Sudikerta Diperiksa Bawaslu Buleleng
Ketua DPD I Golkar Bali, I Ketut Sudikerta, diperiksa Bawaslu Kabupaten Buleleng di Singaraja, Senin (26/11) pagi.
Terkait Dugaan Kampanye di Pura
SINGARAJA, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 ini diperiksa terkait kasus dugaan kampanye di pura dengan terlapor Made Suparjo, caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng untuk tarung Pileg 2019. Ketut Sudikerta dimintai keterangannya oleh Bawaslu Buleleng sebagai saksi, karena video yang dijadikan dasar laporan adalah video yang diunggah dalam akun Facebook Tommy Sudikerta. Dalam video tersebut, Sudikerta juga terlihat hadir saat kegiatan di tempat suci yang diduga bernuansa kampanye, 17 November 2018 malam.
Ketut Sudikerta tiba di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Jalan Bisma Singaraja, Senin pagi sekitar pukul 10.35 Wita. Sudikerta yang notabene caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali untuk tarung Pileg 2019, hadir dengan mengenakan pakain adat sembahyang. Politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini datang hanya didampingi seorang ajudannya.
Kedatangan Sudikerta disambut langsung Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana. Dalam pemeriksaan Sudikerta kemarin, Bawaslu Buleleng didampingi Sentra Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, juga dalam kapasitasnya memberi supervisi penanganan kasus tersebut. Pemeriksaan Sudikerta berlangsung tertutup selama sekitar 1,5 jam, hingga siang pukul 12.00 Wita.
Dikonfirmasi seusai pemeriksaan di Basawlu Buleleng, kemarin siang, Sudikerta sempat menjelaskan sekilas kasus yang diperkarakan. Sudikerta mengaku diundang sebagai warga biasa dalam kegiatan persembahyangan bersama di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, 17 November 2018 lalu.
Sudikerta mengaku diundang oleh Gede Suparmen, caleg DPRD Buleleng dari Golkar Dapil Kecamatan Sawan. “Yang mengundang Pak Parmen (Gede Suparmen) melalui telepon. Saya rata-rata mendapat undangan sampai 4-6 kegiatan se hari, meskipun sudah selesai menjabat (Wakil Gubernur Bali, Red). Bahkan, kalau rahina Purnama bisa sampai 10 undangan sehari,” jelas Sudikerta.
Disinggung terkait video kegiatan di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, yang diunggah di akun FB Tommy Sudikerta miliknya, Sudikerta berkilah dirinya tak pernah mengunggah video yang menjadi sumber masalah tersebut. Alasannya, akun FB Tommy Sudikerta tersebut sudah tidak aktif sejak berakhirnya pesta gong demokrasi Pilgub Bali, 27 Juni 2018 lalu.
“Saya nggak pernah meng-upload (video, Red). Itu akun FB Tommy Sudikerta digunakan saat Pilgub Bali 2018 saja. Sudah selesai. Sekarang akun saya Ketut Sudikerta. Kemungkinan akun saya itu di hack orang, karena nomor telepon saya sudah hilang,” papar Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung 2005-2010 dan 2010-2013.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan pihaknya masih mendalami lapora dugaan kampanye di tempat ibadah dengan terlapor Made Suparjo. Menurut Sudi Ardana, Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan laporan tersebut. “Kami berusaha sebelum 14 hari sudah ada keputusan. Tapi, kalau 14 hari itu tidak cukup, kami masih punya waktu karena diberikan perpanjangan lagi,” jelas Sugi Ardana.
Terkait pemeriksaan Sudikerta selaku saksi, menurut Sugi Ardana, karena video yang muncul dalam akun FB Tommy Sudikerta dijadikan dasar laporan. “Tapi, dalam keterangannya, Pak Sudikerta mengaku akunnya sudah tidak aktif. Ya, keterangannya itu kita himpun. Namun, sekarang kami belum bisa mengambil kesimpulan, karena kami masih meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Sugi Ardana menegaskan, selain memeriksa Sudikerta, Bawaslu Buleleng juga memeriksa pelapor Gede Suardana dan Perbekel Bebetin, Ketut Laksana, Senin kemarin. Rencananya, Bawaslu Buleleng akan memeriksa terlapor Made Suparjo, Selasa (27/11) ini.
Made Suparjo sendiri sebelumnya diadukan ke Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/11) lalu. Made Suparjo dilaporkan oleh I Gede Suardana (Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng) atas dugaan kampanye di tempat ibadah, tepatnya di Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, 17 November 2018.
Saat melapor ke Bawaslu Bali, Gede Suardana menyodorkan bukti-bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan Made Suparjo di Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin, Sabtu (17/11) malam pukul 20.54 Wita. Bukti tersebut, antara lain, berupa rekaman video kampanye di pura setempat.
Suardana mengatakan, dugaan kampanye di pura sudah sangat tidak beretika. ”Kami merasakan ini sudah pelanggaran berat, tidak beretika, karena kampanye di tempat suci,” ujar Suardana kala ittu. Menurut Suardana, Pura Dalem Bebetin adalah tempat suci yang dihormati, disucikan umat, sehingga tak boleh dipakai untuk kampanye dan berpolitik praktis.
