Miliki 400 Butir Ekstasi, Dihukum 12 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis tinggi bagi bandar narkotika.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, Rudi Kurniawan, 40 yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memiliki 400 butir ekstasi.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/11), majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Menjatuhkan hukuman dua belas tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Selain itu, terdakwa Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar atau jika tidak mampu membayar akan diganti pidana penjara selama satu tahun. Hukuman ini sendiri turun 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, JPU Sutarta menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama dinyatakan terdakwa asal Situbondo, Jawa Timur ini. “Saya pikir-pikir,” ujarnya menanggapi putusan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan berisi 400 butir ekstasi. Polisi menemukan satu kardus yang berisi empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir ekstasi itu setelah ditest mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram.
Sebelum ditangkap sehari sebelumnya terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Usai mengambil paketan tersebut, Rudi ditangkap saat melintas di Jalan Pulau Kawe. *rez
Kali ini, Rudi Kurniawan, 40 yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memiliki 400 butir ekstasi.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/11), majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Menjatuhkan hukuman dua belas tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Selain itu, terdakwa Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar atau jika tidak mampu membayar akan diganti pidana penjara selama satu tahun. Hukuman ini sendiri turun 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, JPU Sutarta menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama dinyatakan terdakwa asal Situbondo, Jawa Timur ini. “Saya pikir-pikir,” ujarnya menanggapi putusan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan berisi 400 butir ekstasi. Polisi menemukan satu kardus yang berisi empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir ekstasi itu setelah ditest mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram.
Sebelum ditangkap sehari sebelumnya terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Usai mengambil paketan tersebut, Rudi ditangkap saat melintas di Jalan Pulau Kawe. *rez
Komentar