Ada 4 Pelaku Perdagangan Bayi di Medsos
Tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya mengidentifikasi ada empat pelaku dalam modus penjualan bayi melalui medsos.
SURABAYA, NusaBali
Data ini didapat melalui penyelidikan selama satu pekan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ABKP Sudamiran mengatakan ada beberapa pelaku yang sudah ditangkap. Para pelaku ini berasal dari Surabaya dan sekitarnya. Namun kini pihaknya masih melakukan pengembangan dari pelaku.
"Insya Allah sebagian sudah ditangkap dan ini masih dalam pengembangan. Ada di Surabaya dan ada di luar Surabaya. Diduga sekitar empat pelaku yang sudah teridentifikasi dan kita sedang melakukan upaya penangkapan yang lainnya," ujar Sudamiran seperti dilansir detik di Surabaya, Minggu (7/10).
Sudamiran menambahkan hasil penyelidikan polisi selama sepekan ini juga telah mendekati akurat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis kasus ini lengkap dengan tersangkanya. "Sekitar semingguan penyelidikannya, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada hasilnya dan ini hasilnya sudah mendekati akurat," ujar Sudamiran.
Sebelumnya, Sudamiran memaparkan timnya telah melakukan patroli cyber dan menemukan aktivitas penjualan bayi melalui akun instagram.. Kelompok ini menyasar orang-orang yang memiliki bayi di luar nikah atau orang tua yang tidak mampu mengasuh bayinya.
"Kita melaksanakan patroli cyber dan menemukan salah satu akun Instagram itu ada beberapa pesan, apabila bayi dalam kandungan diluar nikah, kemudian bayi yang tidak mampu merawat bisa diadopsi," paparnya.
Kedoknya mengadopsi bayi-bayi tersebut untuk selanjutnya dijual ke orang lain. Namun setelah diselidiki, ternyata adopsi tersebut tergolong ilegal masuk dalam perdagangan anak.
"Setelah kita melakukan penyelidikan apakah adopsinya merupakan legal atau ilegal, namun dalam penyelidikan ternyata diduga ilegal," ungkapnya.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Yakni percakapan antara pemilik akun dengan seseorang yang dikirim melalui pesan di instagram.
Dalam kasus ini, tak hanya pemilik akun saja yang terjerat pidana. Namun, orang yang menjual anaknya bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis sesuai UU Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
"Saya tegaskan, di sini yang dijerat tidak hanya pelaku saja. Tapi yang jual juga bisa dijerat hukum yang berlaku," pungkasnya. *
Data ini didapat melalui penyelidikan selama satu pekan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ABKP Sudamiran mengatakan ada beberapa pelaku yang sudah ditangkap. Para pelaku ini berasal dari Surabaya dan sekitarnya. Namun kini pihaknya masih melakukan pengembangan dari pelaku.
"Insya Allah sebagian sudah ditangkap dan ini masih dalam pengembangan. Ada di Surabaya dan ada di luar Surabaya. Diduga sekitar empat pelaku yang sudah teridentifikasi dan kita sedang melakukan upaya penangkapan yang lainnya," ujar Sudamiran seperti dilansir detik di Surabaya, Minggu (7/10).
Sudamiran menambahkan hasil penyelidikan polisi selama sepekan ini juga telah mendekati akurat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis kasus ini lengkap dengan tersangkanya. "Sekitar semingguan penyelidikannya, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada hasilnya dan ini hasilnya sudah mendekati akurat," ujar Sudamiran.
Sebelumnya, Sudamiran memaparkan timnya telah melakukan patroli cyber dan menemukan aktivitas penjualan bayi melalui akun instagram.. Kelompok ini menyasar orang-orang yang memiliki bayi di luar nikah atau orang tua yang tidak mampu mengasuh bayinya.
"Kita melaksanakan patroli cyber dan menemukan salah satu akun Instagram itu ada beberapa pesan, apabila bayi dalam kandungan diluar nikah, kemudian bayi yang tidak mampu merawat bisa diadopsi," paparnya.
Kedoknya mengadopsi bayi-bayi tersebut untuk selanjutnya dijual ke orang lain. Namun setelah diselidiki, ternyata adopsi tersebut tergolong ilegal masuk dalam perdagangan anak.
"Setelah kita melakukan penyelidikan apakah adopsinya merupakan legal atau ilegal, namun dalam penyelidikan ternyata diduga ilegal," ungkapnya.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Yakni percakapan antara pemilik akun dengan seseorang yang dikirim melalui pesan di instagram.
Dalam kasus ini, tak hanya pemilik akun saja yang terjerat pidana. Namun, orang yang menjual anaknya bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis sesuai UU Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
"Saya tegaskan, di sini yang dijerat tidak hanya pelaku saja. Tapi yang jual juga bisa dijerat hukum yang berlaku," pungkasnya. *
Komentar