Pengusaha Dukung Larangan Penggunaan Plastik
Kalangan pengusaha di Bali mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam melarang penggunaan plastik, termasuk dalam pelayanan konsumen di sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan.
DENPASAR, NusaBali
"Di seluruh belahan dunia, plastik menjadi masalah lingkungan yang terus dicarikan solusinya. Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasi harus terus digencarkan," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra, Kamis (3/1).
Menurut Alit, sosialisasi dari pemerintah harus terus dilakukan, mengingat mengubah budaya masyarakat yang sudah terbiasa dengan penggunaan plastik tidak mudah. Alit mengaku pihaknya akan berkontribusi termasuk mendorong pelaku usaha di Bali untuk mengikuti aturan, termasuk menyosialisasikan larangan penggunaan plastik kepada masyarakat.
Apalagi mulai pertengahan Januari 2019 ini pihaknya tengah membuka pendaftaran gratis bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di Bali untuk bergabung menjadi anggota Kadin Bali sehingga akan dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha, kata dia, juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut mengingat mereka mengalokasikan anggaran sebelumnya untuk membeli plastik.
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018. "Melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," ucapnya.
Pemprov juga membentuk tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat yang bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dan penggunaan bahan non-plastik oleh produsen, distributor, penyedia, dan masyarakat pada umumnya serta penegakan hukum.
"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," kata Koster.
Pemerintah Kota Denpasar juga memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang berlaku sejak 1 Januari 2019 termasuk pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga toko kelontong. *ant
Menurut Alit, sosialisasi dari pemerintah harus terus dilakukan, mengingat mengubah budaya masyarakat yang sudah terbiasa dengan penggunaan plastik tidak mudah. Alit mengaku pihaknya akan berkontribusi termasuk mendorong pelaku usaha di Bali untuk mengikuti aturan, termasuk menyosialisasikan larangan penggunaan plastik kepada masyarakat.
Apalagi mulai pertengahan Januari 2019 ini pihaknya tengah membuka pendaftaran gratis bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di Bali untuk bergabung menjadi anggota Kadin Bali sehingga akan dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha, kata dia, juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut mengingat mereka mengalokasikan anggaran sebelumnya untuk membeli plastik.
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018. "Melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," ucapnya.
Pemprov juga membentuk tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat yang bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dan penggunaan bahan non-plastik oleh produsen, distributor, penyedia, dan masyarakat pada umumnya serta penegakan hukum.
"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," kata Koster.
Pemerintah Kota Denpasar juga memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang berlaku sejak 1 Januari 2019 termasuk pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga toko kelontong. *ant
Komentar