Disdagrin Sidak Toko Modern
Setelah memantau harga bahan pokok di pasar tradisioanl, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) Buleleng menyambangi sejumlah toko modern, jelang Galungan, Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019.
Jelang Galungan dan Nataru 2019
SINGARAJA, NusaBali
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan produk yang mendekati masa kadaluwarsa dalam parsel dan daging yang tak berlabel masa kadaluwarsa. Pengecekan parsel hari raya pertama kali dilakukan di supermarket yang berlokasi di Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng. Di sana tim Disdagrin menemukan satu produk serbuk minuman pada sampel parsel yang mendekati masa kadaluwarsa. Sidak dipimpin langsung Kepala Disdagrin Buleleng Ketut Suparto, langsung menginstruksikan kepada pihak perusahaan untuk mencabut dan tak memasarkan produk tersebut. “Masa kadaluwarsanya tinggal 4 hari lagi, semestinya sudah dicabut dan tidak dipasarkan. Jangan sampai menunggu tenggat kadaluwarsa habis, baru ditarik,” katanya, Selasa (18/12) kemarin. Timnya juga memfokuskan tentang penjualan daging segar yang tak boleh lewat dari seminggu.
Setelah beranjak dari pertokoan besar di pusat kota itu, tim bergerak ke toko modern di kawasan wisata Lovina. Tim kembali menyoroti penjualan daging segar berbagai macam, yang ada beberapa tak dilengkapi dengan label masa kadaluwarsa. Beberapa daging impor yang dikemas ulang menjadi kemasan ekonomis juga pelabelannya dinilai kurang tepat.
“Jadi kami memang temukan ada yang tak berisi label kapan diproduksi, kapan masa kadaluwarsanya. Padahal, katanya daging itu baru masuk tadi pagi. Selain itu, ada daging impor yang tertulis masuk tanggal 5 Desember, namun tak ada masa kadaluarsa. Hal ini yang perlu ditekankan, agar pembeli tak bertanya-tanya lagi,” imbuh Suparto.
Dengan temuan tersebut, Suparto dan timnya mengaku tetap melakukan pengawasan rutin. Pengawasan baik oleh tim lengkap setiap tiga bulan sekali dan pengecekan setiap hari pada harga bahan pokok. Terkait dengan temuan produk yang mendekati masa kadaluwarsa, disebutnya, tetap dalam pantauan. Timnya kembali akan turun mengecek, apakah instruksi penarikan produk sudah dilaksanakan atau belum. “Pihak pedagang sudah buat berita acara penarikan produk dan melist produk lainnya juga yang memasuki masa kadaluwarsa. Kami hanya berwenang melarang untuk memasarkan. Kalau toh nanti tetap dipasarkan nanti kami sampaikan kepada yang berwajib,” tegas Suparto. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan produk yang mendekati masa kadaluwarsa dalam parsel dan daging yang tak berlabel masa kadaluwarsa. Pengecekan parsel hari raya pertama kali dilakukan di supermarket yang berlokasi di Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng. Di sana tim Disdagrin menemukan satu produk serbuk minuman pada sampel parsel yang mendekati masa kadaluwarsa. Sidak dipimpin langsung Kepala Disdagrin Buleleng Ketut Suparto, langsung menginstruksikan kepada pihak perusahaan untuk mencabut dan tak memasarkan produk tersebut. “Masa kadaluwarsanya tinggal 4 hari lagi, semestinya sudah dicabut dan tidak dipasarkan. Jangan sampai menunggu tenggat kadaluwarsa habis, baru ditarik,” katanya, Selasa (18/12) kemarin. Timnya juga memfokuskan tentang penjualan daging segar yang tak boleh lewat dari seminggu.
Setelah beranjak dari pertokoan besar di pusat kota itu, tim bergerak ke toko modern di kawasan wisata Lovina. Tim kembali menyoroti penjualan daging segar berbagai macam, yang ada beberapa tak dilengkapi dengan label masa kadaluwarsa. Beberapa daging impor yang dikemas ulang menjadi kemasan ekonomis juga pelabelannya dinilai kurang tepat.
“Jadi kami memang temukan ada yang tak berisi label kapan diproduksi, kapan masa kadaluwarsanya. Padahal, katanya daging itu baru masuk tadi pagi. Selain itu, ada daging impor yang tertulis masuk tanggal 5 Desember, namun tak ada masa kadaluarsa. Hal ini yang perlu ditekankan, agar pembeli tak bertanya-tanya lagi,” imbuh Suparto.
Dengan temuan tersebut, Suparto dan timnya mengaku tetap melakukan pengawasan rutin. Pengawasan baik oleh tim lengkap setiap tiga bulan sekali dan pengecekan setiap hari pada harga bahan pokok. Terkait dengan temuan produk yang mendekati masa kadaluwarsa, disebutnya, tetap dalam pantauan. Timnya kembali akan turun mengecek, apakah instruksi penarikan produk sudah dilaksanakan atau belum. “Pihak pedagang sudah buat berita acara penarikan produk dan melist produk lainnya juga yang memasuki masa kadaluwarsa. Kami hanya berwenang melarang untuk memasarkan. Kalau toh nanti tetap dipasarkan nanti kami sampaikan kepada yang berwajib,” tegas Suparto. *k23
Komentar