Vanessa Angel Ditahan
Langgar UU ITE, terancam hukuman 6 tahun penjara
SURABAYA, NusaBali
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan aktris Vanessa Angel atau VA dalam 20 hari ke depan, sebagai tersangka kasus dugaan pendistribusian foto dan video asusila pada Rabu (30/1). Keputusan penahanan dijatuhkan setelah Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain alasan objektif, penahanan dilakukan penyidik karena VA dinilai tidak kooperatif dan dimungkinkan menghilangkan barang bukti sehingga berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita lakukan penyiapannya. Oleh karena itu, terhitung dari 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dilansir vivanews.
Dua alasan disampaikan Barung menahan Vanessa. Pertama, syarat objektif, yakni ancaman hukuman sebagaimana tertera dalam pasal yang dijeratkan kepada tersangka telah terpenuhi.
“Adapun alasan subjektif dari pada penyidik adalah, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Vanessa memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan. Sayangnya, ayahanda Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dikabarkan sempat menolak memberikan KTP-nya sebagai syarat penangguhan penahanan.
Ketika kembali dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Doddy mengaku masih akan kembali berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Sebab, masih banyak hal yang harus ia pertimbangkan sebelum akhirnya memberikan KTPnya dan menjadi penjamin atas kasus yang dialami sang anak.
"Soal KTP itu, saya masih akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum, bang Zakir," ungkap Doddy Sudrajat, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
"Karena kalau KTP kan sudah menyangkut masalah hukum, kalau saya sih enggak masalah gitu," sambungnya dilansir okezone.
Sementara itu, Doddy melanjutkan bahwa dirinya meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum saat mengurus kasus yang dialami sang putri. Sebab, dirinya mengaku takut akan terjadi hal buruk di kemudian hari.
"Tapi saya harus didampingi kuasa hukum saya, karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di ke belakang hari," tukasnya. *
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan aktris Vanessa Angel atau VA dalam 20 hari ke depan, sebagai tersangka kasus dugaan pendistribusian foto dan video asusila pada Rabu (30/1). Keputusan penahanan dijatuhkan setelah Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain alasan objektif, penahanan dilakukan penyidik karena VA dinilai tidak kooperatif dan dimungkinkan menghilangkan barang bukti sehingga berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita lakukan penyiapannya. Oleh karena itu, terhitung dari 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dilansir vivanews.
Dua alasan disampaikan Barung menahan Vanessa. Pertama, syarat objektif, yakni ancaman hukuman sebagaimana tertera dalam pasal yang dijeratkan kepada tersangka telah terpenuhi.
“Adapun alasan subjektif dari pada penyidik adalah, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Vanessa memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan. Sayangnya, ayahanda Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dikabarkan sempat menolak memberikan KTP-nya sebagai syarat penangguhan penahanan.
Ketika kembali dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Doddy mengaku masih akan kembali berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Sebab, masih banyak hal yang harus ia pertimbangkan sebelum akhirnya memberikan KTPnya dan menjadi penjamin atas kasus yang dialami sang anak.
"Soal KTP itu, saya masih akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum, bang Zakir," ungkap Doddy Sudrajat, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
"Karena kalau KTP kan sudah menyangkut masalah hukum, kalau saya sih enggak masalah gitu," sambungnya dilansir okezone.
Sementara itu, Doddy melanjutkan bahwa dirinya meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum saat mengurus kasus yang dialami sang putri. Sebab, dirinya mengaku takut akan terjadi hal buruk di kemudian hari.
"Tapi saya harus didampingi kuasa hukum saya, karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di ke belakang hari," tukasnya. *
Komentar