Curi HP Pelanggan, Karyawan Nasi Pedas Diciduk
Karyawan warung makan nasi pedas bernama Misnawar, 28, ditangkap petugas reskrim Polsek Kuta di Jalan Sadasari II, No 18, Kuta, Badung, Rabu (23/5).
DENPASAR, NusaBali
Pemuda asal Dusun Gugut, Desa Jereng Barat, Kecamatan Rambe Puji, Jember, Jawa Timur ini ditangkap karena mencuri HP milik pelanggan yang sedang makan di warungnya. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra RA seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan, penangkapan tersangka Misnawar ini berawal dari laporan dari korban Ni Putu Krisna Juli Astrawati, 23, yang mengaku kehilangan HP saat makan di warung nasi pedas yang terletak di Jalan Raya Kuta, Badung.
Saat itu, korban bersama seorang rekannya masuk kedalam warung dan memesan makanan. Namun, HP milik korban tersebut ketinggalan pada bagian dasboard depan motor yang dikenadarainya. “Setelah selesai makan, barulah korban ini sadar kalau Hpnya masih di dasboard motor itu. Makanya berniat untuk menbgambilnya. Tapi sayang, saat itu korban mendapati HP sudah hilang,” jelasnya, Jumat (25/5) siang.
Korban kemudian berusaha menanyakan kesejumlah karyawan dan juga penjaga parkir, namun, tidak mengetahui keberadaan HP. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP/346 /V/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tanggal 23 Mei 2018. Menindaklanjuti laporan itu, petugas dibawa pimpinan Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan yang dimulai dari TKP. “Petugas mengintrogasi semua karyawan termasuk penjaga parkir. Tapi, semuanya pada tidak ada yang mengaku, meski demikian, anggota melakukan penyelidikan dengan cara lain,” bebernya.
Anggota mendalami sejumlah rekaman kamera dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kosannya. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti berada ditangannya,” beber mantan Kanit Polsek Denbar ini.
Ia pun dikeler ke Mapolsek beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil HP karena situasi dalam keadaan sepi. HP milik korban kemudian disembunyikan di salah satu gang yang berada tak jauh dari lokasi. Barulah saat selesai kerja, tersangka mengambilnya dan rencananya untuk dijual lagi. “Namun, sebelum dijual, kita akhirnya menangkap tersangka sehari setelah aksi pencurian,” tutupnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*dar
Pemuda asal Dusun Gugut, Desa Jereng Barat, Kecamatan Rambe Puji, Jember, Jawa Timur ini ditangkap karena mencuri HP milik pelanggan yang sedang makan di warungnya. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra RA seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan, penangkapan tersangka Misnawar ini berawal dari laporan dari korban Ni Putu Krisna Juli Astrawati, 23, yang mengaku kehilangan HP saat makan di warung nasi pedas yang terletak di Jalan Raya Kuta, Badung.
Saat itu, korban bersama seorang rekannya masuk kedalam warung dan memesan makanan. Namun, HP milik korban tersebut ketinggalan pada bagian dasboard depan motor yang dikenadarainya. “Setelah selesai makan, barulah korban ini sadar kalau Hpnya masih di dasboard motor itu. Makanya berniat untuk menbgambilnya. Tapi sayang, saat itu korban mendapati HP sudah hilang,” jelasnya, Jumat (25/5) siang.
Korban kemudian berusaha menanyakan kesejumlah karyawan dan juga penjaga parkir, namun, tidak mengetahui keberadaan HP. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP/346 /V/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tanggal 23 Mei 2018. Menindaklanjuti laporan itu, petugas dibawa pimpinan Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan yang dimulai dari TKP. “Petugas mengintrogasi semua karyawan termasuk penjaga parkir. Tapi, semuanya pada tidak ada yang mengaku, meski demikian, anggota melakukan penyelidikan dengan cara lain,” bebernya.
Anggota mendalami sejumlah rekaman kamera dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kosannya. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti berada ditangannya,” beber mantan Kanit Polsek Denbar ini.
Ia pun dikeler ke Mapolsek beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil HP karena situasi dalam keadaan sepi. HP milik korban kemudian disembunyikan di salah satu gang yang berada tak jauh dari lokasi. Barulah saat selesai kerja, tersangka mengambilnya dan rencananya untuk dijual lagi. “Namun, sebelum dijual, kita akhirnya menangkap tersangka sehari setelah aksi pencurian,” tutupnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*dar
Komentar