nusabali

Dituntut 1,5 Tahun, Ketua Kelompok Tani Melawan

  • www.nusabali.com-dituntut-15-tahun-ketua-kelompok-tani-melawan

Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Kardita, 46 dituntut hukuman 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/9).

DENPASAR, NusaBali
Mantan Perbekel Tunjung ini dinyatakan melakukan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) senilai Rp 95 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramarta menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Atas perbuatannya, Kardita dijerat Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Kardita berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” tegas JPU. Selain itu Kardita juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini masih ditambah mengembalikan kerugian negara Rp 95 juta. Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. “Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara selama 9 bulan,” pungkas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.

Menanggapi tuntutan ini, Kardita melalui kuasa hukumnya Edy Hartaka dkk menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya, Jumat (14/9). Sementara itu, terdakwa Kardita yang ditemui di luar sidang belum habis pikir dengan tuntutan 1,5 tahun yang dibacakan JPU.

Ia mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan korupsi kredit KPPE dan siap membeberkan kejanggalan kasus ini dalam pledoi dalam sidang selanjutnya. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan uang negara apalagi melakukan korupsi uang negara.

Apalagi uang negara yang dituduhkan JPU itu ternyata merupakan kredit di bank dengan jaminan 5 sertifikat. “Jelas itu bukan uang negara karena saya pinjam di bank. Dalam sidang saksi dari bank juga menyatakan kalau uang tersebut bulan uang negara melainkan uang milik bank,” tegasnya.

Keterangan ini juga ditambah perjanjian di notaris saat kredit diajukan. Dalam perjanjian di notaris menyatakan jika tidak mampu melunasi kredit maka jaminan akan disita dan dilelang untuk menutupi hutang. “Tapi bukti notaris itu tidak pernah dihadirkan dalam sidang oleh JPU. Tapi kemarin sudah kami perlihatkan ke majelis hakim dan akan kami lampirkan dalam pembelaan besok,” tutupnya. *rez

Komentar