100 Pengacara KAI Sosialisasi E-Court
Sosialisasi E-Court yang merupakan layanan peradilan secara online dengan semangat membangun trilogi peradilan terus digencarkan.
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya dilakukan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali di Grand Inna Bali Hotel, Jumat (5/10).
Sekitar 100 pengacara anggota KAI Bali mengikuti kegiatan dengan narasumber, Hakim Pengadilan Tinggi Bali, Eka Budi Priyatna.
Di sela kegiatan, Ketua KAI Bali I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik mengatakan pihaknya menyambut baik instrumen baru yang digulirkan Mahkamah Agung (MA) ini.
Karena kemunculan E-Court ini diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi. "Hal ini sebenarnya sangat baik dan erat kaitannya dengan trilogi peradilan. Cepat, murah, dan sederhana," ujar Ponglik.
Disebutkan, layanan ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Prinsip efisiensi yang diberikan membuat para pencari keadilan hemat biaya dan waktu. "Orang sudah tidak lagi perlu datang ke pengadilan. Menunggu lama-lama. Belum lagi ada pihak yang tidak datang saat jadwal sidang. Dengan E-Court semua pihak diuntungkan. Proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik. Lewat email," ujarnya.
Karenanya, KAI berharap semua anggotanya memanfaatkan kehadiran E-Court. Karena dalam instrumen ini tersedia fitur pendaftaran perkara, informasi taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, sampai fitur pemberitahuan atau pemanggilan sidang.
"Sebetulnya anggota kita sudah ada mendaftar. Di masing-masing organisasi juga begitu. Sekarang ini tinggal implementasinya saja," sambungnya. Penerapan layanan E-Court ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 3 Tahun 2018. Secara garis besar, E-Court dibuat untuk memudahkan para pihak yang berperkara. Sehingga proses yang mereka lalui lebih simpel, bebas korupsi, bebas kolusi, dan bebas pungli. *rez
Salah satunya dilakukan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali di Grand Inna Bali Hotel, Jumat (5/10).
Sekitar 100 pengacara anggota KAI Bali mengikuti kegiatan dengan narasumber, Hakim Pengadilan Tinggi Bali, Eka Budi Priyatna.
Di sela kegiatan, Ketua KAI Bali I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik mengatakan pihaknya menyambut baik instrumen baru yang digulirkan Mahkamah Agung (MA) ini.
Karena kemunculan E-Court ini diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi. "Hal ini sebenarnya sangat baik dan erat kaitannya dengan trilogi peradilan. Cepat, murah, dan sederhana," ujar Ponglik.
Disebutkan, layanan ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Prinsip efisiensi yang diberikan membuat para pencari keadilan hemat biaya dan waktu. "Orang sudah tidak lagi perlu datang ke pengadilan. Menunggu lama-lama. Belum lagi ada pihak yang tidak datang saat jadwal sidang. Dengan E-Court semua pihak diuntungkan. Proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik. Lewat email," ujarnya.
Karenanya, KAI berharap semua anggotanya memanfaatkan kehadiran E-Court. Karena dalam instrumen ini tersedia fitur pendaftaran perkara, informasi taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, sampai fitur pemberitahuan atau pemanggilan sidang.
"Sebetulnya anggota kita sudah ada mendaftar. Di masing-masing organisasi juga begitu. Sekarang ini tinggal implementasinya saja," sambungnya. Penerapan layanan E-Court ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 3 Tahun 2018. Secara garis besar, E-Court dibuat untuk memudahkan para pihak yang berperkara. Sehingga proses yang mereka lalui lebih simpel, bebas korupsi, bebas kolusi, dan bebas pungli. *rez
Komentar