Dituntut Ringan, Tetap Minta Bebas
Terdakwa Penyeludup 1.887 Ekstasi asal Malaysia
DENPASAR, NusaBali
Meski mendapat tuntutan ringan yaitu 10 tahun penjara, namun terdakwa penyeludup 1.887 butir ekstasi asal Malaysia, Mohd Husaini Bin Jaslee tetap saja ngotot tidak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia beralasan tidak tahu terkait keberadaan ribuan ekstasi di dalam tasnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam pembelaan (pledoi) atas tuntutan 10 tahun penjara dari Jaska Penuntut Umum (JPU) sebelunya. Melalui kuasa hukumnya, Ketut Dody Arta Kariawan, menyebut unsur-unsur pidana yang didakwakan pada terdakwa tidak terpenuhi. “Kami mohon agar majelis hakim agar bebas murni atau lepas dari segala dakwaan JPU,” ujar Dody.
Saat terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan, ia menyangkal kepemilikan ribuan ekstasi tersebut. Menurutnya, ekstasi yang ada di dalam tas laptop adalah milik temannya yang diajak ke Indonesia. Dia menduga barang haram itu dimasukkan temannya ke dalam tas laptopnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa membawa ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali. Pada 3 September 2018, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Nurasyqin Binti Ab Razak, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia D7798 rute Kuala Lumpur – Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.887 butir ekstasi dari tas laptop yang dibawa terdakwa. *rez
Meski mendapat tuntutan ringan yaitu 10 tahun penjara, namun terdakwa penyeludup 1.887 butir ekstasi asal Malaysia, Mohd Husaini Bin Jaslee tetap saja ngotot tidak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia beralasan tidak tahu terkait keberadaan ribuan ekstasi di dalam tasnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam pembelaan (pledoi) atas tuntutan 10 tahun penjara dari Jaska Penuntut Umum (JPU) sebelunya. Melalui kuasa hukumnya, Ketut Dody Arta Kariawan, menyebut unsur-unsur pidana yang didakwakan pada terdakwa tidak terpenuhi. “Kami mohon agar majelis hakim agar bebas murni atau lepas dari segala dakwaan JPU,” ujar Dody.
Saat terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan, ia menyangkal kepemilikan ribuan ekstasi tersebut. Menurutnya, ekstasi yang ada di dalam tas laptop adalah milik temannya yang diajak ke Indonesia. Dia menduga barang haram itu dimasukkan temannya ke dalam tas laptopnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa membawa ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali. Pada 3 September 2018, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Nurasyqin Binti Ab Razak, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia D7798 rute Kuala Lumpur – Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.887 butir ekstasi dari tas laptop yang dibawa terdakwa. *rez
Komentar