Gasak HP Ibu Kos untuk Bayar Kos
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku I Ketut Muliarta, 35, termasuk nyeleneh.
DENPASAR, NusaBali
Dimana, pria asal Redang, Karangasem ini nekat mencuri HP milik Ni Luh Putu Sudarmini, 28, yang merupakan pemilik kos yang ditempatinya pada Sabtu (13/10) pagi. Menariknya, uang hasil kejahatan itu dipergunakan oleh pelaku untuk membayar sewa kos.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan menerangkan penangkapan terhadap pelaku I Ketut Muliarta ini berawal dari laporan korban Ni Luh Putu Sudarmini di Mapolsek Kuta Utara. Dalam laporannya, bahwa HP merk samsung Galaxi J Pro raib dari bale bengong rumahnya di Jalan Mertasari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
HP seharga Rp 3 juta itu diduga kuat digasak oleh penghuni kosanya sendiri. Pasalnya, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan pintu pagar tertutup rapat. Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan dugaan pelaku pencurian mengarah kepada pelaku I Ketut Muliarta. "Setelah didalami, pelaku ini langsung menghilang dari kamarnya. Kemudian dilakukan pelacakan dan terdeteksi diseputaran Sesetan, Denpasar Selatan," imbuh Kapolsek.
Tanpa membuang waktu lama, petugas Reskrim kemudian menyusuri seputaran kawasan Sesetan, Denpasar Selatan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek untuk penyelidikan lebih dalam. Pelaku mengakui semua perbuatannya karena tidak memiliki uang. "Pelaku mengaku mengambil HP saat tuan kos (korban,red) sedang berada didalam rumahnya. Sementara, HP masih ada di bale bengong menuju pintu keluar rumah. Sehingga pelaku tanpa berpikir panjang mengambilnya dan langsung pergi," ungkapnya.
Masih menurut pelaku, bahwa rencananya HP tersebut akan dijual oleh pelaku dikawasan Sesetan dan uang hasil kejahatannya akan dipergunakan untuk membayar uang kos yang nunggak. Namun, sebelum rencana terealisasi, pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam dibalik jeruji besi. "Pelaku memang maunya hasil kejahatan itu untuk bayar uang kos. Ya, curi HP tuan rumah dan akan dibayar lagi untuk kos yang masih nunggak. Ngakunya memang begitu," terang AKP Johannes.
Saat ini, pihaknya masih mendalami keterangan prihal lokasi lainya. Hanya saja, pelaku mengaku baru beraksi pertama kali lantaran terhimpit biaya hidup. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Semuanya masih kita dalami. Keterangan pelaku terus dikembangkan," tutupnya. *dar
Dimana, pria asal Redang, Karangasem ini nekat mencuri HP milik Ni Luh Putu Sudarmini, 28, yang merupakan pemilik kos yang ditempatinya pada Sabtu (13/10) pagi. Menariknya, uang hasil kejahatan itu dipergunakan oleh pelaku untuk membayar sewa kos.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan menerangkan penangkapan terhadap pelaku I Ketut Muliarta ini berawal dari laporan korban Ni Luh Putu Sudarmini di Mapolsek Kuta Utara. Dalam laporannya, bahwa HP merk samsung Galaxi J Pro raib dari bale bengong rumahnya di Jalan Mertasari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
HP seharga Rp 3 juta itu diduga kuat digasak oleh penghuni kosanya sendiri. Pasalnya, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan pintu pagar tertutup rapat. Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan dugaan pelaku pencurian mengarah kepada pelaku I Ketut Muliarta. "Setelah didalami, pelaku ini langsung menghilang dari kamarnya. Kemudian dilakukan pelacakan dan terdeteksi diseputaran Sesetan, Denpasar Selatan," imbuh Kapolsek.
Tanpa membuang waktu lama, petugas Reskrim kemudian menyusuri seputaran kawasan Sesetan, Denpasar Selatan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek untuk penyelidikan lebih dalam. Pelaku mengakui semua perbuatannya karena tidak memiliki uang. "Pelaku mengaku mengambil HP saat tuan kos (korban,red) sedang berada didalam rumahnya. Sementara, HP masih ada di bale bengong menuju pintu keluar rumah. Sehingga pelaku tanpa berpikir panjang mengambilnya dan langsung pergi," ungkapnya.
Masih menurut pelaku, bahwa rencananya HP tersebut akan dijual oleh pelaku dikawasan Sesetan dan uang hasil kejahatannya akan dipergunakan untuk membayar uang kos yang nunggak. Namun, sebelum rencana terealisasi, pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam dibalik jeruji besi. "Pelaku memang maunya hasil kejahatan itu untuk bayar uang kos. Ya, curi HP tuan rumah dan akan dibayar lagi untuk kos yang masih nunggak. Ngakunya memang begitu," terang AKP Johannes.
Saat ini, pihaknya masih mendalami keterangan prihal lokasi lainya. Hanya saja, pelaku mengaku baru beraksi pertama kali lantaran terhimpit biaya hidup. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Semuanya masih kita dalami. Keterangan pelaku terus dikembangkan," tutupnya. *dar
Komentar