Pembinaan MADP Payangan Dipertanyakan
Sejumlah warga Desa Adat Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, mempertanyakan pembinaan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Payangan, untuk krama setempat.
GIANYAR, NusaBali
Karena sejumlah krama tak pernah melihat dan merasakan ada unsur MADP Payangan membina Desa Adat Buahan, sebelum ada pemilihan Bendesa Adat Buahan, 26 Mei 2017. ‘’Kami selaku bendesa (sebelum lengser, Red), kok belum pernah mendengar ada MADP ke Desa Adat Buahan untuk pembinaan, seperti diakui Ketua MADP Kecamatan Payangan Nyoman Darma,’’ ujar mantan Bendesa Buahan, I Wayan Mudiarta alias Mugluk kepada NusaBali, Minggu (2/12).
Mugluk juga mempertanyakan pernyataan Darma tentang pemilihan bendesa di Buahan yang melengserkan dirinya sebagi pemilihan kedua, karena pemilihan pertama gagal. Ia pun tak pernah merasa ada pemilihan bendesa pertama dimaksud. ‘’Kapan pemilihan itu, dan kapan gagalnya. Kok saya jadi warga Buahan tak tahu itu. Ini jelas pernyataan (dari MADP, Red) tanpa dasar,’’ ujar Mugluk.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Adat Buahan, I Wayan Sabda menambahkan, pernyataan Ketua MADP Payangan yang menyatakan pemilihan bendesa I Nyoman Parwata, sesuai awig-awig desa adat buahan, patut dipertanyakan. Karena setahu Sabda yang terlibat langsung saat penyuratan awig-awig, pemilihan bendesa ini, belum sesuai awig-awig. Terutama palet 4, paos 21, yakni paruman setiap bulan tanpa arah arahan (pemberitahuan secara adat) karena sesuai panumaya atau perjanjian. Paruman desa dilaksanakn pada Wraspasti (Kamis) Kliwon, paruman subak Redite (Minggu) Kliwon, dan paruman banjar Redite Umanis. Suatu saat juga ada paruman dengan arah-arahan sesuai tujuan. Selain itu, sesuai dresta di Dersa Adat Buahan, pemilihan prajuru desa, pada pruman desa dihadiri krama ngarep. Pemilihan ini dipandu/dimediasi prajuru tri tunggal (bendesa adat, klian, dan pekaseh). ‘’Pemilihan bendesa ini tanpa dipandu prajuru tri tunggal, dan tanpa membuat penitia, apalagi dihadiri MADP Payangan,’’ jelasnya.
Sabda maupun Mugluk sama-sama mengingatkan, agar MADP atau pihak lain agar memahami isi awig-awig Desa Adat Buahan sebelum memberikan pandangan tentang pemilihan bendesa. ‘’Saya akan berikan puluhan saksi bahwa tak pernah ada dari MADP membina Desa Adat Buahan terkait rencana pemilihan bendesa. Jika dianggap ada, mungkin saja MADP ini bertemu sekelompok warga yang mengatasnamakan dea adat,’’ tegas Sabda.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MADP Kecamatan Payangan Nyoman Darma menanggapi pro-kontra pemilihan Bendesa Buahan, 26 Mei 2017. Terkait itu, selaku MADP, pihaknya mengaku pernah memberikan pembinaan ke Buahan. Ia pun menyatakan pemilihan Bendesa Adat Buahan pemilihan kedua. Karena pemilihan pertama terjadi kisruh dua kelompok krama saat paruman. Ia juga menyatakan, versi panitia pemilihan bendesa tersebut sah karena sesuai awig-awig. Namun Darma mengaku, baik dirinya atau unsur MADP, saat pemilihan bendesa, 26 Mei 2017 itu, tak ada hadir untuk menyaksikan. ‘’Karena MADP Payangan tak ada diundang. Kesannya ada upaya menutupi agar tak ada pihak luar yang menyaksikan pemilihan ini,’’ jelasnya.
