Bali Usul 4 Prolegnas ke DPR RI
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan harus direvisi, karena hanya mengatur dana bagi hasil dari sektor sumber daya alam
DENPASAR, NusaBali
Bali ajukan 4 usulan program legislasi nasional (Prolegnas) ke DPR RI. Salah satunya, Prolegnas untuk revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT menjadi UU tentang Provinsi Bali.
Usulan Prolegnas keda dari Bali adalah revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan usulan ketiga Prolegnas, terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan dan kebudayaan Bali, serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata. Keempat, usulan Prolegnas terkait mendorong RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Aspirasi 4 usulan Prolegnas ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (28/9) siang. Rombongan Baleg DPR RI yang berkunjung kemarin dipimpin Arief Wibowo dari Fraksi PDIP. Sedangkan Gubernur Koster kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Kunjungan Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Bali kemarin dalam rangka penyerapan aspirasi untuk penyusunan UU di tahun 2019.
Gubernur Koster mengatakan, kehadiran Baleg DPR RI ke Bali sangat tepat, ketika daerah ini ini juga memiliki rencana usulan Prolegnas. “Penyerapan aspirasi yang dilakukan Baleg DPR RI terkait penyusunan UU dalam Prolegnas menjadi momentum yang tepat dan penting dalam partisipasi pembangunan bidang hukum, di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Jadi, partisipasi seluruh stakeholder dan masyarakat penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Gubernur Koster.
Koster pun langsung menyampaikan 4 usulan Prolegnas terkait dengan kepentingan pembangunan di Provinsi Bali. Pertama, revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Daerah Tingkat I Bali-NTB-NTT. Dengan revisi ini, Provinsi Bali nantinya akan diatur dengan Undang-undang tersendiri, tidak lagi menjadi satu dengan NTB dan NTT. Saat ini, usulan revisi UU 64/1958 masih dalam penyusunan draft dan naskah akademis. “Revisi UU 64/1958 ini menjadi agenda prioritas,” tegas Koster yang juga mantan anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali tiga kali periode.
Koster juga usulkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Revisi UU 33/2004 ini penting, karena dalam substansi Undang-undang tersebut hanya mengatur dana bagi hasil dari sektor sumber daya alam (SDA). Padahal, Bali sendiri tidak memiliki SDA. “Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti tambang. Namun, Bali sendiri mem-berikan sumbangan devisi yang besar dari sektor pariwisata,” beber Koster.
Sedangkan usulan Prolegnas lainnya dari Bali, mengusulkan UU yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan dan kebudayaan Bali, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pariwisata. Selain itu, juga usulkan RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Seluruh usulan legislasi ini telah kami tuangkan dalam visi misi dan program pembangunan Bali 2018-2023, yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Kami harap usulan ini dapat menjadi bahan bagi Baleg DPR RI dalam pembahasan-pembahasan dan agenda legislasi nanti,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, Ketua Rombongan Baleg DPR RI, Arief Wibowo, mengatakan beberapa dari 4 poin usulan Prolegnas yang diusulkan Bali tersebut sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI. “Ya, beberapa usulan dari Bali sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI,” ujar Atif Wibowo.
Salah satunya, usulan Prolegnas terkait masyarakat hukum adat. Selain itu, juga terkait retribusi pajak daerah, RUU Pertanahan, dan lainnya. “Jadi, ini sebenarnya sudah kita bahas dalam kegiatan legislasi di DPR RI,” tegas politisi Senayan yang juga menjabat Ketua Badan Saksi Nasional DPP PDIP ini.
Arief Wibowo sepakat dengan Gubernur Koster bahwa UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang harus direvisi. Sebab, dalam substansinya UU 33/2004 ini tidak mengatur terkait pembagian hasil dari sektor pariwisata. Walhasil, Bali yang menyumbang devisa cukup besat dari pariwisata, tidak diperhitungkan.
