Koster Hentikan Reklamasi Teluk Benoa
Gubernur terpilih Wayan Koster minta pihak yang pro dan kontra stop aksi demo, karena rencana Reklamasi Teluk Benoa sudah pasti tak terlaksana
Adi Wiryatama: Pebisnis Demo yang Paling Dirugikan
DENPASAR,NusaBali
Ribut-ribut soal Reklamasi Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dipastikan selesai. Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2018-2023 terpilih, Dr Ir Wayan Koster MM- Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati MSi (Koster-Cok Ace) memastikan rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan sesuai visi misinya ‘Nangun Sat Kertha Loka Bali’.
Penegasan ini disampaikan Koster-Cok Ace dalam pernyataan sikap atas rencana Reklamasi Teluk Benoa di Kantor Transisi, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Jumat (24/8) siang. Dalam penyampaian pernyataan sikapnya kemarin, Koster-Ace didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Kadek Diana, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dan Sekretaris DPD PDIP Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Pernyataan sikap Koster-Ace terkait Reklamasi Teluk Benoa ini sesuai dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, meliputi alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali dalam mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia, sekala niskala. “Di mana alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali adalah warisan adiluhung dari para leluhur. Maka, pembangunan Bali ke depan harus direncanakan, diarahkan, dan ditata sesuai dengan nilai-nilai filosofi tersebut. Jadi, rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan,” tegas Gubernur terpilih yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, pembangunan Bali harus ramah lingkungan, berkelanjutan, dan wajib dilaksanakan berdasarkan komitmen yang sudah ada secara tegak lurus. “Pembangunan Bali didesain secara komprehensif dalam satu kesatuan pulau, pola dan tata kelola, memastikan pembangunan secara seimbang merata dan adil di seluruh wilayah Bali. Mengembangkan sumber daya Bali, dengan mengutamakan sumber kekuatan lokal menghadapi masalah dan tantangan secara lokal, global, nasional,” papar politisi asal asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Karena rencana Reklamasi Teluk Benoa dipastikan tidak terlaksana, Koster pun meminta Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, serta pihak ketiga dan lainnya yang berwenang dan memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung, agar menghentikan proses dalam bentuk apa pun, termasuk studi kelayakan, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan kegiatan sepanjang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Benoa.
Koster menegaskan, kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan Mangrove, menjadi kawasan yang hijau, bersih, dan indah. “Sejalan dengan hal tersebut, saatnya kami melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan ilegal di wilayah hutan Mangrove hingga mengakibatkan rusaknya Mangrove. Kita meminta semua pihak mendukung upaya ini, karena kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar dan merusak Mangrove,” katanya.
Menurut Koster, hutan Mangrove saat ini mengalami kerusakan, sampah plastik banyak. “Nanti hutan Mangrove yang rusak karena sampah plastik kita bersihkan bersama-sama. Termasuk wartawan kami ajak nanti bersihkan bersama Bupati Badung dan masyarakat. Yang gundul ditanami, yang rusak kita lakukan penghijauan,” ujar suami dari dramawati Ni Putu Putri Suastini ini.
Koster juga memastikan akan dilakukan normalisasi terhadap kawasan perairan Teluk Benoa. Dengan normalisasi, kawasan tersebut akan kembali lestari. Karena rencana Reklamasi Teluk Benoa sudah pasti gugur dengan sendirinya, kajian Amdalnya sudah habis berlakunya dan otomatis gugur. Koster meminta pihak yang pro dan kontra supaya menghentikan aksi demonstrasi, mengingat rencana Reklamasi Teluk Benoa tersebut sudah pasti tidak terlaksana.
“Jadi, nggak usah ada demo lagi, karena sudah pasti tidak jadi ini barang. Masyarakat bersama-sama membangun situasi kondusif, bersatu dan gotong royong menerapkan visi misi Nangun Sat Kertha Loka Bali,” ujar mantan anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.
Soal pencabutan Perpres 51 yang selama ini dituntut para penolak Reklamasi Teluk Benoa, Koster mengatakan tidak ada kewenangan. Sebab, Perpres tersebut bukan hanya mengatur kawasan Teluk Benoa, tapi banyak kawasan di Indonesia. “Daerah lain ada yang membutuhkan Perpres 51. Tapi, saya tegaskan Bali tidak membutuhkan Perpres 51. Gubernur tidak ada kewenangan menolak Perpres. Namun, yang jelas reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan. Untuk menjamin pelak-sanaan dan pernyataan sikap ini usai dilantik 17 September nanti kita akan tuangkan dalam kebijakan resmi.”
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan dalam pro dan kontra rencana Reklamasi Teluk Benoa, memang ada yang dirugikan. Bisa saja pengusaha dirugikan atau para pihak lainnya. Tapi, yang paling dirugikan dengan ketupusan Gubernur terpilih untuk hentikan Reklamasi Teluk Benoa adalah mereka yang diduga ‘berbisnis’ kerahkan massa dalam aksi demo.
“Saya tegaskan jawab di sini pertanyaan teman-teman media, siapa yang dirugikan, ya yang berbisnis demo. Kalau ada membiayai demo selama ini, ya mereka yang dirugikan. Yang dirugikan sekali lagi pebisnis demo,” tegas politisi kawakan PDIP ini.
Adi Wiryatama mengatakan, dirinya selaku Ketua DPRD Bali sudah sering menyampaikan tolak total reklamasi. “Saya hadir dalam jumpa pers ini, saya tegaskan kalau ada yang mengatakan Gubernur Bali terpilih sejak awal tidak punya nyali menolak Reklamasi Teluk Benoa, sudah tegas buktinya sekarang. Reklamai kita tolak,” tandas mantan Bupati Tabanan 2000-2005, 2005-2010 ini. *nat
Komentar