nusabali

Oknum Polisi Pengedar Shabu Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-pengedar-shabu-resmi-tersangka

Oknum anggota Polri berinisial IBPJ, 53, anggota Polsek Baturiti yang ditangkap atas dugaan kepemilikan shabu-shabu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

TABANAN, NusaBali

IBPJ terbukti menyimpan narkoba di Asrama Polisi Candikuning, Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, yang ditempatinya. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/8). Menurutnya, kasus tersebut telah cukup bukti sehingga IBPJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum. “Yang bersangkutan cukup bukti masih diproses secara hukum," tegasnya.

Dikatakan, jika proses hukum yang sedang berjalan saat ini masih di pidana umum diproses dulu di reserse narkoba. Dan apabila ada keputusan incrach di Pengadilan, barulah IBPJ akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik. “Kalau sudah ada keputusan incrah, baru nanti sanksi berjalan,” tegasnya.

AKBP Sinar Subawa juga mengungkapan kasus itu berawal dari penggeledahan badan terhadap tersangka IW S alias Dolir di dalam warung makan Bukal yang ada di dalam Pasar Induk Sayur Banjar Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu malam (21/8).

Saat digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti di tas pinggang tersangka D berupa dua buah plastik klip yang berisi Kristal bening yang diduga sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih di dalam pipet pelastik warna kuning. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang dibelinya dari LH alias MT, 38, sebanyak dua paket dengan harga Rp 500 ribu dan transaksi dilakukan di Asrama Polisi Candikuning Nomor 3.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mencari keberadaan MT. Malam itu juga polisi menemukan MT kemudian menggeledah Asrama Polisi Candikuning nomor 3 yang ditempatinya. Belakangan diketahui Asrama tersebut sejatinya dihuni oleh seorang polisi berinisial IBPJ. Pada penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan seperti 17 paket sabu seberat total 2,78 gram bruto atau 1,69 gram netto., 3 butir pil ekstasi dengan berat 0,67 gram bruto atau 0,49 gram netto. 1 buah kotak tempat sisir, 1 toples tempat permen, 1 bekas pembungkus rokok, 1 buah keranjang, 1 buah baku kemeja, 1 buah dompet hitam, uang Rp 1,5 Juta, 1 buah timbangan elektronik wana hitam, satu buah HP.  Kemudian MT mengakui kalau barang haram itu miliknya bersama oknum polisi IB.  

"Kalau dilihat dari fakta hukumnya, D yang ditangkap di pasar sayur adalah pengguna, sedangkan  MT berdasarkan hasil penyelidikan bisa jerat dengan pasal pengedar,” pungkas AKBP Subawa. *de

Komentar