Seharusnya, kata Suardana, Made Suparjo selaku caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tahu bahwa tempat suci adalah dilarang sebagai ajang kampanye. “Apalagi, ada janji-janji kampanye di sana. Kita tahu di Pura Dalem itu mungkin banyak tokoh dan anggota Dewan yang memberikan sumbangan, bukan satu dua orang saja. Jangan dong kampanye di pura. Kalau Bawaslu Bali membiarkan ini, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tandas tokoh LSM yang pernah mengadukan pelanggaran Pilkada Buleleng 2017 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 ini diperiksa terkait kasus dugaan kampanye di pura dengan terlapor Made Suparjo, caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng untuk tarung Pileg 2019. Ketut Sudikerta dimintai keterangannya oleh Bawaslu Buleleng sebagai saksi, karena video yang dijadikan dasar laporan adalah video yang diunggah dalam akun Facebook Tommy Sudikerta. Dalam video tersebut, Sudikerta juga terlihat hadir saat kegiatan di tempat suci yang diduga bernuansa kampanye, 17 November 2018 malam.
Ketut Sudikerta tiba di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Jalan Bisma Singaraja, Senin pagi sekitar pukul 10.35 Wita. Sudikerta yang notabene caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali untuk tarung Pileg 2019, hadir dengan mengenakan pakain adat sembahyang. Politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini datang hanya didampingi seorang ajudannya.
Kedatangan Sudikerta disambut langsung Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana. Dalam pemeriksaan Sudikerta kemarin, Bawaslu Buleleng didampingi Sentra Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, juga dalam kapasitasnya memberi supervisi penanganan kasus tersebut. Pemeriksaan Sudikerta berlangsung tertutup selama sekitar 1,5 jam, hingga siang pukul 12.00 Wita.
Dikonfirmasi seusai pemeriksaan di Basawlu Buleleng, kemarin siang, Sudikerta sempat menjelaskan sekilas kasus yang diperkarakan. Sudikerta mengaku diundang sebagai warga biasa dalam kegiatan persembahyangan bersama di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, 17 November 2018 lalu.
Sudikerta mengaku diundang oleh Gede Suparmen, caleg DPRD Buleleng dari Golkar Dapil Kecamatan Sawan. “Yang mengundang Pak Parmen (Gede Suparmen) melalui telepon. Saya rata-rata mendapat undangan sampai 4-6 kegiatan se hari, meskipun sudah selesai menjabat (Wakil Gubernur Bali, Red). Bahkan, kalau rahina Purnama bisa sampai 10 undangan sehari,” jelas Sudikerta.
Disinggung terkait video kegiatan di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, yang diunggah di akun FB Tommy Sudikerta miliknya, Sudikerta berkilah dirinya tak pernah mengunggah video yang menjadi sumber masalah tersebut. Alasannya, akun FB Tommy Sudikerta tersebut sudah tidak aktif sejak berakhirnya pesta gong demokrasi Pilgub Bali, 27 Juni 2018 lalu.
“Saya nggak pernah meng-upload (video, Red). Itu akun FB Tommy Sudikerta digunakan saat Pilgub Bali 2018 saja. Sudah selesai. Sekarang akun saya Ketut Sudikerta. Kemungkinan akun saya itu di hack orang, karena nomor telepon saya sudah hilang,” papar Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung 2005-2010 dan 2010-2013.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, mengatakan pihaknya masih mendalami lapora dugaan kampanye di tempat ibadah dengan terlapor Made Suparjo. Menurut Sudi Ardana, Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan laporan tersebut. “Kami berusaha sebelum 14 hari sudah ada keputusan. Tapi, kalau 14 hari itu tidak cukup, kami masih punya waktu karena diberikan perpanjangan lagi,” jelas Sugi Ardana.
Terkait pemeriksaan Sudikerta selaku saksi, menurut Sugi Ardana, karena video yang muncul dalam akun FB Tommy Sudikerta dijadikan dasar laporan. “Tapi, dalam keterangannya, Pak Sudikerta mengaku akunnya sudah tidak aktif. Ya, keterangannya itu kita himpun. Namun, sekarang kami belum bisa mengambil kesimpulan, karena kami masih meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Sugi Ardana menegaskan, selain memeriksa Sudikerta, Bawaslu Buleleng juga memeriksa pelapor Gede Suardana dan Perbekel Bebetin, Ketut Laksana, Senin kemarin. Rencananya, Bawaslu Buleleng akan memeriksa terlapor Made Suparjo, Selasa (27/11) ini.
Made Suparjo sendiri sebelumnya diadukan ke Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/11) lalu. Made Suparjo dilaporkan oleh I Gede Suardana (Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng) atas dugaan kampanye di tempat ibadah, tepatnya di Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, 17 November 2018.
Saat melapor ke Bawaslu Bali, Gede Suardana menyodorkan bukti-bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan Made Suparjo di Pura Dalem, Desa Pakraman Bebetin, Sabtu (17/11) malam pukul 20.54 Wita. Bukti tersebut, antara lain, berupa rekaman video kampanye di pura setempat.
Suardana mengatakan, dugaan kampanye di pura sudah sangat tidak beretika. ”Kami merasakan ini sudah pelanggaran berat, tidak beretika, karena kampanye di tempat suci,” ujar Suardana kala ittu. Menurut Suardana, Pura Dalem Bebetin adalah tempat suci yang dihormati, disucikan umat, sehingga tak boleh dipakai untuk kampanye dan berpolitik praktis.
Seharusnya, kata Suardana, Made Suparjo selaku caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tahu bahwa tempat suci adalah dilarang sebagai ajang kampanye. “Apalagi, ada janji-janji kampanye di sana. Kita tahu di Pura Dalem itu mungkin banyak tokoh dan anggota Dewan yang memberikan sumbangan, bukan satu dua orang saja. Jangan dong kampanye di pura. Kalau Bawaslu Bali membiarkan ini, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tandas tokoh LSM yang pernah mengadukan pelanggaran Pilkada Buleleng 2017 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini. *k19
Komentar