Bupati Suwirta Surati Presiden Jokowi
Beberapa dokter spesialis beralih praktik ke rumah sakit tipe C yang rumah sakit swasta
Sikapi Polemik Rujukan BPJS Berjenjang
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, terkait penerapan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan. Karena sistem ini dinilai merugikan masyarakat dan Pemkab Klungkung.
Sesuai surat dengan Nomor 440/7039/UM tertanggal 19 Oktober 2018, Bupati Suwirta menyebutkan pasca diberlakukan rujukan berjenjang tersebut sejak 1 September 2018. Kata Bupati Suwirta dampak dari pemberlakuan rujukan berjenjang, jumlah kunjungan pasien ke RSUD Klungkung yang kian menurun. Bahkan karena sistem rujukan ini beberapa dokter spesialis beralih praktik ke rumah sakit tipe C yang kebetulan di Klungkung kedua rumah sakit dimaksud adalah rumah sakit swasta. Di samping itu, keberlangsungan program jaminan kesehatan semesta juga bisa terancam. Bahkan persoalan di masyarakat ada yang rumahnya di sebelah RSUD Klungkung dirujuk ke luar, kalau parah kan bisa meninggal pasiennya. "Ada juga pasien dari Nusa Penida dibawa oleh ambulance milik Pemkab Klungkung, tapi dirujuk ke rumah sakit swasta," ujarnya.
Surat bupati selain ditujukan kepada Presiden Joko Widodo juga disampaikan kepada Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan. Di antaranya juga tertulis, pasien tidak bisa memilih fasilitas kesehatan dan atau dokter yang sesuai dengan keinginan pasien. Karena rujukan telah ditentukan sejak awal melalu sistem. Hal tersebut dapat menggangu kenyamanan dan kondisi psikologis pasien serta bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Klungkung apabila pelayanan yang dibutuhkan tidak tersedia pada rumah sakit kelas D atau kelas C yang ada di Klungkung. Padahal pelayanan tersebut sebenarnya tersedia di RSUD Klungkung milik Pemkab yang merupakan kelas B. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Bunyi peraturan ini, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifiitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien, dan lainnya. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, terkait penerapan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan. Karena sistem ini dinilai merugikan masyarakat dan Pemkab Klungkung.
Sesuai surat dengan Nomor 440/7039/UM tertanggal 19 Oktober 2018, Bupati Suwirta menyebutkan pasca diberlakukan rujukan berjenjang tersebut sejak 1 September 2018. Kata Bupati Suwirta dampak dari pemberlakuan rujukan berjenjang, jumlah kunjungan pasien ke RSUD Klungkung yang kian menurun. Bahkan karena sistem rujukan ini beberapa dokter spesialis beralih praktik ke rumah sakit tipe C yang kebetulan di Klungkung kedua rumah sakit dimaksud adalah rumah sakit swasta. Di samping itu, keberlangsungan program jaminan kesehatan semesta juga bisa terancam. Bahkan persoalan di masyarakat ada yang rumahnya di sebelah RSUD Klungkung dirujuk ke luar, kalau parah kan bisa meninggal pasiennya. "Ada juga pasien dari Nusa Penida dibawa oleh ambulance milik Pemkab Klungkung, tapi dirujuk ke rumah sakit swasta," ujarnya.
Surat bupati selain ditujukan kepada Presiden Joko Widodo juga disampaikan kepada Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan. Di antaranya juga tertulis, pasien tidak bisa memilih fasilitas kesehatan dan atau dokter yang sesuai dengan keinginan pasien. Karena rujukan telah ditentukan sejak awal melalu sistem. Hal tersebut dapat menggangu kenyamanan dan kondisi psikologis pasien serta bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Klungkung apabila pelayanan yang dibutuhkan tidak tersedia pada rumah sakit kelas D atau kelas C yang ada di Klungkung. Padahal pelayanan tersebut sebenarnya tersedia di RSUD Klungkung milik Pemkab yang merupakan kelas B. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Bunyi peraturan ini, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifiitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien, dan lainnya. *wan
Komentar