Jadi Temuan BPK, Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Tabanan Berkurang
Tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Tabanan tahun 2019 berkurang, karena ada temuan BPK dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2018.
TABANAN, NusaBali
Meskipun demikian seluruh anggota DPRD tidak ada protes lantaran kekurangannya kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Hal ini terungkap saat rapat penyampaian hasil kajian tunjangan perumahan dan transportasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai II DPRD Tabanan, Kamis (3/1). Hadir tim appraisal yakni KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) Tjandra Kasih selaku tim independen yang mengkaji kembali besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi dan dihadiri oleh anggota DPRD yang jumlahnya tidak lengkap.
Adapun pengurangan besar tunjangan perumahan dan transportasi setelah dievaluasi, adalah untuk Ketua DPRD besar tunjangan perumahan Rp 36 juta, yang sebelumnya Rp 38 juta (berkurang Rp 2 juta). Wakil Ketua DPRD besar tunjangan perumahan Rp 29 juta yang sebelumnya Rp 34 juta (berkurang Rp 5 juta). Dan anggota DPRD besar tunjangan perumahan Rp 25 juta per bulan dari sebelumnya Rp 29 juta (berkurang Rp 4 juta).
Sedangkan untuk besar tunjangan transportasi setelah dievaluasi untuk ketua DPRD Rp 15 juta per bulan yang sebelumnya Rp 17 juta (berkurang Rp 2 juta). Untuk wakil ketua DPRD Rp 13 juta per bulan yang sebelumnya didapat Rp 16 juta (berkurang Rp 3 juta) dan untuk anggota Rp 12 juta per bulan yang sebelumnya didapat Rp 15 juta (berkurang Rp 3 juta).
Perwakilan Tim Appraisal KJPP Tjandra Kasih, Ni Made Tjandra Kasih menjelaskan bahwa nilai tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tabanan dievaluasi dinilai terlalu besar karena dasar perhitungannya melampaui kewenangan. Yang mana mestinya kajian dilakukan berdasarkan harga di Tabanan, namun yang digunakan adalah harga di Canggu, Kabupaten Badung.
“Sehingga selain sampling, metode dan analisa juga berubah. Kalau sebelumnya dilihat sewa pasar di Canggu, sekarang kita gunakan yang di Tabanan,” tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya saat rapat tahun lalu telah menggaris bawahi bahwa tempat tunjangan perumahan ada di luar kabupaten. Dan disepakati karena diperkirakan dari segi jarak sehingga di adopsi di Canggu, sedangkan di Tabanan sendiri tidak ada penyewaan rumah murah sehingga metode yang dulu metode pasar diganti menjadi metode cost dan pendapatan. “Jadi saat ini kami mencari sampling tanah-tanah yang ada di Tabanan, yang kami asumsikan membeli tanah kemudian dibangun dan mengkapitalisasinya," tuturnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, menegaskan jika temuan BPK yang dimaksud adalah karena selama ini tunjangan perumahan dan transportasi dewan mengambil pembanding di luar Tabanan, padahal seharusnya di dalam daerah itu sendiri yakni Kabupaten Tabanan. “Ya tinggal dicari standarisasi di dalam daerah, dan sekarang sudah dikaji tim appraisal ketemu segitu, ya sudah anggota menerima, kan kita harus taat asas,” katanya.
Ditambahkan memilih tunjangan perumahan di Canggu pihaknya tidak mengetahui akan aturan tersebut, dan hanya menggunakan jarak tempuh sebagai acuan. Dan kebetulan konsultan saat itu pun menyetujui jika pembanding dipilih daerah Canggu yang tidak terlalu jauh dari Tabanan. “Kami waktu itu belum tahu aturan, tetapi berkurangnya tak masalah tidak ada pengaruh kinerja dewan dan semua sudah setuju meskipun ada beberapa anggota tidak hadir karena ada terjun ke masyarakat,” jelasnya.
