Tabanan Masih Berada di Zona Kuning
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali merilis hasil survei tahun 2018 tentang kepatuhan 5 kabupaten (Tabanan, Jembrana, Buleleng, Klungkung, Bangli), Senin (7/1).
Hasil Survei Kepatuhan oleh ORI Perwakilan Bali
DENPASAR, NusaBali
Hasilnya, Pemkab Tabanan masih berada di zona kuning, sementara Pemkab Klungkung naik kelas ke zona hijau. Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menjelaskan berdasarkan survei terbaru, Pemkab Klungkung secara mengejutkan berhasil tembus zona hijau dengan nilai tertinggi 92,51. Padahal, berdasarkan survei tahun 2017, Klungkung tercecer di zona merah. Berarti, Klungkung melompat dua tingkat dalam survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sedangkan Pemkab Buleleng masuk zona hijau dengan nilai terbai kedua yakni 88,35. Disusul kemudian Pemkab Jembrana masuk zona hijau dengan nilai 83,97 dan Pemkab Bangli di zona hijau dengan nilai 82,63. Sebaliknya, Pemkab Tabanan tetap berada di zona kuning, sama seperti survei tahun 2017.
Menurut Umar Ibnu, Tabanan ‘tertinggal’ dengan nilai 68,15. Zona kuning ini berarti tingkat kepatuhannya tergolong sedang. “Kami berharap Tabanan ke depan bisa masuk zona hijau, sehingga semua pemerintah daerah di Bali sepenuhnya sudah patuh terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Umar Ibnu saat rilis hasil survei di Denpasar, Senin kemarin.
Umar menyebutkan, Tabanan belum bisa ‘naik kelas’ ke zona hijau tahun ini, karena saat dilakukan penilaian ternyata masih ada pelimpahan perizinan yang belum tuntas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kami berharap yang masih berada di zona kuning agar menyesuaikan diri, supaya bisa memperoleh zonasi hijau pada 2019. Sedangkan yang sudah zona hijau, harus dipertahankan dan ditingkatkan pemenuhan indikatornya,” harap Umar.
Dalam survei kepatuhan yang dilakukan ORI Perwakilan Bali, ada sejumlah variabel dan komponen indikator yang dijadikan dasar penilaiannya, antara lain, terkait variabel standar pelayanan indikatornya mencakup persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya atau tarif. Ada juga variabel maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik (pamflet, website, monitor televisi dan sebagainya), sarana dan prasarana fasilitas (ruang tunggu, toilet untuk pengguna layanan, loket/meja pelayanan), pelayanan khusus (ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna yang berkebutuhan khusus seperti kursi roda, rambatan, ruang menyusui, toilet khusus), dan variabel pengelolaan pengaduan (informasi tata cara penyampaian pengaduan dan ketersediaan petugas pengelola pengaduan).
Variabel berikutnya yakni penilaian kinerja (ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan), visi misi dan motto pelayanan, variabel atribut (petugas penyelenggara layanan yang menggunakan ID Card). Umar menyebutkan, jika sudah mendapat zona hijau, artinya tingkat kepatuhan pemerintah daerah tersebut tergolong tinggi terhadap item-item pelayanan publik sesuai UU Pelayanan Publik.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ari Wangsa mengaku memaklumi kenapa daerahnya masih berada di zona kuning. Menurut Mirna Ariwangsa, hal ini karena saat penilaian yang dilaksanakan ORI Bali, sedang proses pelimpahan perizinan dan non-perizinan ke PTSP. Pihaknya optimistis Tabanan bisa meraih zona hijau. “Kalau saja pada waktu itu sudah kami lakukan, saya kira pasti hijau,” tandas Mirna Ariwangsa yang tak lama lagi akan pensiun sebagai Sekda Tabanan. *ind
DENPASAR, NusaBali
Hasilnya, Pemkab Tabanan masih berada di zona kuning, sementara Pemkab Klungkung naik kelas ke zona hijau. Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menjelaskan berdasarkan survei terbaru, Pemkab Klungkung secara mengejutkan berhasil tembus zona hijau dengan nilai tertinggi 92,51. Padahal, berdasarkan survei tahun 2017, Klungkung tercecer di zona merah. Berarti, Klungkung melompat dua tingkat dalam survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sedangkan Pemkab Buleleng masuk zona hijau dengan nilai terbai kedua yakni 88,35. Disusul kemudian Pemkab Jembrana masuk zona hijau dengan nilai 83,97 dan Pemkab Bangli di zona hijau dengan nilai 82,63. Sebaliknya, Pemkab Tabanan tetap berada di zona kuning, sama seperti survei tahun 2017.
Menurut Umar Ibnu, Tabanan ‘tertinggal’ dengan nilai 68,15. Zona kuning ini berarti tingkat kepatuhannya tergolong sedang. “Kami berharap Tabanan ke depan bisa masuk zona hijau, sehingga semua pemerintah daerah di Bali sepenuhnya sudah patuh terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Umar Ibnu saat rilis hasil survei di Denpasar, Senin kemarin.
Umar menyebutkan, Tabanan belum bisa ‘naik kelas’ ke zona hijau tahun ini, karena saat dilakukan penilaian ternyata masih ada pelimpahan perizinan yang belum tuntas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kami berharap yang masih berada di zona kuning agar menyesuaikan diri, supaya bisa memperoleh zonasi hijau pada 2019. Sedangkan yang sudah zona hijau, harus dipertahankan dan ditingkatkan pemenuhan indikatornya,” harap Umar.
Dalam survei kepatuhan yang dilakukan ORI Perwakilan Bali, ada sejumlah variabel dan komponen indikator yang dijadikan dasar penilaiannya, antara lain, terkait variabel standar pelayanan indikatornya mencakup persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya atau tarif. Ada juga variabel maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik (pamflet, website, monitor televisi dan sebagainya), sarana dan prasarana fasilitas (ruang tunggu, toilet untuk pengguna layanan, loket/meja pelayanan), pelayanan khusus (ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna yang berkebutuhan khusus seperti kursi roda, rambatan, ruang menyusui, toilet khusus), dan variabel pengelolaan pengaduan (informasi tata cara penyampaian pengaduan dan ketersediaan petugas pengelola pengaduan).
Variabel berikutnya yakni penilaian kinerja (ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan), visi misi dan motto pelayanan, variabel atribut (petugas penyelenggara layanan yang menggunakan ID Card). Umar menyebutkan, jika sudah mendapat zona hijau, artinya tingkat kepatuhan pemerintah daerah tersebut tergolong tinggi terhadap item-item pelayanan publik sesuai UU Pelayanan Publik.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ari Wangsa mengaku memaklumi kenapa daerahnya masih berada di zona kuning. Menurut Mirna Ariwangsa, hal ini karena saat penilaian yang dilaksanakan ORI Bali, sedang proses pelimpahan perizinan dan non-perizinan ke PTSP. Pihaknya optimistis Tabanan bisa meraih zona hijau. “Kalau saja pada waktu itu sudah kami lakukan, saya kira pasti hijau,” tandas Mirna Ariwangsa yang tak lama lagi akan pensiun sebagai Sekda Tabanan. *ind
Komentar