KPU: Sama-sama Ada dalam Konstitusi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati meminta publik tidak memperdebatkan keputusan calon kepala daerah untuk menempuh jalur independen atau partai politik.
Calon Independen atau Parpol di Pilkada
JAKARTA, NusaBali
Dia menegaskan kedua jalur tersebut sah karena sudah tercantum dalam undang-undang (UU).
"Warga negara yang ingin mengisi jabatan di lingkup eksekutif bisa lewat jalur independen maupun parpol. Kita dukung antusiasme masyarakat yang maju lewat jalur perseorangan atau parpol, itu sama-sama ada dalam konstitusi," ungkap Ida dalam diskusi dengan topik 'Deparpolisasi: Koreksi atau Sanksi Politik?' di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3). Ida menjelaskan pertarungan calon kepala daerah dengan jalur independen sudah terbukti pada tahun 2012.
Dia menyampaikan, di beberapa daerah di Sumatera Barat, Aceh dan beberapa daerah lain malah menang tanpa dukungan penuh dari partai politik. Dengan demikian, Ida menilai wajar-wajar saja calon kepala daerah memilih jalur independen seperti yang akan ditempuh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Parpol bukan satu-satunya jalur," terangnya.
Di samping itu, Ida melihat dalam Undang-Undang Pilkada saat ini ada beberapa ketentuan yang harus disempurnakan dalam sistemnya. Antara lain mengenai metode pencalonan, yakni bagaimana pemenuhan syarat pencalonan menggunakan data penghubung, dan berikutnya data pemilih.
"Pemilu berbasis data pemilih terakhir, calon tunggal bagaimana metode surat suara. Bagaimana penegakan hukum yang selama ini diberikan sanksi pidana kalau itu calon kepala daerah melakukan pelanggaran. Strategi itu yang perlu diatur," bebernya dilansir merdeka.com.
Mengenai undang-undang ini, KPU sudah menyerahkan draf poin-poin yang direkomendasikan untuk revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam rekomendasinya, KPU meminta ada penegasan aturan yang memuat sanksi tegas terhadap politik uang dan sengketa pasangan calon. 7
Komentar