Buleleng Garap RDTR Tiga Wilayah Strategis
Wilayah Kota Singaraja digolongkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), wilayah Banjar sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), wilayah Seririt masuk dalam golongan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng telah memproses Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan strategis. RDTR ini merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tiga kawasan strategis yang tengah diproses masing-masing, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar, dan Kecamatan Gerokgak.
Saat ini draf rancangan RDTR itu sedang dalam penyempurnaan. Dalam draf Kota Singaraja digolongkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), wilayah Banjar sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan wilayah Seririt masuk dalam golongan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Sedangkan wilayah Kecamatan Gerokgak, ada Desa Celukan Bawang yang menjadi kawasan industri kini sedang diusulkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Tahun ini untuk RDTR Celukan Bawang sudah berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, nanti tinggal penyempurnaan lagi sedikit,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, Minggu (15/7).
Data dihimpun, proses penyusunan Ranperda RDTR ini telah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Penyusunan dimulai dengan materi teknis dan rancangan Ranperda RDTR. Pada fase ini, selain penyusunan dokumen juga pengambilan foto dari satelit di tiga wilayah Buleleng, Banjar dan Seririt. Setelah itu, pada tahun 2015, penyusunan dilanjutkan dengan melengkapi dokumen berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu syarat penetapan RDTR tersebut. “Sekarang kita hitunganannya penyempurnaan, tapi ini prosesnya masih panjang, kami belum berani memastikan kapan bisa selesai, karena ini juga melibatkan pihak ketiga,” terang Suparta Wijaya.
Disebutkan, proses penyusunan RDTR itu membutuhkan waku yang cukup lama lantaran dalam setiap tahapan pembahasan harus dilakukan dengan sangat detail. Dia mencontohkan, pada pembahasan tahun 2014 lalu, tim penyusunnya ini harus kerja ekstra dalam menyusun data yang ada di tiga wilayah itu. Apalagi dengan kondisi perkembangan di tiga wilayah ini yang begitu pesat, sehingga timnya terpaksa menyesuaikan data riil di lapangan dengan meteri teknis yang sudah disusun sebelumnya.
Hal ini dilakukan karena sebelum penyusunan RDTR ini perkembangan di tiga wilayah ini begitu pesat, sehingga data riil di lapangan itu terkadang tidak sesuai dengan materi dalam RDTR. “Kalau saya contohkan dalam satu ruang kosong akan mudah untuk menyusun dokumen dalam mengisi ruang kosong itu. Tetapi ini ruang sudah terisi dan bahkan terus bertambah, sehingga kalau dipaksakan banyak yang tidak bertentangan dengan materi yang kita susun. Solusinya terpaksa kita lakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Mencegah agar tidak terus-terusan terjadi perubahan karena dampak perkembangan wilayah, pemerintah mengambil kebijakan untuk sementara setiap pengembangan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau warga masyarakat harus mengacu pada dokumen RTRW yang sudah lahir lebih dahulu. *k19
Pemkab Buleleng telah memproses Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan strategis. RDTR ini merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tiga kawasan strategis yang tengah diproses masing-masing, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar, dan Kecamatan Gerokgak.
Saat ini draf rancangan RDTR itu sedang dalam penyempurnaan. Dalam draf Kota Singaraja digolongkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), wilayah Banjar sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan wilayah Seririt masuk dalam golongan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Sedangkan wilayah Kecamatan Gerokgak, ada Desa Celukan Bawang yang menjadi kawasan industri kini sedang diusulkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Tahun ini untuk RDTR Celukan Bawang sudah berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, nanti tinggal penyempurnaan lagi sedikit,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, Minggu (15/7).
Data dihimpun, proses penyusunan Ranperda RDTR ini telah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Penyusunan dimulai dengan materi teknis dan rancangan Ranperda RDTR. Pada fase ini, selain penyusunan dokumen juga pengambilan foto dari satelit di tiga wilayah Buleleng, Banjar dan Seririt. Setelah itu, pada tahun 2015, penyusunan dilanjutkan dengan melengkapi dokumen berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu syarat penetapan RDTR tersebut. “Sekarang kita hitunganannya penyempurnaan, tapi ini prosesnya masih panjang, kami belum berani memastikan kapan bisa selesai, karena ini juga melibatkan pihak ketiga,” terang Suparta Wijaya.
Disebutkan, proses penyusunan RDTR itu membutuhkan waku yang cukup lama lantaran dalam setiap tahapan pembahasan harus dilakukan dengan sangat detail. Dia mencontohkan, pada pembahasan tahun 2014 lalu, tim penyusunnya ini harus kerja ekstra dalam menyusun data yang ada di tiga wilayah itu. Apalagi dengan kondisi perkembangan di tiga wilayah ini yang begitu pesat, sehingga timnya terpaksa menyesuaikan data riil di lapangan dengan meteri teknis yang sudah disusun sebelumnya.
Hal ini dilakukan karena sebelum penyusunan RDTR ini perkembangan di tiga wilayah ini begitu pesat, sehingga data riil di lapangan itu terkadang tidak sesuai dengan materi dalam RDTR. “Kalau saya contohkan dalam satu ruang kosong akan mudah untuk menyusun dokumen dalam mengisi ruang kosong itu. Tetapi ini ruang sudah terisi dan bahkan terus bertambah, sehingga kalau dipaksakan banyak yang tidak bertentangan dengan materi yang kita susun. Solusinya terpaksa kita lakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Mencegah agar tidak terus-terusan terjadi perubahan karena dampak perkembangan wilayah, pemerintah mengambil kebijakan untuk sementara setiap pengembangan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau warga masyarakat harus mengacu pada dokumen RTRW yang sudah lahir lebih dahulu. *k19
Komentar