Tujuh Tahanan Kabur Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Setelah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, tujuh tahanan yang nekat kabur dari Mapolsek Denpasar Barat akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (10/12).
DENPASAR, NusaBali
Usai divonis, ketujuh terdakwa langsung menyatakan menerima. Tujuh terdakwa yang disidangkan tersebut, yaitu Polycarpus A Mokos, 23, Patrisius Pionet Da, 24, Moh Panzuri Akbar, 20, Muhammad Zubair, 35, Muhamad Rifai, 20, Muhammad Alfah, 23 dan Wylson Alfah, 21.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan ruang tahanan Polsek Denpasar Barat. Sehingga perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah membeber pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan untuk ketujuh terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Kimiarsa.
Putusan ini hanya turun tiga bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja. Sementara itu, ketujuh terdakwa yang ditanya terkait putusan tersebut langsung menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar ketujuh terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, ketujuh orang terdakwa ini awalnya merupakan tahanan di Polsek Denpasar Barat. Saat itu mereka menjalani penahanan sekitar pertengahan Mei 2018. Kebetulan mereka menghuni sel yang sama.
Lalu terdakwa, Muhammad Rifai, punya ide untuk kabur dari ruang tahanan itu. Dan idenya tersebut dia ceritakan kepada terdakwa, Muhammad Zubair (terpidana kasus penipuan jual beli ruko). Ide itupun disetujui Muhammad Zubair. Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi.
Yasin lalu membawa gergaji itu sembari mengantarkan makanan. Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon. Sembari menunggu waktu, gergaji itu kemudian diselipkan di tembok tahanan.
Aksi mereka akhirnya mulai dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas. Terdakwa Muhammad Alfah dan Moh Panzuri Akbar kebagian tugas membakar plastik yang yang dibuat menyerupai sumbu ke arah kayu di atas plafon. Kemudian secara bergiliran hal itu dilakukan oleh Wylson Kennedy dengan dipanggul terdakwa Muhamad Zubair.
Begitu berhasil membobol plafon, giliran Patrisius Pionet Da yang Wylson Kennedy memotong trali besi di atas plafon. Aksi mereka baru dilakukan hingga 31 Mei 2018.
Terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi. Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu trali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur. *rez
Usai divonis, ketujuh terdakwa langsung menyatakan menerima. Tujuh terdakwa yang disidangkan tersebut, yaitu Polycarpus A Mokos, 23, Patrisius Pionet Da, 24, Moh Panzuri Akbar, 20, Muhammad Zubair, 35, Muhamad Rifai, 20, Muhammad Alfah, 23 dan Wylson Alfah, 21.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan ruang tahanan Polsek Denpasar Barat. Sehingga perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah membeber pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan untuk ketujuh terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Kimiarsa.
Putusan ini hanya turun tiga bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja. Sementara itu, ketujuh terdakwa yang ditanya terkait putusan tersebut langsung menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar ketujuh terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, ketujuh orang terdakwa ini awalnya merupakan tahanan di Polsek Denpasar Barat. Saat itu mereka menjalani penahanan sekitar pertengahan Mei 2018. Kebetulan mereka menghuni sel yang sama.
Lalu terdakwa, Muhammad Rifai, punya ide untuk kabur dari ruang tahanan itu. Dan idenya tersebut dia ceritakan kepada terdakwa, Muhammad Zubair (terpidana kasus penipuan jual beli ruko). Ide itupun disetujui Muhammad Zubair. Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi.
Yasin lalu membawa gergaji itu sembari mengantarkan makanan. Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon. Sembari menunggu waktu, gergaji itu kemudian diselipkan di tembok tahanan.
Aksi mereka akhirnya mulai dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas. Terdakwa Muhammad Alfah dan Moh Panzuri Akbar kebagian tugas membakar plastik yang yang dibuat menyerupai sumbu ke arah kayu di atas plafon. Kemudian secara bergiliran hal itu dilakukan oleh Wylson Kennedy dengan dipanggul terdakwa Muhamad Zubair.
Begitu berhasil membobol plafon, giliran Patrisius Pionet Da yang Wylson Kennedy memotong trali besi di atas plafon. Aksi mereka baru dilakukan hingga 31 Mei 2018.
Terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi. Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu trali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur. *rez
Komentar