Baliho PSI di Tabanan Ditemukan Rusak
Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho sosialisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai parpol peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 yang dipasang di Kecamatan Marga, Tabanan ditemukan jatuh dan robek pada, Senin (3/12).
DENPASAR, NusaBali
APK yang difasilitasi KPU Tabanan dan titik pasangnya didapatkan melalui undian oleh KPU ini dipasang sehari sebelum ditemukan robek, yakni Minggu (2/12). Baliho berukuran 3 x 4 meter tersebut bergambar Ketua Umum PSI, Grace Natalie dan Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni serta lambang dan no urut PSI. Terdapat juga logo KPU Tabanan pada sisi baliho sebagai tanda bahwa APK tersebut merupakan APK yang resmi.
Untuk di Kecamatan Marga, PSI mendapatkan titik pasang di Desa Kukuh perbatasan Kukuh-Peken-Blayu. “Jumlah yang disepakati per masing-masing parpol adalah 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Sementara pemasangannya diserahkan ke parpol masing-masing menyesuaikan titik yang telah disepakati,” ungkap Sekretaris PSI Kabupaten Tabanan, I Made Alit Hermawan.
Insiden perobekan ini sudah dilaporkan kepada Panwascam Marga dan Bawaslu Tabanan. Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPC PSI Kediri, I Gede Wega Prastama. Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menyayangkan kejadian ini. Dia menyebutkan jika memang terbukti dirobek dengan sengaja maka kasus ini akan dibawa pada ranah pidana. Ancaman pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa jika ada pihak-pihak perorangan kelompok atau apapun dengan sengaja merusak APK yang sudah ditetapkan sesuai dengan zonanya dan bentuknya dengan legal formal pada masa kampanye, maka kesengajaan itu akan mengandung unsur pidana. “Kami akan mengikuti prosedur pelaporan. Kami harap pelaku perobekan dapat segera diketahui sehingga bisa di proses secara pidana,” ungkapnya. *
APK yang difasilitasi KPU Tabanan dan titik pasangnya didapatkan melalui undian oleh KPU ini dipasang sehari sebelum ditemukan robek, yakni Minggu (2/12). Baliho berukuran 3 x 4 meter tersebut bergambar Ketua Umum PSI, Grace Natalie dan Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni serta lambang dan no urut PSI. Terdapat juga logo KPU Tabanan pada sisi baliho sebagai tanda bahwa APK tersebut merupakan APK yang resmi.
Untuk di Kecamatan Marga, PSI mendapatkan titik pasang di Desa Kukuh perbatasan Kukuh-Peken-Blayu. “Jumlah yang disepakati per masing-masing parpol adalah 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Sementara pemasangannya diserahkan ke parpol masing-masing menyesuaikan titik yang telah disepakati,” ungkap Sekretaris PSI Kabupaten Tabanan, I Made Alit Hermawan.
Insiden perobekan ini sudah dilaporkan kepada Panwascam Marga dan Bawaslu Tabanan. Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPC PSI Kediri, I Gede Wega Prastama. Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menyayangkan kejadian ini. Dia menyebutkan jika memang terbukti dirobek dengan sengaja maka kasus ini akan dibawa pada ranah pidana. Ancaman pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa jika ada pihak-pihak perorangan kelompok atau apapun dengan sengaja merusak APK yang sudah ditetapkan sesuai dengan zonanya dan bentuknya dengan legal formal pada masa kampanye, maka kesengajaan itu akan mengandung unsur pidana. “Kami akan mengikuti prosedur pelaporan. Kami harap pelaku perobekan dapat segera diketahui sehingga bisa di proses secara pidana,” ungkapnya. *
1
Komentar