Perang Diskon Dilarang di PKB
Sewa setiap stand Rp 6 juta plus premi ansuransi Rp 45.060 untuk tanggungan kerugian kerusakan seperti karena kebakaran dengan nilai tanggungan Rp 100 juta.
Pemrov tak Ingin PKB Jadi ‘Pasar Murah’
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali menegaskan Pesta Kesenian Bali (PKB), khususnya pameran industri kerajinan benar-benar menjadi tempat ‘terhormat’ bagi produk seni industri kerajinan Bali. Karena itu, peserta pameran khususnya para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UMK)/Industri Kecil Menengah (IMK) ‘diharamkan’ saling banting harga atau perang diskon. Panitia yakni Tim Pengawas yang diantaranya berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengancam melakukan penyitaan produk peserta jika ada yang melanggar.
Hal tersebut terungkap saat rapat persiapan pameran industri kerajinan PKB ke-40 (9 Juni-7 Juli 2018), Selasa (22/5) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali (Art Centre) Denpasar. Rapat persiapan dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Putu Astawa, bersama pihak Taman Budaya dan OPD terkait Pemprov Bali, serta ratusan UMK/IKM yang akan berpameran.
Selain persoalan teknis, dalam rapat kemarin, beberapa persoalan terkait transaksi dibahas. Ada peserta yang menginginkan agar diskon harga dibolehkan. Alasannya, pameran industri seni kerajinan tak sepenuhnya pameran murni, namun juga ada transaksi atau penjualan. “Pengunjung tentu akan lebih tertarik, jika ada diskon,” lontar salah seorang peserta. “Peserta kan mengandalkan ritail, untuk pendapatan. Apalagi, peserta tidak gratis namun harus bayar kontrak sewa stand Rp 6 juta,” imbuhnya.
Namun lontaran tersebut dimentahkan peserta yang berkeberatan. Mereka menolak ‘diskon-diskonan’ di PKB. Alasannya, perang diskon dinilai merendahkan produk seni kerajinan yang bernilai tinggi. “Kesannya jadi murahan. Padahal PKB ini adalah puncak. Semestinya pameran industri seni kerajinan di PKB lebih dimanfaatkan sebagai media promosi produk industri seni kerajinan Bali yang bernilai tingg.,” kata salah satu peserta lainnya. “Tolong dipertegas lagi,” tambah yang lainnya.
Keputusan rapat kemarin, perang diskon tidak dibolehkan. “Jangan sampai PKB menjadi pasar murah atau pasar malam. Itu merendahkan seni kerajinan Bali,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Putu Astawa. Astawa mengatakan, Pemprov Bali tak menginginkan industri seni kerajinan Bali mengalami hal serupa dengan sektor pariwisata. Diantaranya bantingan-bantingan tarif hotel di beberapa kawasan wisata di Bali, yang berujung terkesan rendahnya kualitas kepariwisataan Bali. “Kita Pemprov ingin barang seni produksi krama Bali mendapat tempat yang terhormat,” tegas Astawa.
Kabid Perindustrian I Gede Suamba, menambahkan akan ada Tim Pengawas yang akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak terjadi perang diskon pada pemeran industri seni kerajinan UMK/IKM di PKB yang berlangsung selama sebulan ini. “Satu dua kali peringatan, yang ketiga langsung dilakukan penyitaan (barang),” ancamnya.
Untuk pameran industri kerajinan di PKB tersedia 205 stand yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, masing-masing di bawah panggung terbuka Ardha Candra dan Gedung Ksirarnawa. 205 stand tersebut untuk 205 UKM/IMK industri seni kerajinan. Sewa setiap stand Rp 6 juta plus premi ansuransi Rp 45.060 untuk tanggungan kerugian kerusakan seperti karena kebakaran dengan nilai tanggungan Rp 100 juta. “Ketentuan harga sewa stand berdasarkan Perda (Bali) No 11/2016,” jelas Gede Suamba. *k17
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali menegaskan Pesta Kesenian Bali (PKB), khususnya pameran industri kerajinan benar-benar menjadi tempat ‘terhormat’ bagi produk seni industri kerajinan Bali. Karena itu, peserta pameran khususnya para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UMK)/Industri Kecil Menengah (IMK) ‘diharamkan’ saling banting harga atau perang diskon. Panitia yakni Tim Pengawas yang diantaranya berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengancam melakukan penyitaan produk peserta jika ada yang melanggar.
Hal tersebut terungkap saat rapat persiapan pameran industri kerajinan PKB ke-40 (9 Juni-7 Juli 2018), Selasa (22/5) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali (Art Centre) Denpasar. Rapat persiapan dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Putu Astawa, bersama pihak Taman Budaya dan OPD terkait Pemprov Bali, serta ratusan UMK/IKM yang akan berpameran.
Selain persoalan teknis, dalam rapat kemarin, beberapa persoalan terkait transaksi dibahas. Ada peserta yang menginginkan agar diskon harga dibolehkan. Alasannya, pameran industri seni kerajinan tak sepenuhnya pameran murni, namun juga ada transaksi atau penjualan. “Pengunjung tentu akan lebih tertarik, jika ada diskon,” lontar salah seorang peserta. “Peserta kan mengandalkan ritail, untuk pendapatan. Apalagi, peserta tidak gratis namun harus bayar kontrak sewa stand Rp 6 juta,” imbuhnya.
Namun lontaran tersebut dimentahkan peserta yang berkeberatan. Mereka menolak ‘diskon-diskonan’ di PKB. Alasannya, perang diskon dinilai merendahkan produk seni kerajinan yang bernilai tinggi. “Kesannya jadi murahan. Padahal PKB ini adalah puncak. Semestinya pameran industri seni kerajinan di PKB lebih dimanfaatkan sebagai media promosi produk industri seni kerajinan Bali yang bernilai tingg.,” kata salah satu peserta lainnya. “Tolong dipertegas lagi,” tambah yang lainnya.
Keputusan rapat kemarin, perang diskon tidak dibolehkan. “Jangan sampai PKB menjadi pasar murah atau pasar malam. Itu merendahkan seni kerajinan Bali,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Putu Astawa. Astawa mengatakan, Pemprov Bali tak menginginkan industri seni kerajinan Bali mengalami hal serupa dengan sektor pariwisata. Diantaranya bantingan-bantingan tarif hotel di beberapa kawasan wisata di Bali, yang berujung terkesan rendahnya kualitas kepariwisataan Bali. “Kita Pemprov ingin barang seni produksi krama Bali mendapat tempat yang terhormat,” tegas Astawa.
Kabid Perindustrian I Gede Suamba, menambahkan akan ada Tim Pengawas yang akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak terjadi perang diskon pada pemeran industri seni kerajinan UMK/IKM di PKB yang berlangsung selama sebulan ini. “Satu dua kali peringatan, yang ketiga langsung dilakukan penyitaan (barang),” ancamnya.
Untuk pameran industri kerajinan di PKB tersedia 205 stand yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, masing-masing di bawah panggung terbuka Ardha Candra dan Gedung Ksirarnawa. 205 stand tersebut untuk 205 UKM/IMK industri seni kerajinan. Sewa setiap stand Rp 6 juta plus premi ansuransi Rp 45.060 untuk tanggungan kerugian kerusakan seperti karena kebakaran dengan nilai tanggungan Rp 100 juta. “Ketentuan harga sewa stand berdasarkan Perda (Bali) No 11/2016,” jelas Gede Suamba. *k17
Komentar