nusabali

Ratusan Aset Daerah Belum Bersertifikat

  • www.nusabali.com-ratusan-aset-daerah-belum-bersertifikat

Lahan yang sama sekali belum disentuh proses pensertifikatan berupa ruas jalan kabupaten dan lokasi lahan sekolah.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 531 bidang tanah yang tercatat sebagai asset Pemkab Buleleng, ternyata belum bersertifikat. Sebagian besar asset tersebut berupa ruas jalan kabupaten dan lahan sekolah.

Data pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng menyebut, total aset berupa tanah yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) kode A mencapai 854 bidang tanah dengan luas mencapai seribuan hektar yang tersebar di sembilan kecamatan yang ada. 

Dari jumlah tersebut, yang baru disertifikatkan atas nama Pemkab Buleleng mencapai 163 bidang. Sedangkan sisanya ada yang sudah dalam proses sertifikat, tapi ada pula yang sama sekali belum disentuh.

Nah, lahan yang sama sekali belum disentuh tersebut sebagian besar adalah berupa ruas jalan kabupaten dan lokasi lahan sekolah. Luasannya pun sejauh ini belum diketahui secara pasti. Namun jumlah bidangnya diperkirakan mencapai 426 bidang untuk ruas jalan kabupaten. 

Khusus untuk lahan sekolah yang belum bersertifikat  sebagian besar lahan sekolah dasar (SD). Sedangkan SMP dan SMA/SMK sudah ada tapi masih sangat kecil yakni SMP 1 Banjar, SMA 1 Tejakula dan SMK 1 Busungbiu.

Kasubid Pengamanan Aset BPKAD Buleleng Made Pasda Gunawan, Kamis (29/10) menyebut, pihaknya masih temui banyak kendala dalam pensertifikatan lahan-lahan yang sudah tercatat di KIB kode A. Kendala utama yang sering ditemui adalah mencari tahu sejarah keberadaan lahan tersebut. Karena data-data tersebut menjadi dokumen penting dalam pensertifikatakan. 

“Historis antara satu bidang lahan dengan bidang lainnya pasti berbeda. Untuk satu bidang lahan saja, mencari historisnya itu butuh waktu yang lama. Kalau itu sudah lengkap baru kita bisa ajukan ke BPN,” terangnya.

Selain kendala historis, Pasda Gunawan juga menyebut, regulasi pesertifikatan ruas jalan sejauh ini belum juga ditemukan. Karena itu, pihaknya belum mengajuakan ruas jalan untuk pensertifikatan. “Sertifikat untuk ruas jalan itu, belum kami jadikan prioritas, kami utamakan yang sudah memiliki regulasi dan data historisnya sudah lengkap,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kendala pensertifikatan lahan sekolah terjadi akibat pihak desa belum mengizinkan pesertifikatan tersebut. Dikatakan, khusus untuk lahan sekolah dasar, hampir sebagian besar lahannya itu milik desa dan ada beberapa milik pribadi. “Kami sudah sosialisasi ke UPP, tapi ketika lahan itu diajukan untuk disertifikatkan, kami kesulitan karena pihak desa belum mengizinkan,” ujar Pasda Gunawan.

Kendati demikian, untuk menuntaskan pesertifikatan lahan tersebut, Pasada Gunawan menyebut BPKAD kini telah menjalin kerjasama dengan BPN Buleleng. Dalam kerjasama itu, rata-rata pertahun akan diajukan pembuatan sertifikat itu sampai 100 bidang tanah.

Komentar