nusabali

Komunikasi Terputus, TKI di Taiwan Tak Kunjung Pulang

  • www.nusabali.com-komunikasi-terputus-tki-di-taiwan-tak-kunjung-pulang

Upaya pemulangan tiga orang TKI asal Buleleng yang berstatus ilegal di Taiwan terus dilakukan dari pemerintah.

SINGARAJA, NusaBali
Sayangnya, ketiganya hingga kini belum mendatangi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan, untuk mendapatkan perlindungan hukum. Informasi sharing alamat lengkap dan komunikasi pun akhirnya terputus sehingga muncul dugaan TKI asal Buleleng itu tak mau pulang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar ditemui di ruang kerjanya Kamis (18/10) sore. Setelah Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), melakukan upaya penjaminan pemulangan kepada oknum yang memberangkatkan, pihak Imigrasi Kelas IIB Singaraja yang melakukan koordinasi dengan KDEI di Taipei.

“Kami sempat berkomunikasi langsung melalui WA dengan GE dan juga keluarganya, tapi kami idak dapatkan alamat lengkap tempat kerjanya. Ya susah juga seandainya KDEI atau pihak atase imigrasi kita yang ada di sana mau jemput bola, dan mencari dengan alamat Nantao aja, sama seperti cari satu provinsi,” kata Thomas.

Mereka yakni berinisial GE, TM, dan KY disebut bekerja pada sektor non formal di Taiwan. Konon mereka bekerja sebagai buruh serabutan dan hanya menerima upah harian di sana. Sehingga mereka merasa keberatan dengan perjanjian dengan pihak yang memberangkatkan mereka setelah mendapati fakta tak sesuai. Dengan gaji jauh dari perjanjian dan juga tak mengantongi visa kerja. Ia pun mengkhawatirkan, jika ketiganya tak segera mendatangi KDEI, akan menjadi masalah berat.

Selain kena tuduhan over stay karena kini sudah bulan ketujuh di sana tanpa visa kerja, mereka juga dapat ditangkap sewaktu-waktu oleh pihak imigrasi setempat, dengan tuduhan lebih berat, pekerja ilegal. Hal tersebut juga akan mengantarkan mereka kepada proses hukum negara bersangkutan, yang jelas akan lebih merugikan mereka.

Sementara itu hingga kini pihak Imigrasi Kelas IIB Singaraja tak dapat berbuat banyak. Pihaknya pun hanya bisa menunggu kabar terbaru dari tiga TKI itu. Sebelumnya diberitakan tiga TKI asal Buleleng yang diberangkatkan oleh seorang oknum pengelola LPK di Buleleng menjadi pekerja ilegal di Taiwan.

Dalam keberangkatannya mereka membayar dengan biaya Rp 75 juta untuk dapat bekerja di Taiwan. Perjanjiannya mereka akan ditempatkan di sebuah pertanian dengan gaji Rp 20 juta perbulan. Namun tak hanya mendapatkan gaji sesuai perjanjian, ketiganya malah terlibat banyak masalah baru. Mereka menjadi TKI ilegal setelah enam bulan masa kerja tak mengantongi visa bekerja. Janji dari oknum LPK yang akan mengirim visa kerja setelah dua bulan bekerja pun tak kunjung dikirimkan hingga saat ini. *k23

Komentar