“Bali yang memiliki kekhasan dalam sektor pariwisata, merupakan pemasok devisa cukup besar bagi negara. Maka, kami akan menjadikan hal tersebut pembahasan dalam Prolegnas nanti,” tegas Arief Wibowo yang sempat satu fraksi dengan Gubernur Koster di DPR RI. *nat
Bali ajukan 4 usulan program legislasi nasional (Prolegnas) ke DPR RI. Salah satunya, Prolegnas untuk revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT menjadi UU tentang Provinsi Bali.
Usulan Prolegnas keda dari Bali adalah revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan usulan ketiga Prolegnas, terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan dan kebudayaan Bali, serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata. Keempat, usulan Prolegnas terkait mendorong RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Aspirasi 4 usulan Prolegnas ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (28/9) siang. Rombongan Baleg DPR RI yang berkunjung kemarin dipimpin Arief Wibowo dari Fraksi PDIP. Sedangkan Gubernur Koster kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Kunjungan Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Bali kemarin dalam rangka penyerapan aspirasi untuk penyusunan UU di tahun 2019.
Gubernur Koster mengatakan, kehadiran Baleg DPR RI ke Bali sangat tepat, ketika daerah ini ini juga memiliki rencana usulan Prolegnas. “Penyerapan aspirasi yang dilakukan Baleg DPR RI terkait penyusunan UU dalam Prolegnas menjadi momentum yang tepat dan penting dalam partisipasi pembangunan bidang hukum, di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Jadi, partisipasi seluruh stakeholder dan masyarakat penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Gubernur Koster.
Koster pun langsung menyampaikan 4 usulan Prolegnas terkait dengan kepentingan pembangunan di Provinsi Bali. Pertama, revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Daerah Tingkat I Bali-NTB-NTT. Dengan revisi ini, Provinsi Bali nantinya akan diatur dengan Undang-undang tersendiri, tidak lagi menjadi satu dengan NTB dan NTT. Saat ini, usulan revisi UU 64/1958 masih dalam penyusunan draft dan naskah akademis. “Revisi UU 64/1958 ini menjadi agenda prioritas,” tegas Koster yang juga mantan anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali tiga kali periode.
Koster juga usulkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Revisi UU 33/2004 ini penting, karena dalam substansi Undang-undang tersebut hanya mengatur dana bagi hasil dari sektor sumber daya alam (SDA). Padahal, Bali sendiri tidak memiliki SDA. “Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti tambang. Namun, Bali sendiri mem-berikan sumbangan devisi yang besar dari sektor pariwisata,” beber Koster.
Sedangkan usulan Prolegnas lainnya dari Bali, mengusulkan UU yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan dan kebudayaan Bali, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pariwisata. Selain itu, juga usulkan RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Seluruh usulan legislasi ini telah kami tuangkan dalam visi misi dan program pembangunan Bali 2018-2023, yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Kami harap usulan ini dapat menjadi bahan bagi Baleg DPR RI dalam pembahasan-pembahasan dan agenda legislasi nanti,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, Ketua Rombongan Baleg DPR RI, Arief Wibowo, mengatakan beberapa dari 4 poin usulan Prolegnas yang diusulkan Bali tersebut sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI. “Ya, beberapa usulan dari Bali sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI,” ujar Atif Wibowo.
Salah satunya, usulan Prolegnas terkait masyarakat hukum adat. Selain itu, juga terkait retribusi pajak daerah, RUU Pertanahan, dan lainnya. “Jadi, ini sebenarnya sudah kita bahas dalam kegiatan legislasi di DPR RI,” tegas politisi Senayan yang juga menjabat Ketua Badan Saksi Nasional DPP PDIP ini.
Arief Wibowo sepakat dengan Gubernur Koster bahwa UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang harus direvisi. Sebab, dalam substansinya UU 33/2004 ini tidak mengatur terkait pembagian hasil dari sektor pariwisata. Walhasil, Bali yang menyumbang devisa cukup besat dari pariwisata, tidak diperhitungkan.
“Bali yang memiliki kekhasan dalam sektor pariwisata, merupakan pemasok devisa cukup besar bagi negara. Maka, kami akan menjadikan hal tersebut pembahasan dalam Prolegnas nanti,” tegas Arief Wibowo yang sempat satu fraksi dengan Gubernur Koster di DPR RI. *nat
Komentar