Komisi III Setuju Pengembalian Aset Bangunan Pasar
Soal Kerugian PD Pasar
SINGARAJA, NusaBali
Keinginan Direksi PD Pasar mengembalikan sejumlah aset berupa bangunan pasar agar terhidar dari kerugian, mendapat angin segar dari DPRD Buleleng. Komisi III, juga mendorong agar Pemkab mengambil alih aset bangunan pasar tersebut.
Hal itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi III DPRD Buleleng dengan Direksi PD Pasar, Rabu (31/10) pagi, di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Wayan Masdana yang akrab dipanggil Anok.
Dalam pertemuan itu, Direksi memastikan PD Pasar tidak lagi bisa setor keuntungan ke kas daerah, selama masih diberikan hak mengelola aset bangunan pasar. Alasannya, dengan hak pengelolaan itu, biaya penyusutan yang ditanggung PD Pasar tiap tahun cukup besar hingga membebani pendapatan.
Sebelum tutup buku di tahun 2018, PD Pasar sudah mencatat kerugian sebesar Rp 63.888.659. “Sebenarnya tidak masalah, karena uangnya masih. Tetapi kalau dalam pembukuan terus kelihatan kerugian, tentu tidak baik juga. Ini masalah performa perusahaan daerah. Bagi orang awam, pasti dianggap tidak bagus,” ungkap Dirut PD Pasar, Made Agus Yudiarsana.
Dijelaskan, sejatinya dalam pengelolaan PD Pasar sudah mengalami peningkatan. Pada triwulan III, total pendapatan sudah meningkat menjadi sebesar Rp 7,045 miliar. Dari total pendapatan itu, dikurangi biaya operasional sebesar Rp 5,640 miliar, sehingga masih ada laba sebesar Rp 1,404 miliar. Namun dari laba sebesar Rp 1,404 miliar tersebut, harus dikurangi biaya penyusutan bangunan pasar sebesar Rp 1,468 miliar. Sehingga, dalam pembukuan tercatat merugi sebesar Rp 63,8 juta lebih. “Biaya penyusutan itu baru dari dua pasar yakni Pasar Banjar dan Pasar Seririt. Belum lagi pasar-pasar yang sudah direvitalisasi, dan akan direvitalisasi, ini biaya penyusutannya nanti akan bertambah besar,” kata Agus Yudiarsana.
Terkait persoalan yang membelit PD Pasar itu, Komisi III DPRD Buleleng akan mendorong pimpinan dewan dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati, agar aset bangunan pasar tidak diserahkan pengelolaannya pada PD Pasar. Namun, aset bangunan pasar tersebut dikerjasamakan dengan PD Pasar. “Nanti kami akan sampaikan pada pimpinan, karena ini ranahnya pimpinan dengan bupati. Sehingga bupati selaku owner dari PD Pasar dapat mengambil kebijakan yang tepat bagi PD Pasar. Karena dengan kerugian itu, citra PD Pasar kurang bagus nanti,” kata Anggota Komisi III, Putu Tirta Adnyana.
Menurut Tirta Adnyana, jika seluruh aset bangunan pasar diserahkan pada PD Pasar, maka selamanya PD Pasar tidak akan mampu memberikan PAD bagi daerah karena sudah merugi. “Kita nanti sarankan, agar bangunan pasar itu tetap menjadi aset daerah. Tidak lagi diserahkan kepada PD Pasar sebagai penyertaan modal. Karena ini akan membebani PD Pasar,” tandas politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini. *k19
Keinginan Direksi PD Pasar mengembalikan sejumlah aset berupa bangunan pasar agar terhidar dari kerugian, mendapat angin segar dari DPRD Buleleng. Komisi III, juga mendorong agar Pemkab mengambil alih aset bangunan pasar tersebut.
Hal itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi III DPRD Buleleng dengan Direksi PD Pasar, Rabu (31/10) pagi, di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Wayan Masdana yang akrab dipanggil Anok.
Dalam pertemuan itu, Direksi memastikan PD Pasar tidak lagi bisa setor keuntungan ke kas daerah, selama masih diberikan hak mengelola aset bangunan pasar. Alasannya, dengan hak pengelolaan itu, biaya penyusutan yang ditanggung PD Pasar tiap tahun cukup besar hingga membebani pendapatan.
Sebelum tutup buku di tahun 2018, PD Pasar sudah mencatat kerugian sebesar Rp 63.888.659. “Sebenarnya tidak masalah, karena uangnya masih. Tetapi kalau dalam pembukuan terus kelihatan kerugian, tentu tidak baik juga. Ini masalah performa perusahaan daerah. Bagi orang awam, pasti dianggap tidak bagus,” ungkap Dirut PD Pasar, Made Agus Yudiarsana.
Dijelaskan, sejatinya dalam pengelolaan PD Pasar sudah mengalami peningkatan. Pada triwulan III, total pendapatan sudah meningkat menjadi sebesar Rp 7,045 miliar. Dari total pendapatan itu, dikurangi biaya operasional sebesar Rp 5,640 miliar, sehingga masih ada laba sebesar Rp 1,404 miliar. Namun dari laba sebesar Rp 1,404 miliar tersebut, harus dikurangi biaya penyusutan bangunan pasar sebesar Rp 1,468 miliar. Sehingga, dalam pembukuan tercatat merugi sebesar Rp 63,8 juta lebih. “Biaya penyusutan itu baru dari dua pasar yakni Pasar Banjar dan Pasar Seririt. Belum lagi pasar-pasar yang sudah direvitalisasi, dan akan direvitalisasi, ini biaya penyusutannya nanti akan bertambah besar,” kata Agus Yudiarsana.
Terkait persoalan yang membelit PD Pasar itu, Komisi III DPRD Buleleng akan mendorong pimpinan dewan dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati, agar aset bangunan pasar tidak diserahkan pengelolaannya pada PD Pasar. Namun, aset bangunan pasar tersebut dikerjasamakan dengan PD Pasar. “Nanti kami akan sampaikan pada pimpinan, karena ini ranahnya pimpinan dengan bupati. Sehingga bupati selaku owner dari PD Pasar dapat mengambil kebijakan yang tepat bagi PD Pasar. Karena dengan kerugian itu, citra PD Pasar kurang bagus nanti,” kata Anggota Komisi III, Putu Tirta Adnyana.
Menurut Tirta Adnyana, jika seluruh aset bangunan pasar diserahkan pada PD Pasar, maka selamanya PD Pasar tidak akan mampu memberikan PAD bagi daerah karena sudah merugi. “Kita nanti sarankan, agar bangunan pasar itu tetap menjadi aset daerah. Tidak lagi diserahkan kepada PD Pasar sebagai penyertaan modal. Karena ini akan membebani PD Pasar,” tandas politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini. *k19
Komentar