10 Desa Pakraman Ditarget Punya Pararem Anti Narkoba
Selain pararem anti narkoba, bakal dgalakkan relawan anti narkoba di desa-desa pakraman wilayah Kabupaten Gianyar.
Sang Gede Sukawiyasa Jabat Kepala BNNK Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gianyar bergulir dari AKBP Made Pastika kepada AKBP Sang Gede Sukawiyasa SIP MM. Di bumi seni ini, AKBP Sang Gede menargetkan 10 desa pakraman memiliki pararem anti narkoba. “Saya akan bangun sinergitas dengan masyarakat. Coba kembangkan program preventif. Salah satunya melalui pararem anti narkoba,” jelas mantan Kasubag Umum BNNP Bali, Jumat (22/6), di kantor sementara BNNK Gianyar, di Jalan Raya Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Saat ini baru 1 pakraman yang memiliki pararem ini yaitu Banjar Sampiang, Desa Pakraman Gianyar. Banjar ini sudah konsen menuangkan larangan tentang peredaran narkoba di wilayahnya sejak tahun 2009. Kemudian diperbarui per tahun 2018 ini.
Dalam pararem ini larangan penggunaan narkoba tercantum pada Bab XIX tentang Larangan. Lebih jelas diatur pada pasal 72 ayat 8 yang tertulis setiap warga krama Banjar Adat Sampiang atau warga lainnya dilarang menyimpan, memakai dan mengedarkan narkoba. Kemudian sanksinya diatur dalam lembar berikutnya, bahwa barang siapa yang melanggar ayat 8 pasal 72 dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 dan melaksanakan upacara prascita gumi, sesuai petunjuk sulinggih. Mengenai tempat dan waktu ditentukan oleh prajuru adat Sampiang.
Pejabat asal Desa Petang, Kecamatan Plaga ini mengatakan beberapa desa pakraman lain sedang bersiap membuat pararem serupa. Seperti misalnya Desa Pakraman Bitera, Sebatu, dan Sayan. “Target kita tahun ini ada 10 desa yang membuat aturan tentang larangan narkoba dan 5 instansi,” jelas mantan Ketua Tim I Densus 88 ini.
Selain aturan, sebagai langkah preventif BNNK Gianyar juga telah membentuk relawan anti narkoba di Desa Batuan, Desa Batubulan dan Desa Sayan. “Relawan anti narkoba diambil dari unsur pecalang, karang taruna dan aktivis di Desa,” jelasnya. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gianyar bergulir dari AKBP Made Pastika kepada AKBP Sang Gede Sukawiyasa SIP MM. Di bumi seni ini, AKBP Sang Gede menargetkan 10 desa pakraman memiliki pararem anti narkoba. “Saya akan bangun sinergitas dengan masyarakat. Coba kembangkan program preventif. Salah satunya melalui pararem anti narkoba,” jelas mantan Kasubag Umum BNNP Bali, Jumat (22/6), di kantor sementara BNNK Gianyar, di Jalan Raya Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Saat ini baru 1 pakraman yang memiliki pararem ini yaitu Banjar Sampiang, Desa Pakraman Gianyar. Banjar ini sudah konsen menuangkan larangan tentang peredaran narkoba di wilayahnya sejak tahun 2009. Kemudian diperbarui per tahun 2018 ini.
Dalam pararem ini larangan penggunaan narkoba tercantum pada Bab XIX tentang Larangan. Lebih jelas diatur pada pasal 72 ayat 8 yang tertulis setiap warga krama Banjar Adat Sampiang atau warga lainnya dilarang menyimpan, memakai dan mengedarkan narkoba. Kemudian sanksinya diatur dalam lembar berikutnya, bahwa barang siapa yang melanggar ayat 8 pasal 72 dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 dan melaksanakan upacara prascita gumi, sesuai petunjuk sulinggih. Mengenai tempat dan waktu ditentukan oleh prajuru adat Sampiang.
Pejabat asal Desa Petang, Kecamatan Plaga ini mengatakan beberapa desa pakraman lain sedang bersiap membuat pararem serupa. Seperti misalnya Desa Pakraman Bitera, Sebatu, dan Sayan. “Target kita tahun ini ada 10 desa yang membuat aturan tentang larangan narkoba dan 5 instansi,” jelas mantan Ketua Tim I Densus 88 ini.
Selain aturan, sebagai langkah preventif BNNK Gianyar juga telah membentuk relawan anti narkoba di Desa Batuan, Desa Batubulan dan Desa Sayan. “Relawan anti narkoba diambil dari unsur pecalang, karang taruna dan aktivis di Desa,” jelasnya. *nvi
Komentar