Dengan hasil evaluasi itu, tunjangan yang sudah dijelaskan akan berlaku mulai Januari 2019. “Jumlah tunjangan itu APBD mampu membiayai karena berada di tengah-tengah sehingga secepatnya akan dibuatkan Perbup,” tegas politisi asal Bajera, tersebut. *de
Meskipun demikian seluruh anggota DPRD tidak ada protes lantaran kekurangannya kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Hal ini terungkap saat rapat penyampaian hasil kajian tunjangan perumahan dan transportasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai II DPRD Tabanan, Kamis (3/1). Hadir tim appraisal yakni KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) Tjandra Kasih selaku tim independen yang mengkaji kembali besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi dan dihadiri oleh anggota DPRD yang jumlahnya tidak lengkap.
Adapun pengurangan besar tunjangan perumahan dan transportasi setelah dievaluasi, adalah untuk Ketua DPRD besar tunjangan perumahan Rp 36 juta, yang sebelumnya Rp 38 juta (berkurang Rp 2 juta). Wakil Ketua DPRD besar tunjangan perumahan Rp 29 juta yang sebelumnya Rp 34 juta (berkurang Rp 5 juta). Dan anggota DPRD besar tunjangan perumahan Rp 25 juta per bulan dari sebelumnya Rp 29 juta (berkurang Rp 4 juta).
Sedangkan untuk besar tunjangan transportasi setelah dievaluasi untuk ketua DPRD Rp 15 juta per bulan yang sebelumnya Rp 17 juta (berkurang Rp 2 juta). Untuk wakil ketua DPRD Rp 13 juta per bulan yang sebelumnya didapat Rp 16 juta (berkurang Rp 3 juta) dan untuk anggota Rp 12 juta per bulan yang sebelumnya didapat Rp 15 juta (berkurang Rp 3 juta).
Perwakilan Tim Appraisal KJPP Tjandra Kasih, Ni Made Tjandra Kasih menjelaskan bahwa nilai tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tabanan dievaluasi dinilai terlalu besar karena dasar perhitungannya melampaui kewenangan. Yang mana mestinya kajian dilakukan berdasarkan harga di Tabanan, namun yang digunakan adalah harga di Canggu, Kabupaten Badung.
“Sehingga selain sampling, metode dan analisa juga berubah. Kalau sebelumnya dilihat sewa pasar di Canggu, sekarang kita gunakan yang di Tabanan,” tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya saat rapat tahun lalu telah menggaris bawahi bahwa tempat tunjangan perumahan ada di luar kabupaten. Dan disepakati karena diperkirakan dari segi jarak sehingga di adopsi di Canggu, sedangkan di Tabanan sendiri tidak ada penyewaan rumah murah sehingga metode yang dulu metode pasar diganti menjadi metode cost dan pendapatan. “Jadi saat ini kami mencari sampling tanah-tanah yang ada di Tabanan, yang kami asumsikan membeli tanah kemudian dibangun dan mengkapitalisasinya," tuturnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, menegaskan jika temuan BPK yang dimaksud adalah karena selama ini tunjangan perumahan dan transportasi dewan mengambil pembanding di luar Tabanan, padahal seharusnya di dalam daerah itu sendiri yakni Kabupaten Tabanan. “Ya tinggal dicari standarisasi di dalam daerah, dan sekarang sudah dikaji tim appraisal ketemu segitu, ya sudah anggota menerima, kan kita harus taat asas,” katanya.
Ditambahkan memilih tunjangan perumahan di Canggu pihaknya tidak mengetahui akan aturan tersebut, dan hanya menggunakan jarak tempuh sebagai acuan. Dan kebetulan konsultan saat itu pun menyetujui jika pembanding dipilih daerah Canggu yang tidak terlalu jauh dari Tabanan. “Kami waktu itu belum tahu aturan, tetapi berkurangnya tak masalah tidak ada pengaruh kinerja dewan dan semua sudah setuju meskipun ada beberapa anggota tidak hadir karena ada terjun ke masyarakat,” jelasnya.
Dengan hasil evaluasi itu, tunjangan yang sudah dijelaskan akan berlaku mulai Januari 2019. “Jumlah tunjangan itu APBD mampu membiayai karena berada di tengah-tengah sehingga secepatnya akan dibuatkan Perbup,” tegas politisi asal Bajera, tersebut. *de
Komentar