Satpol PP Hentikan Proyek Perumahan dan Ruko di Negara
Jajaran Satpol PP Jembrana menghentikan kegiatan dua buah proyek pembangunan yang diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kecamatan Negara, Senin (3/12) pagi.
NEGARA, NusaBali
Kedua proyek itu adalah proyek perumahan di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, dan sebuah proyek rumah toko (ruko) di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng.
Saat turun ke proyek perumahan di Lingkungan Terusan yang berada di dekat Sungai Ijogading, petugas tidak menemukan aktivitas pembangunan. Namun di lokasi proyek perumahan yang juga dipasangi papan reklame, itu tampak sudah berdiri dua unit rumah, dan beberapa pondasi bangunan. Petugas yang berusaha menghubungi nomor telepon yang tertera di papan reklame di lokasi, akhirnya bertemu dengan penanggungjawabnya, Abu Bakar, 40, dari Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, dan yang bersangkutan mengakui IMB proyek perumahan itu masih dalam proses.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang turun langsung saat sidak tersebut, Senin kemarin, mengatakan meski IMB-nya dinyatakan masih dalam proses, pihaknya tetap meminta penanggung jawab proyek perumahan tersebut, untuk menghentikan pembangunannya. Penanggung jawab proyek perumahan itu juga langsung diajak ke Kantor Satpol PP Jembrana, untuk dibuatkan surat pernyataan, perihal kesanggupan menghentikan pembangunan, sebelum benar-benar mengantongi IMB. “Kami tetap hentikan, karena walaupun sudah diajukan, belum tentu izinnya bisa keluar,” kata Tarma.
Selain proyek perumahan tersebut, sejumlah anggota Satpol PP yang dibagi menjadi dua tim, Senin pagi kemarin, juga mengecek sebuah proyek ruko di Lingkungan Ketapang. Proyek ruko yang sementara baru dibangun kerangkanya itu juga belum dilengkapi IMB. Selain masalah IMB, petugas yang menemukan sejumlah pekerja di proyek ruko tersebut, turut mengecek kelengkapan identitas para pekerja. Dari pengecekan identitas itu didapati ada dua orang pekerja dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, yang terungkap belum memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) sehingga lanjut diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana, untuk dibuatkan surat pernyataan termasuk dikenakan sanksi administrasi Rp 50.000 per orang. “Yang pemilik proyek ruko itu, besok (hari ini) kami panggil untuk buatkan surat pernyataan.Tetapi walaupun besok (hari ini) dipanggil, tadi (kemarin) sudah kami minta agar proyeknya dihentikan,” ujar Tarma.
Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa IMB itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Tarma memastikan tetap akan memantau kegiatan di dua lokasi proyek tersebut. Apabila ditemukan proyek tersebut tetap dilanjutkan pembangunannya sebelum memiliki IMB, pihaknya akan mengamankan sejumlah peralatan kerja, termasuk melakukan penyegelan jika pemilik maupun penanggungjawabnya, tidak mengindahkan ketentuan tersebut. *ode
Kedua proyek itu adalah proyek perumahan di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, dan sebuah proyek rumah toko (ruko) di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng.
Saat turun ke proyek perumahan di Lingkungan Terusan yang berada di dekat Sungai Ijogading, petugas tidak menemukan aktivitas pembangunan. Namun di lokasi proyek perumahan yang juga dipasangi papan reklame, itu tampak sudah berdiri dua unit rumah, dan beberapa pondasi bangunan. Petugas yang berusaha menghubungi nomor telepon yang tertera di papan reklame di lokasi, akhirnya bertemu dengan penanggungjawabnya, Abu Bakar, 40, dari Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, dan yang bersangkutan mengakui IMB proyek perumahan itu masih dalam proses.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, yang turun langsung saat sidak tersebut, Senin kemarin, mengatakan meski IMB-nya dinyatakan masih dalam proses, pihaknya tetap meminta penanggung jawab proyek perumahan tersebut, untuk menghentikan pembangunannya. Penanggung jawab proyek perumahan itu juga langsung diajak ke Kantor Satpol PP Jembrana, untuk dibuatkan surat pernyataan, perihal kesanggupan menghentikan pembangunan, sebelum benar-benar mengantongi IMB. “Kami tetap hentikan, karena walaupun sudah diajukan, belum tentu izinnya bisa keluar,” kata Tarma.
Selain proyek perumahan tersebut, sejumlah anggota Satpol PP yang dibagi menjadi dua tim, Senin pagi kemarin, juga mengecek sebuah proyek ruko di Lingkungan Ketapang. Proyek ruko yang sementara baru dibangun kerangkanya itu juga belum dilengkapi IMB. Selain masalah IMB, petugas yang menemukan sejumlah pekerja di proyek ruko tersebut, turut mengecek kelengkapan identitas para pekerja. Dari pengecekan identitas itu didapati ada dua orang pekerja dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, yang terungkap belum memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) sehingga lanjut diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana, untuk dibuatkan surat pernyataan termasuk dikenakan sanksi administrasi Rp 50.000 per orang. “Yang pemilik proyek ruko itu, besok (hari ini) kami panggil untuk buatkan surat pernyataan.Tetapi walaupun besok (hari ini) dipanggil, tadi (kemarin) sudah kami minta agar proyeknya dihentikan,” ujar Tarma.
Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa IMB itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Tarma memastikan tetap akan memantau kegiatan di dua lokasi proyek tersebut. Apabila ditemukan proyek tersebut tetap dilanjutkan pembangunannya sebelum memiliki IMB, pihaknya akan mengamankan sejumlah peralatan kerja, termasuk melakukan penyegelan jika pemilik maupun penanggungjawabnya, tidak mengindahkan ketentuan tersebut. *ode
Komentar