nusabali

Usai Ditemani, Pemuda Curi HP Waitress Kafe

  • www.nusabali.com-usai-ditemani-pemuda-curi-hp-waitress-kafe

Seorang pemuda dari Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, I Made Supradiasa alias Pai, 22, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

NEGARA, NusaBali

Dia terungkap mencuri tas berisi sebuah HP milik seorang waitress kafe, Santi, 25, di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (1/1) dini hari lalu.

Berdasar informasi, Kamis (3/1), kasus pencurian HP di mes tempat kerja korban itu bermula ketika pelaku berkunjung untuk minum-minum di tempat kerja korban pada Senin (31/12) malam. Saat berkunjung ke kafe itu pelaku ditemani korban yang berasal dari Kemayoran, Jakarta, tersebut. Begitu jam kafe tutup memasuki Selasa (1/1) sekitar pukul 03.30 Wita, korban meninggalkan pelaku, dan menaruh tasnya yang berisi HP merek Lenovo, KTP, dan berbagai macam kosmetik di dalam lemari di mes.

Setelah menaruh tas di mesnya, korban memutuskan pergi mencari makan bersama seorang temannya, tanpa mengunci pintu mesnya. Mengetahui korban pergi, pelaku secara diam-diam masuk ke mes untuk mengambil tas korban, dan langsung kabur menuju rumahnya. Kehilangan tas berisi HP yang diperkirakan kerugian total sekitar Rp 2,7 juta itu baru diketahui korban memasuki pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Korban kemudian bergegas melapor ke Mapolsek Mendoyo.

Menerima laporan kehilangan HP, Unit Reskrim Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, petugas berhasil mengungkap pelaku yang langsung ditangkap di rumahnya memasuki sore hari, sekitar pukul 16.00 Wita. “Langsung kami amankan pada hari yang sama. Kami amankan setelah menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara seizin Kapolsek Mendoyo Kompol Agung Sukasana, Kamis kemarin.

Sebelumnya, kata Ipda Artha Kumara, pelaku juga pernah berusaha melakukan pencurian HP milik seorang teman korban sesama waitress kafe. Namun karena terpergok, pelaku langsung mengembalikan HP itu dan kasusnya tidak sampai dilaporkan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Ipda Artha Kumara. *ode

Komentar