Toko Modern di Tabanan Mulai Stop Gunakan Kantong Plastik
Meskipun belum dilakukan sosialisasi secara resmi terkait Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai, beberapa toko modern di Tabanan mulai stop penggunaan kantong plastik.
TABANAN, NusaBali
Hal ini terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tabanan memantau ke lapangan sembari mengumpulkan informasi untuk penyusunan peraturan bupati (Perbup), Senin (7/1).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Anak Agung Raka Icwara, mengatakan dari pantauan di empat sampel toko modern di Tabanan, beberapa toko modern sudah mulai stop menggunakan kantong plastik. Seperti Indomaret dan Alfamart yang menyediakan kantong yang tidak berbahan plastik. Kantong tersebut dijual seharga Rp 5.000. “Jadi Indomaret sudah berlakukan seperti itu, beberapa masyarakat sudah ada yang beli. Sementara untuk Alfamart sedang persiapan,” ungkapnya.
Sedangkan dua toko modern lainnya yang ada di wilayah seputaran kota Tabanan masih menggunakan kantong plastik. Mereka beralasan menghabiskan plastik yang sudah terlanjur dibeli.
Raka Icwara menjelaskan, pihaknya turun ke lapangan guna memantau dan mengumpulkan informasi untuk menyusun perbup sebagai pendukung Pergub No 97 Tahun 2018. Targetnya perbup akan selesai disusun dalam tempo satu bulan. “Setelah perbup usai disusun barulah dilakukan sosialisasi dan memanggil pemegang kebijakan,” ujarnya.
Raka Icwara mengakui selama ini Tabanan memang belum memiliki regulasi yang mengatur soal pembatasan pemakaian plastik sekali pakai. Selama ini Tabanan baru memiliki Perda No 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Dalam perda ini diatur soal aturan pembuangan sampah serta pengelolaan sampah rumah tangga. Jadi belum spesifik ke plastik,” tandasnya.
Sementara jika dipantau di Pasar Tradisional Kecamatan Kediri, Tabanan, para pedagang dan pembeli masih menggunakan kantong plastik. *de
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Anak Agung Raka Icwara, mengatakan dari pantauan di empat sampel toko modern di Tabanan, beberapa toko modern sudah mulai stop menggunakan kantong plastik. Seperti Indomaret dan Alfamart yang menyediakan kantong yang tidak berbahan plastik. Kantong tersebut dijual seharga Rp 5.000. “Jadi Indomaret sudah berlakukan seperti itu, beberapa masyarakat sudah ada yang beli. Sementara untuk Alfamart sedang persiapan,” ungkapnya.
Sedangkan dua toko modern lainnya yang ada di wilayah seputaran kota Tabanan masih menggunakan kantong plastik. Mereka beralasan menghabiskan plastik yang sudah terlanjur dibeli.
Raka Icwara menjelaskan, pihaknya turun ke lapangan guna memantau dan mengumpulkan informasi untuk menyusun perbup sebagai pendukung Pergub No 97 Tahun 2018. Targetnya perbup akan selesai disusun dalam tempo satu bulan. “Setelah perbup usai disusun barulah dilakukan sosialisasi dan memanggil pemegang kebijakan,” ujarnya.
Raka Icwara mengakui selama ini Tabanan memang belum memiliki regulasi yang mengatur soal pembatasan pemakaian plastik sekali pakai. Selama ini Tabanan baru memiliki Perda No 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Dalam perda ini diatur soal aturan pembuangan sampah serta pengelolaan sampah rumah tangga. Jadi belum spesifik ke plastik,” tandasnya.
Sementara jika dipantau di Pasar Tradisional Kecamatan Kediri, Tabanan, para pedagang dan pembeli masih menggunakan kantong plastik. *de
Komentar