Sebelumnya, mantan Perbekel Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Wayan Mudiarta alias Mugluk, dilaporkan ke Polres Gianyar. Ia diduga menggelapkan aset Desa Pakraman Buahan berupa satu unit sepeda motor bantuan pemerintah dan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Buahan tahun 2017 sekitar Rp 120 juta. Pada Pilkades serentak di Kabupaten Gianyar, 2 September 2018, Mudiarta selaku calon perkebel incumbent dikalahkan oleh calon lain, I Wayan Sudiarsa. Mudiarta menjabat Perbekel Buahan sejak tahun (2006-2012) – (2012- 20 September 2018). Ia sempat merangkap menjabat Bendesa Adat Buahan sejak 15 Oktober 2015. *lsa
Karena sejumlah krama tak pernah melihat dan merasakan ada unsur MADP Payangan membina Desa Adat Buahan, sebelum ada pemilihan Bendesa Adat Buahan, 26 Mei 2017. ‘’Kami selaku bendesa (sebelum lengser, Red), kok belum pernah mendengar ada MADP ke Desa Adat Buahan untuk pembinaan, seperti diakui Ketua MADP Kecamatan Payangan Nyoman Darma,’’ ujar mantan Bendesa Buahan, I Wayan Mudiarta alias Mugluk kepada NusaBali, Minggu (2/12).
Mugluk juga mempertanyakan pernyataan Darma tentang pemilihan bendesa di Buahan yang melengserkan dirinya sebagi pemilihan kedua, karena pemilihan pertama gagal. Ia pun tak pernah merasa ada pemilihan bendesa pertama dimaksud. ‘’Kapan pemilihan itu, dan kapan gagalnya. Kok saya jadi warga Buahan tak tahu itu. Ini jelas pernyataan (dari MADP, Red) tanpa dasar,’’ ujar Mugluk.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Adat Buahan, I Wayan Sabda menambahkan, pernyataan Ketua MADP Payangan yang menyatakan pemilihan bendesa I Nyoman Parwata, sesuai awig-awig desa adat buahan, patut dipertanyakan. Karena setahu Sabda yang terlibat langsung saat penyuratan awig-awig, pemilihan bendesa ini, belum sesuai awig-awig. Terutama palet 4, paos 21, yakni paruman setiap bulan tanpa arah arahan (pemberitahuan secara adat) karena sesuai panumaya atau perjanjian. Paruman desa dilaksanakn pada Wraspasti (Kamis) Kliwon, paruman subak Redite (Minggu) Kliwon, dan paruman banjar Redite Umanis. Suatu saat juga ada paruman dengan arah-arahan sesuai tujuan. Selain itu, sesuai dresta di Dersa Adat Buahan, pemilihan prajuru desa, pada pruman desa dihadiri krama ngarep. Pemilihan ini dipandu/dimediasi prajuru tri tunggal (bendesa adat, klian, dan pekaseh). ‘’Pemilihan bendesa ini tanpa dipandu prajuru tri tunggal, dan tanpa membuat penitia, apalagi dihadiri MADP Payangan,’’ jelasnya.
Sabda maupun Mugluk sama-sama mengingatkan, agar MADP atau pihak lain agar memahami isi awig-awig Desa Adat Buahan sebelum memberikan pandangan tentang pemilihan bendesa. ‘’Saya akan berikan puluhan saksi bahwa tak pernah ada dari MADP membina Desa Adat Buahan terkait rencana pemilihan bendesa. Jika dianggap ada, mungkin saja MADP ini bertemu sekelompok warga yang mengatasnamakan dea adat,’’ tegas Sabda.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MADP Kecamatan Payangan Nyoman Darma menanggapi pro-kontra pemilihan Bendesa Buahan, 26 Mei 2017. Terkait itu, selaku MADP, pihaknya mengaku pernah memberikan pembinaan ke Buahan. Ia pun menyatakan pemilihan Bendesa Adat Buahan pemilihan kedua. Karena pemilihan pertama terjadi kisruh dua kelompok krama saat paruman. Ia juga menyatakan, versi panitia pemilihan bendesa tersebut sah karena sesuai awig-awig. Namun Darma mengaku, baik dirinya atau unsur MADP, saat pemilihan bendesa, 26 Mei 2017 itu, tak ada hadir untuk menyaksikan. ‘’Karena MADP Payangan tak ada diundang. Kesannya ada upaya menutupi agar tak ada pihak luar yang menyaksikan pemilihan ini,’’ jelasnya.
Sebelumnya, mantan Perbekel Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Wayan Mudiarta alias Mugluk, dilaporkan ke Polres Gianyar. Ia diduga menggelapkan aset Desa Pakraman Buahan berupa satu unit sepeda motor bantuan pemerintah dan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Buahan tahun 2017 sekitar Rp 120 juta. Pada Pilkades serentak di Kabupaten Gianyar, 2 September 2018, Mudiarta selaku calon perkebel incumbent dikalahkan oleh calon lain, I Wayan Sudiarsa. Mudiarta menjabat Perbekel Buahan sejak tahun (2006-2012) – (2012- 20 September 2018). Ia sempat merangkap menjabat Bendesa Adat Buahan sejak 15 Oktober 2015. *lsa
Komentar