Dirjen Pajak Akui Kecolongan
Tak antisipasi, 2 petugas pajak dibunuh saat nagih tunggakan Rp 14 M.
JAKARTA, NusaBali
Dua orang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase tewas saat menagih pajak di Nias, Sumut. Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengakui adanya kesalahan antisipasi dalam penagihan tunggakan pajak.
Ken menyadari, para petugas pajak di mana pun selalu tidak disenangi oleh para wajib pajak. Namun karena tugas negara, mereka tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajaknya.
"Yang namanya orang pajak di mana pun tidak disenangi. Hanya saja kemarin kami salah antisipasi," kata Ken dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (13/4).
Menurut Ken, anak buahnya menganggap, penagihan pajak terhadap pengusaha Agusman Lahagu bukanlah hal yang dianggap rawan. Sebab selama ini penagihan pajak di kawasan tersebut tidak pernah bermasalah. Di sinilah letak kesalahan antisipasi tersebut.
"Apalagi salah satu petugas berasal dari Nias. Jadi dia merasa bahwa itu daerahnya sendiri. Mungkin kami kemarin kecolongan," katanya.
Ken menjelaskan, Agusman telah menunggak pajak sebesar Rp 14 miliar. Tunggakan pajak tersebut sudah diperiksa dan dihitung oleh petugas. Hasil pemeriksaan sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tunggakan pajak inkrah 3 tahun 6 bulan 31 hari.
Minta Bantuan Polri
Agar peristiwa tragis tersebut tak terulang, Ken akan meminta bantuan Polri saat menagih penunggak pajak di lokasi yang rawan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyambut baik permintaan itu.
"Tadi juga kami bicarakan bahwa dalam hal tugas yang mengandung risiko terhadap diri petugas kami sampaikan supaya meminta pendampingan dari kepolisian," kata Badrodin Haiti dalam konferensi pers bersama Dirjen Pajak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (13/4).
Sejak tahun 2012, Badrodin mengatakan jajaran Polri baik Kabareskrim, Kabaintel maupun Kabaharkam telah menandatangani MoU dengan Ditjen Pajak. MoU berisi kesediaan Polri dalam membantu melakukan pengawalan kepada petugas pajak untuk melakukan penagihan di daerah-daerah yang dianggap rawan. "Harapan kami ke depan hal-hal semacam ini tidak terjadi kembali," kata Badrodin.
Agusman Lahagu, seorang pengusaha asal Nias, Sumatera Utara menunggak pajak hingga Rp 14 miliar. Tunggakan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi) itu telah terjadi sejak 2 tahun yang lalu.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, selama menunggak, Kantor Pajak Pratama (KPP) Sibolga telah melakukan prosedur penagihan sesuai ketentuan terhadap Agusman. Namun pengusaha karet tersebut tak kunjung membayar kewajibannya.
Kemudian KPP memberi waktu pelunasan selama tujuh hari. Jika belum dilunasi juga, KPP akan mengirimkan surat teguran dan diberi waktu 7 hari lagi. Setelah surat teguran masih belum dilunasi, baru dikeluarkan surat paksa. Surat paksa itulah yang disampaikan oleh petugas KPP Sibolga Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase kepada Agusman kemarin.
Sayangnya, Agusman tersinggung dengan penagihan tersebut. Ia lantas menusuk kedua petugas pajak yang telah bekerja sesuai prosedur itu di kebun karet miliknya.
Polisi masih terus memeriksa pengusaha Agusman Lahagu yang membunuh dua orang petugas pajak di Nias, Sumatera Utara. Polisi menjerat Agusman dengan pasal pembunuhan berencana.
"Iya lah pembunuhan berencana itu. Untuk sementara dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP, ancamannya maksimal hukuman mati," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Rabu (13/4).
Komentar