Coblosan, e–KTP Wajib Dibawa ke TPS
KTP elektronik (e–KTP) menjadi barang paling penting di Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 nanti.
Bawaslu Bali Pantau Perekaman e–KTP
DENPASAR, NusaBali
Karena setiap warga Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) wajib menyerahkan e–KTP kepada petugas. Karena e–KTP ini menjadi syarat utama warga yang ingin menggunakan hak pilih, kalau tidak mereka bisa kehilangan hak pilih.
Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan e–KTP menjadi syarat utama bagi warga negara yang hendak menggunakan hak pilihnya. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “KTP elektronik menjadi syarat utama. Itu sudah aturan, jadi KTP elektronik wajib dibawa ketika datang ke TPS,” tutur Lidartawan di Denpasar, Sabtu (29/12).
Kata dia, menjadi satu keharusan setiap warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya mengurus KTP elektronik. Mulai sekarang, setiap warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya sudah harus melakukan perekaman data KTP elektronik.
“Sehingga saat Pileg/Pilpres sudah kantongi KTP elektronik. Nanti KPU Bali juga akan keluarkan surat edaran bahwa KTP elektronik ini wajib dibawa ke TPS, dan ditunjukkan kepada petugas. Itu syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Kalau tidak, ya tidak bisa menggunakan hak pilih,” tandas mantan Ketua KPU Bangli, ini.
Bagaimana kalau sudah memiliki KTP elektronik tapi hilang? “Ya bisa cetak lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Makanya saat Pileg/Pilpres 2019 nanti Disdukcapil akan buka sampai pukul 12.00 Wita untuk melayani masyarakat yang mau mengurus KTP elektronik (untuk diketahui, saat pencoblosan instansi pemerintah libur, Red). Supaya masyarakat bisa mendapatkan secara langsung KTP elektronik,” tegas Lidartawan.
Sementara DPT HP2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) sudah ditetapkan KPU RI pada 15 Desember 2018 lalu, namun bukan berarti masalah daftar pemilih Pemilu 2019 selesai. Pasalnya, ada sejumlah nama pemilih yang belum melakukan perekaman data e–KTP, tapi sudah masuk ke DPT HP2. Untul mempercepat proses perekaman tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perekaman dengan jemput bola serentak di seluruh Indonesia, 27–28 Desember 2018. Bawaslu Bali pun sudah terjun ke kabupaten/kota bersama tim memantau perekaman data KTP elektronik.
Untuk wilayah Kota Denpasar perekaman dipusatkan di Kantor Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kegiatan tersebut langsung dipantau dua komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dan I Ketut Rudia. Wirka dan Rudia didampingi komisioner Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana. Tampak pula anggota Panwaslu Denpasar Utara dan PPDK Ubung Kaja. Sementara dari Disdukcapil Kota Denpasar dipantau langsung oleh Plt Disdukcapil Denpasar AA Istri Agung.
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, secara terpisah mengatakan, pengawasan melekat terhadap kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari Bawaslu RI. “Bawaslu Bali melakukan pengawasan secara serentak di seluruh Bali pada 27–28 Desember 2018,” beber Rudia.
Menurut Ketua Bawaslu Bali periode 2013–2018 ini, kehadiran pengawasan dalam kegiatan tersebut untuk memastikan pemilih yang sudah masuk dalam DPT HP2 segera melakukan perekaman e–KTP. “Kami ingin memastikan warga Bali yang sudah memenuhi syarat untuk memilih telah terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.
Hal tersebut menurut Rudia sangat penting. Pasalnya, nanti pada hari H pencoblosan, pemilih di samping membawa surat C6, juga harus menunjukkan identitas berupa e–KTP. “Aturannya seperti itu, meski sudah membawa C6 harus juga menunjukkan e–KTP. Hanya satu identitas saja yang diakui yaitu e–KTP,” tutur Rudia yang dibenarkan Wayan Wirka.
Dia juga mengingatkan Disdukcapil agar melakukan upaya-upaya yang maksimal supaya pemilih yang sudah ada di DPT HP2 tapi belum perekaman bisa melakukan perekaman segera. “Kami juga mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam DPT Pemilu 2019 agar segera melakukan perekaman e–KTP, supaya hak pilihnya nanti tidak hilang,” ucap Rudia.
