Kejaksaan Bidik Perbekel Celukan Bawang
Pembangunan kantor desa dan proyek pemagaran tidak dilakukan tender, dan nilainya dicurigai di bawah Rp 1,1 miliar sesuai ganti rugi dari pihak PLTU.
Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhamad Ashari tengah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan kantor desa. Tim kejaksaan sempat menggeledah Kantor Desa Celukan Bawang, pada Kamis (6/12) pekan lalu guna mencari dokumen-dokumen penting terkait pembangunan kantor desa. Saat ini, Kejari tengah menghitung total kerugiaan negara akibat tindakan tersebut.
Informasi yang dihimpun, kasus yang membelit Perbekel Ashari bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang, ikut dibebaskan oleh pihak PLTU sebagai areal pembangkit listrik.
Untuk lahan, pihak PLTU telah membelikan lahan dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, pihak PLTU memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,1 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan oleh PT General Energy Bali (GEB) selaku pemilik PLTU Celukan Bawang, melalui ke rekening Ashari.
Oleh Perbekel Ashari, dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Total dari kedua proyek, bangunan kantor desa dan pagar kantor desa hanya senilai Rp 1 miliar.
Selain menemukan kejanggalan tersebut, Kejaksaan juga menemukan kejanggalan bahwa nilai kedua proyek tersebut diperkirakan tidak sampai Rp 1 miliar.
Perbekel Celukan Bawang, Muhamad Ashari belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telponnya, selalu terdengar nada sambungan telepon sedang dialihkan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Wahyudi saat dikonfirmasi usai apel peringatan anti korupsi sedunia di Kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja, Senin (10/12), membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Kajari juga tidak menampik sempat melakukan penggeledahan dokumen di dalam Kantor Desa Celukan Bawang belum lama ini. “Ah yang itu (penggeledahan,red), itu masih masuk ranah dalam proses penyidikan pidana korupsi yang ada di Celukan Bawang, yang bersinggungan dengan pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang,” terangnya.
Kajari mengaku, sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, Kajari enggan menyebutkan nama calon tersangka dengan alasan masih harus menghitung kerugian negara akibat tindakan tersebut. Targetnya, kasus itu rampung ditangani akhir Desember 2018 ini. “Calon tersangka sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan, nanti ada waktunya kami sampaikan. Mudha-mudahan kasus ini dapat kami selesaikan sesuai target, sehingga berkasnya dapat kami teruskan ke tahap penuntutan,” tadasnya.*k19
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhamad Ashari tengah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan kantor desa. Tim kejaksaan sempat menggeledah Kantor Desa Celukan Bawang, pada Kamis (6/12) pekan lalu guna mencari dokumen-dokumen penting terkait pembangunan kantor desa. Saat ini, Kejari tengah menghitung total kerugiaan negara akibat tindakan tersebut.
Informasi yang dihimpun, kasus yang membelit Perbekel Ashari bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang, ikut dibebaskan oleh pihak PLTU sebagai areal pembangkit listrik.
Untuk lahan, pihak PLTU telah membelikan lahan dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, pihak PLTU memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,1 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan oleh PT General Energy Bali (GEB) selaku pemilik PLTU Celukan Bawang, melalui ke rekening Ashari.
Oleh Perbekel Ashari, dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Total dari kedua proyek, bangunan kantor desa dan pagar kantor desa hanya senilai Rp 1 miliar.
Selain menemukan kejanggalan tersebut, Kejaksaan juga menemukan kejanggalan bahwa nilai kedua proyek tersebut diperkirakan tidak sampai Rp 1 miliar.
Perbekel Celukan Bawang, Muhamad Ashari belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telponnya, selalu terdengar nada sambungan telepon sedang dialihkan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Wahyudi saat dikonfirmasi usai apel peringatan anti korupsi sedunia di Kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja, Senin (10/12), membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Kajari juga tidak menampik sempat melakukan penggeledahan dokumen di dalam Kantor Desa Celukan Bawang belum lama ini. “Ah yang itu (penggeledahan,red), itu masih masuk ranah dalam proses penyidikan pidana korupsi yang ada di Celukan Bawang, yang bersinggungan dengan pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang,” terangnya.
Kajari mengaku, sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, Kajari enggan menyebutkan nama calon tersangka dengan alasan masih harus menghitung kerugian negara akibat tindakan tersebut. Targetnya, kasus itu rampung ditangani akhir Desember 2018 ini. “Calon tersangka sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan, nanti ada waktunya kami sampaikan. Mudha-mudahan kasus ini dapat kami selesaikan sesuai target, sehingga berkasnya dapat kami teruskan ke tahap penuntutan,” tadasnya.*k19
Komentar