Ketua Umum Dipanggil Presiden, Golkar Batal Rapat Bahas Sudikerta
KPU Bali: Sudikerta Tetap Bisa Bertarung
DENPASAR, NusaBali
Rencana DPP Golkar rapat terbatas untuk membahas masalah Ketut Sudikerta, Ketua DPD I Golkar Bali yang terseret sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar, batal digelar di Jakarta, Senin (3/12) sore. Masalahnya, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Perindustrian, dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara Jakarta.
Rencana awal, Ketua Umum Airlangga Hartarto akan kumpulkan jajaran pengurus dalam rapat terbatas yang melibatkan Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih, Senin sore. Salah satu agendanya adalah membahas masalah Ketut Sudikerta. Namun, hingga tadi malam pukul 21.00 Wita, rapat DPP Golkar belum kunjung digelar.
Saat dikonfirmasi NusaBali tadi malam, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer selaku Korwil Bali DPP Golkar mengatakan Ketua Umum Airlangga Hartarto masih di Istana Negara, karena dipanggil Presiden Jokowo. Karenanya, rapat terbatas untuk membahas masalah Sudikerta belum bisa digelar.
“Kita tunggu ketua umum ini. Beliau masih di Istana Negara, dipanggil Pak Presiden. Kalau rapat terbatas nanti jadi digelar, mungkin selesainya tengah malam. Ini juga belum pasti karena beliau (Airlangga) masih bersama Presiden,” tandas Demer.
Demer menyebutkan, rapat dengan Ketua Umum DPP Golkar agendakan membahas konsolidasi organisasi terkait dengan perkembangan kasus Sudikerta, yang ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. “Ya, agendanya membahas masalah Pak Sudikerta dan konso-lidasi organisasi,” ujar Demer yang juga anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali.
Demer sendiri mengaku sudah mendapat informasi tentang jumpa pers di Polda Bali, Senin kemarin, yang salah satunya soal pencekalan terhadap tersangka Sudikerta. Menurut Demer, berita soal pencekalan Ketua DPD I Golkar Bali ini juga akan sampaikan ke Ketua Umum DPP Golkar. “Nanti semuanya akan dibicarakan di DPP Golkar,” papar politisi Golkar Bali asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang kembali maju tarung berebut kursi DPR RI Dapil Bali de-ngan status incumbent dalam Pileg 2019 ini.
Dalam kesempatan itu, Demer kembali menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, semua pihak diminta tetap kedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus Sudikerta, politisi senior Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang notabene mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018.
Sementara itu, status tersangka tidak mempengaruhi posisi Ketut Sudikerta sebagai caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019. Ketua KPU Bali, I Dewa Gde Agung Lidartawan, mengatakan sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Sudikerta tetap bisa tarung ke Pileg 2019. Sudikerta juga tetap bisa sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi, ini masih proses hukum. Beliau (Sudikerta) masih caleg DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Beliau tetap boleh melakukan sosialisasi di masyarakat. Namanya pun tetap tercantum dan akan dicetak dalam surat suara nanti, sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap di pengadilan,” tegas Dewa Lidartawan kepada NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Lain soal jika sebelum ada pencetakan surat suara, sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, menujrut Dewa Lidartawan, barulah dilakukan perubahan nama caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali. “Kalau sebelum surat suara dicetak, ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, ya namanya dicoret. Sekarang kita hormati proses yang berjalan,” tandas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Ketut Sudikerta, sebagaimana diberitakan, telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Group. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/-2018 tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11).
Dalam SP2HP tersebut dengan jelas disebutkan bahwa terhitung sejak hari Jumat, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, ini juga berisi pasal sangkaan untuk tersangka Sudikerta. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi dan SHM Nomor 16249/ Jimbaran seluas 3.300 meter persegi. *nat
Rencana DPP Golkar rapat terbatas untuk membahas masalah Ketut Sudikerta, Ketua DPD I Golkar Bali yang terseret sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar, batal digelar di Jakarta, Senin (3/12) sore. Masalahnya, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Perindustrian, dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara Jakarta.
Rencana awal, Ketua Umum Airlangga Hartarto akan kumpulkan jajaran pengurus dalam rapat terbatas yang melibatkan Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih, Senin sore. Salah satu agendanya adalah membahas masalah Ketut Sudikerta. Namun, hingga tadi malam pukul 21.00 Wita, rapat DPP Golkar belum kunjung digelar.
Saat dikonfirmasi NusaBali tadi malam, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer selaku Korwil Bali DPP Golkar mengatakan Ketua Umum Airlangga Hartarto masih di Istana Negara, karena dipanggil Presiden Jokowo. Karenanya, rapat terbatas untuk membahas masalah Sudikerta belum bisa digelar.
“Kita tunggu ketua umum ini. Beliau masih di Istana Negara, dipanggil Pak Presiden. Kalau rapat terbatas nanti jadi digelar, mungkin selesainya tengah malam. Ini juga belum pasti karena beliau (Airlangga) masih bersama Presiden,” tandas Demer.
Demer menyebutkan, rapat dengan Ketua Umum DPP Golkar agendakan membahas konsolidasi organisasi terkait dengan perkembangan kasus Sudikerta, yang ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. “Ya, agendanya membahas masalah Pak Sudikerta dan konso-lidasi organisasi,” ujar Demer yang juga anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali.
Demer sendiri mengaku sudah mendapat informasi tentang jumpa pers di Polda Bali, Senin kemarin, yang salah satunya soal pencekalan terhadap tersangka Sudikerta. Menurut Demer, berita soal pencekalan Ketua DPD I Golkar Bali ini juga akan sampaikan ke Ketua Umum DPP Golkar. “Nanti semuanya akan dibicarakan di DPP Golkar,” papar politisi Golkar Bali asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang kembali maju tarung berebut kursi DPR RI Dapil Bali de-ngan status incumbent dalam Pileg 2019 ini.
Dalam kesempatan itu, Demer kembali menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, semua pihak diminta tetap kedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus Sudikerta, politisi senior Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang notabene mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018.
Sementara itu, status tersangka tidak mempengaruhi posisi Ketut Sudikerta sebagai caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019. Ketua KPU Bali, I Dewa Gde Agung Lidartawan, mengatakan sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Sudikerta tetap bisa tarung ke Pileg 2019. Sudikerta juga tetap bisa sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi, ini masih proses hukum. Beliau (Sudikerta) masih caleg DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Beliau tetap boleh melakukan sosialisasi di masyarakat. Namanya pun tetap tercantum dan akan dicetak dalam surat suara nanti, sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap di pengadilan,” tegas Dewa Lidartawan kepada NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Lain soal jika sebelum ada pencetakan surat suara, sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, menujrut Dewa Lidartawan, barulah dilakukan perubahan nama caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali. “Kalau sebelum surat suara dicetak, ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, ya namanya dicoret. Sekarang kita hormati proses yang berjalan,” tandas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Ketut Sudikerta, sebagaimana diberitakan, telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Group. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/-2018 tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11).
Dalam SP2HP tersebut dengan jelas disebutkan bahwa terhitung sejak hari Jumat, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, ini juga berisi pasal sangkaan untuk tersangka Sudikerta. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi dan SHM Nomor 16249/ Jimbaran seluas 3.300 meter persegi. *nat
Komentar