Kepala BPK Dilaporkan ke Komite Etik
Namanya masuk skandal Panama Papers dan tak laporkan LHKPN
JAKARTA, NusaBali
Sejumlah aktivitis yang tergabung dalam ‘Koalisi Selamatkan BPK’ melaporkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait skandal Panama Papers dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga sosial masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.
"Kami duga ada pelanggaran peraturan BPK terkait kode etik juga terkait pelanggaran Undang-undang BPK itu sendiri," kata Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK La Ode Salama di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (26/4) seperti dilansir detik.
La Ode mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan menyangkut rangkap jabatan yang dilakukan Harry. Selain sebagai Ketua BPK, Harry disebut juga menjabat direktur di perusahaan asing, Sheng Yue International Ltd, sebagaimana tercatat dalam Panama Papers.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, pasal 8 ayat 2 huruf E menyatakan, anggota BPK selaku pejabat negara dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu integritas, profesionalitas anggota BPK.
La Ode juga menjelaskan mengenai rangkap jabatan diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf C Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011. Aturan itu berbunyi, anggota BPK, pemerintah dan pelaksana BPK dilarang melakukan kegiatan baik secara langsung, sendiri maupun dengan orang lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
"Dalam rangkap jabatan ini, dugaan kami, ini ada kerugian negara, karena ada pajak yang hilang atau tidak masuk ke negara," katanya.
Selain diatur dalam peraturan BPK, terkait rangkap jabatan juga diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 28 huruf D, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing.
"Kami berharap majelis kehormatan BPK menegakkan kode etik BPK dan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap terlapor apabila dinyatakan terbukti melanggar kode etik," kata La Ode.
Dia menambahkan, Harry pernah menyampaikan ke publik saat dilantik sebagai Ketua BPK pada Oktober 2014. Dia menyatakan siap dipecat jika melanggar kode etik.
Dengan pernyataan tersebut, kata La Ode, koalisi berharap kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK agar tidak ragu-ragu memanggil dan memeriksa Harry.
"Kami berharap majelis etik juga memberikan informasi kepada kami sebagai pelapor mengenai tindakan atau hasil yang dilakukan majelis etik kehormatan BPK," ujar La Ode.
Sebelumnya, Harry pernah menyatakan belum sempat mengundurkan diri dari perusahaan tersebut karena sibuk. Menurut La Ode, alasan itu tak bisa ditolerir. Itikad baik itu tidak serta merta menggugurkan pelanggaran kode etik yang dia lakukan.
Terkait Panama Papers, Harry Azhar Aziz mengaku telah mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan klarifikasi terkait namanya yang tercantum dalam dokumen Panama Papers. "Saya sudah mendatangi Dirjen Pajak kemarin, saya rasa sudah clear," ujarnya dilansir kompas. 7
Komentar