nusabali

2019, KPN Sertifikatkan 20.000 Bidang Tanah

  • www.nusabali.com-2019-kpn-sertifikatkan-20000-bidang-tanah

Kantor Pertanahan Negara (KPN) di Gianyar menargetkan pemetaan terhadap 30.000 bidang tanah pada tahun 2019.

GIANYAR, NusaBali  

Dari jumlah itu, KPN Gianyar menargetkan pensertifikatan sedikitnya 20.000 bidang tanah baik milik masyarakat maupun tanah aset pemerintah.  Data di Gianyar diperoleh, Minggu (9/12), target pemetaan dan pensertifikatan tanah tersebut serangkaian program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Pusat. Program ini berupa pendaftaran untuk pensertifikatan tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini juga menyasar tanah yang dipecah, namun belum bersertifikat.

Tahun 2018, KPN Gianyar menargetkan pemetaan 38.000 bidang tanah dengan realisasi mencapai 101,96 persen. Sedangkan tahun 2017, target pensertifikatan 39.050 bidang tanah, dengan realisasi 33.500.

Kepala KPN Gianyar  I Made Daging, saat dihubungi, mengatakan, belum tercapainya realisasi pemetaan dan pensertifikatan tanah hingga 100 persen untuk tahun 2017, karena  beberapa hal. Antara lain, ada tanah yang bersertifikat memakai pemetaaan berkoordinat lokal sehingga tanah ini belum ada dalam peta untuk PTSL. Kendala lain, lanjut Made Daging, dari pemetaan tanah sesuai PTSL ini, banyak tanah yang telah bersertifikat dengan pemetaan berkoordinat lokal, namun pemiliknya tak ada di tempat atau pindah alamat. Ada juga tanah yang ingin disertifiktkan namun masih dalam sengketa kepemilikan.

Made Daging menjelaskan, program PTSL berupa pemetaan tanah dan pensertifikatan tanah ini gratis. Biaya yang digratiskan yakni biaya pelaksanaan pemetaan, pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan. Jika sebelun ada program PTSL, biaya-biaya tersebut wajib dibayar pemohon sertifikat. Program PTSL ini tak menggratiskan biaya persiapan PTSL, pengadaan patok, materai, dan biaya penggandaan berkas oleh pemohon. Sesuai ketentaun dari Pusat, biaya tersebut dapat dibiayai dari APBDes atau APBD kabupaten/kota dengan landasan peraturan bupati/walikota. ‘’Namun di Gianyar, biaya-biaya ini ditanggung oleh peserta program PTSL yang memohon sertifikat tanah,’’ jelasnya.*lsa

Komentar