Seperti diketahui, DPT HP2 hasil perbaikan telah ditetapkan KPU RI, 15 Desember 2018. Berdasarkan penetapan tersebut jumlah pemilih di Bali sebanyak 3.130.288 pemilih. Tersebar di 12.384 TPS se-Bali. Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang. *nat
DENPASAR, NusaBali
Karena setiap warga Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) wajib menyerahkan e–KTP kepada petugas. Karena e–KTP ini menjadi syarat utama warga yang ingin menggunakan hak pilih, kalau tidak mereka bisa kehilangan hak pilih.
Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan e–KTP menjadi syarat utama bagi warga negara yang hendak menggunakan hak pilihnya. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “KTP elektronik menjadi syarat utama. Itu sudah aturan, jadi KTP elektronik wajib dibawa ketika datang ke TPS,” tutur Lidartawan di Denpasar, Sabtu (29/12).
Kata dia, menjadi satu keharusan setiap warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya mengurus KTP elektronik. Mulai sekarang, setiap warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya sudah harus melakukan perekaman data KTP elektronik.
“Sehingga saat Pileg/Pilpres sudah kantongi KTP elektronik. Nanti KPU Bali juga akan keluarkan surat edaran bahwa KTP elektronik ini wajib dibawa ke TPS, dan ditunjukkan kepada petugas. Itu syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Kalau tidak, ya tidak bisa menggunakan hak pilih,” tandas mantan Ketua KPU Bangli, ini.
Bagaimana kalau sudah memiliki KTP elektronik tapi hilang? “Ya bisa cetak lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Makanya saat Pileg/Pilpres 2019 nanti Disdukcapil akan buka sampai pukul 12.00 Wita untuk melayani masyarakat yang mau mengurus KTP elektronik (untuk diketahui, saat pencoblosan instansi pemerintah libur, Red). Supaya masyarakat bisa mendapatkan secara langsung KTP elektronik,” tegas Lidartawan.
Sementara DPT HP2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) sudah ditetapkan KPU RI pada 15 Desember 2018 lalu, namun bukan berarti masalah daftar pemilih Pemilu 2019 selesai. Pasalnya, ada sejumlah nama pemilih yang belum melakukan perekaman data e–KTP, tapi sudah masuk ke DPT HP2. Untul mempercepat proses perekaman tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perekaman dengan jemput bola serentak di seluruh Indonesia, 27–28 Desember 2018. Bawaslu Bali pun sudah terjun ke kabupaten/kota bersama tim memantau perekaman data KTP elektronik.
Untuk wilayah Kota Denpasar perekaman dipusatkan di Kantor Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kegiatan tersebut langsung dipantau dua komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dan I Ketut Rudia. Wirka dan Rudia didampingi komisioner Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana. Tampak pula anggota Panwaslu Denpasar Utara dan PPDK Ubung Kaja. Sementara dari Disdukcapil Kota Denpasar dipantau langsung oleh Plt Disdukcapil Denpasar AA Istri Agung.
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, secara terpisah mengatakan, pengawasan melekat terhadap kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari Bawaslu RI. “Bawaslu Bali melakukan pengawasan secara serentak di seluruh Bali pada 27–28 Desember 2018,” beber Rudia.
Menurut Ketua Bawaslu Bali periode 2013–2018 ini, kehadiran pengawasan dalam kegiatan tersebut untuk memastikan pemilih yang sudah masuk dalam DPT HP2 segera melakukan perekaman e–KTP. “Kami ingin memastikan warga Bali yang sudah memenuhi syarat untuk memilih telah terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.
Hal tersebut menurut Rudia sangat penting. Pasalnya, nanti pada hari H pencoblosan, pemilih di samping membawa surat C6, juga harus menunjukkan identitas berupa e–KTP. “Aturannya seperti itu, meski sudah membawa C6 harus juga menunjukkan e–KTP. Hanya satu identitas saja yang diakui yaitu e–KTP,” tutur Rudia yang dibenarkan Wayan Wirka.
Dia juga mengingatkan Disdukcapil agar melakukan upaya-upaya yang maksimal supaya pemilih yang sudah ada di DPT HP2 tapi belum perekaman bisa melakukan perekaman segera. “Kami juga mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam DPT Pemilu 2019 agar segera melakukan perekaman e–KTP, supaya hak pilihnya nanti tidak hilang,” ucap Rudia.
Seperti diketahui, DPT HP2 hasil perbaikan telah ditetapkan KPU RI, 15 Desember 2018. Berdasarkan penetapan tersebut jumlah pemilih di Bali sebanyak 3.130.288 pemilih. Tersebar di 12.384 TPS se-Bali. Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang. *nat
Komentar