nusabali

Jadi Kurir Ganja, Wanita Cantik Diciduk

  • www.nusabali.com-jadi-kurir-ganja-wanita-cantik-diciduk

Dikendalikan Kekasihnya dari LP Kerobokan

DENPASAR, NusaBali

Wanita cantik bernama Yulia Nur Safitri, 20, kini harus berurusan dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali. Yulia ditangkap karena menjadi kurir ganja yang dikendalikan kekasihnya yang mendekam di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari tangannya diamankan ganja seberat 879 gram.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, penangkapan terhadap Yulia Nur Safitri ini berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya di lapangan yang mendapat informasi adanya transaksi narkotika diseputaran Kawasan Sading, Badung pada Senin (28/5) malam. Tim kemudian melakukan pendalaman dan mencari tahu lokasi transaksi narkoba jenis ganja yang nyaris mencapai sekilo itu. Nah, dalam pendalaman itu, ganja yang berasal dari LP Kerobokan tersebut masuk ke salah satu kamar kosan yang dihuni oleh tersangka Yulia di kawasan Kuta Utara.

Tanpa membuang waktu lama, petugas melakukan pengrebekan terhadap wanita berparas cantik itu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak berkutik karena barang bukti berada pada tangannya. “Tersangka ini panik saat digrebek. Dia tidak bisa mengelak dan mengaku ganja itu dari kekasihnya didalam LP Kerobokan. Kekasinya ini masih kita rahasiakan, karena masih proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” bebernya saat memberikan keterangan pers, Senin (4/6) pagi.

Ganja sebanyak itu, menurut keterangak tersangka Yulia, dikirim oleh kekasihnya itu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya. Kemudian, orang tersebut membawa paket ke Yulia untuk diserahkan kepada seorang sopir freelance bernama Nanang Susilo alias Paul. Ia ditangkap petugas saat keluar dari kamar kosan milik Yulia usai mengambil bungkusan ganja itu. Kemudian, tim melakukan pendalaman dan melakukan pengeledahan ditempat tinggal Nanang disebuah hotel kawasan Pidada Ubung. “Sehingga kita lanjutkan pengeledahan disana dan berhasil mengamankan sejumlah baraku bukti narkoba juga. Diantaranya berupa 25 paket diduga shabu, timbangan elektrik, pipet dan satu bong,” jelas Jendral bintang satu ini.

Terhadap kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako BNN Jalan Kamboja untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Ternyata, keduanya berperan sebagai pengguna sekaligus kurir barang laknat tersebut yang dikendalikan oleh seorang narapidana kasus Narkotika yang berada di LP Kerobokan. “Pengakuan mereka ini baru kali ini. Tapi, kita tetap dalami dan telusuri sampai ke dasar jaringannya. Termasuk yang di LP juga masih dikembangkan,” tutupnya seraya mengakui untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. *dar

Komentar