamatan dengan melibatkan camat,” imbuhnya. *e
Restoran jadi sasaran penertiban untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang surat izin usaha perdagangan minumam beralkohol dan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kepala Bidang Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, Nasrudin, mengatakan selama ini penertiban lebih banyak menyasar pedagang kecil. Setelah terbentuk Perda Nomor 2 Tahun 2017, restoran juga menjadi sasaran penertiban. Di Kabupaten Bangli telah dibentuk Tim Terpadu melibatkan kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta pengawas obat dan makanan. “Tim Terpadu akan turun menyasar restoran di Kintamani,” ungkap Nasrudin, Senin (21/5).
Tugas Tim Terpadu meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan mikol. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 telah diatur ketentuan penjualan mikol dan tempat penjualannya. Maka dari itu bagi penyedia mikol harus mengurus izin. “Pengurusan izin sudah satu pintu di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” imbuhnya. Nasrudin menyebutkan dalam Perda, jenis produk mikol dapat dijual atau diperdagangkan terbagi dalam tiga golongan.
Masing-masing golongan A kadar ethanol 1 persen sampai dengan 5 persen, golongan B kadar ethanol di atas 5 persen sampai dengan 20 persen serta golongan C kadar ethanol di atas 20 persen sampai dengan 55 persen. “Golongan A ada 6 produk, golongan B ada 19 produk, golongan C ada 8 produk yang boleh diperjaulbelikan,” bebernya. Nasrudin mengaku telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 sehingga bila ada pelanggaran, petugas bisa melakukan tindakan. “Kami sudah sosialisasikan hingga ke kecamatan dengan melibatkan camat,” imbuhnya. *e
Komentar